Friday, December 28, 2007

Pemalsuan hasil audit akuntan publik marak

Pemalsuan hasil audit akuntan publik marak
12 Desember 2007, 14:29:27

JAKARTA, Bisnis Indonesia: IAPI menemukan ratusan laporan auditor independen akuntan publik yang dipalsukan untuk memperlancar berbagai kejahatan a.l. dalam pengajuan kredit dan tender pengadaan barang pemerintah.

Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tia Adityasih mengatakan pemalsuan laporan auditor itu sudah cukup marak. Namun, tanggapan dari instansi yang berwenang, terutama Departemen Keuangan, sangat minim.

"Padahal pemalsuan itu sangat merugikan masyarakat," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Tia menjelaskan modus kejahatan itu adalah memalsukan laporan auditor seolah-olah laporan tersebut diterbitkan oleh kantor akuntan publik yang memiliki izin. "Berdasarkan penelusuran IAPI, lebih dari 70 kantor akuntan publik telah menjadi korban. Nama mereka dipakai."

Sampai saat ini, IAPI baru menemukan kasus tersebut di Jakarta dan sekitarnya. Meski demikian, Tia tidak menutup kemungkinan hal yang sama juga terjadi di daerah lain, terutama di kota-kota besar.

Penemuan itu bermula dari permintaan konfirmasi IATA (International Air Transport Association) kepada kantor akuntan publik yang mengaudit sejumlah perusahaan jasa perjalanan wisata. Permintaan audit oleh IATA itu sebagai salah satu syarat perpanjangan keanggotaan.

Namun, menurut Tia, banyak KAP yang ternyata merasa tidak pernah menerima penugasan atau mengaudit perusahaan-perusahaan tersebut. "Saya dengar IATA telah membekukan keanggotaan puluhan perusahaan biro perjalanan wisata yang menggunakan laporan palsu."

Biro perjalanan wisata itu, lanjutnya, bisa disebut sebagai pengguna laporan auditor palsu, bisa juga sebagai korban. Kalau mereka secara sadar menggunakan laporan auditor palsu, bisa diancam dengan hukuman penjara enam tahun.

"Jika mereka [korban yang menggunakan laporan palsu] jalan sendiri, bisa dituding sebagai pengguna laporan palsu. Praktik ini sama halnya dengan pelaku pemalsuan itu sendiri," ujar Tia.

Ancaman hukuman itu tertuang dalam Pasal 263 (1), 263 (2), dan 378 UU tentang KUHP, di mana pengguna dan pelaku pemalsuan dapat diancam hukuman penjara selama enam tahun.

BUMN juga kena

Tia menghargai keputusan PT Pelindo II yang membatalkan tender pengadaan barang beberapa waktu lalu, setelah diketahui sembilan dari 10 peserta tender ternyata menggunakan laporan audit palsu.

"Saya kira hal yang sama bisa saja terjadi pada BUMN atau instansi pemerintah lain. Untuk itu, kami minta kerja sama semua pihak dalam menyelesaikan kasus ini."

IAPI telah melaporkan kasus ini ke kepolisian dan Departemen Keuangan, selaku institusi yang bertanggung jawab mengawasi dan membina akuntan publik. Namun, belum ada tindakan dari Depkeu.

IAPI juga mengirim surat kepada bank pemerintah untuk mengadakan audiensi guna mengusut tuntas masalah laporan keuangan yang semakin marak dipalsukan.

"Kalau masalah ini [pemalsuan laporan] tidak diberantas, praktik ini akan semakin merajalela. Sementara itu, akuntan publiknya sendiri tidak bisa berbuat apa-apa," tutur Tia.

Oleh Parwito

Sumber : http://www.inaport2.co.id/index.php?mod=berita&idx=1006

Wednesday, December 26, 2007

Perusahaan Mencari Auditor dan Akuntan Publik


Sudah menjadi kebiasaan para pengelola perusahaan sibuk mencari akuntan publik di akhir tahun dan awal tahun. Hal ini dilakukan terutama oleh perusahaan yang telah diaudit oleh suatu kantor akuntan publik selama 5 tahun berturut-turut atau pihak lain yang terkait perusahaan mensyaratkan perusahaan tersebut diaudit.



Sebagian bank mensyaratkan perusahaan yang akan menerima pinjaman atau yang telah menerima pinjaman untuk diaudit oleh auditor independen. Bahkan sebagian bank mensyaratkan auditor independen merupakan auditor yang telah terdaftar pada bank tersebut. Misalnya bank Mandiri dan bank BNI telah memiliki daftar kantor akuntan publik yang dapat mengaudit perusahaan yang menerima pinjaman dari kedua bank tersebut.



Selain itu, perusahaan juga disyaratkan memiliki laporan keuangan yang telah diaudit ketika akan mengikuti proses tender. Baik tender tersebut dilakukan oleh instansi pemerintah maupun instansi swasta.



Jika Anda mengalami kesulitan mencari auditor atau akuntan publik independen, silahkan kirimkan email kepada kami. Mudah-mudahan kesulitan Anda mencari auditor yang Anda harapkan bisa kami bantu.

Monday, December 24, 2007

Palsukan Izin, Akuntan Terancam 6 Tahun Penjara

Palsukan Izin, Akuntan Terancam 6 Tahun Penjara

Penulis: Heni Rahayu

JAKARTA--MEDIA: Departemen Keuangan menetapkan sanksi pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik yang melakukan pemalsuan izin.

Sanksi itu termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Akuntan Publik (AP) yang saat ini tengah disusun pemerintah. Proses penyusunan RUU AP telah memasuki tahap harmonisasi di Departemen Hukum dan HAM. Selanjutnya, draf RUU itu akan disampaikan kepada Presiden dan untuk selanjutnya akan dibahas di DPR.

Demikian dikatakan oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP), Depkeu, Agus Suparto dan Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Depkeu, Indarto, saat melakukan sosialisasi RUU AP di Jakarta, Sabtu (16/12).

Menurut Agus, RUU AP yang sanksi pidana dan denda itu diberlakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat pengguna jasa AP dan KAP.

"Orang dan institusi yang tidak memunyai izin AP dan KAP, bisa dikenai pidana 6 tahun dan denda Rp3 miliar," tegas Agus.

Ia mengatakan, ketentuan pidana bagi AP termuat di pasal 51. Sedangkan ketentuan pidana bagi pihak selain AP dan KAP diatur dalam pasal 52 RUU AP. Ketentuan pidana bagi rekan dan pegawai KAP yang terlibat dalam pemberian jasa diatur di pasal 53.

Saat ini, ada 856 AP dan 436 KAP yang mengantongi izin dari Depkeu.

Prinsip pidana dalam RUU AP diterapkan jika terjadi suatu pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU AP dan akibatnya terjadi kerugian akibat pelanggaran tersebut.

Ketentuan pidana sendiri merupakan lex specialist dari ketentuan KUHP. Pengaturan ketentuan pidana dalam UU diperkenankan oleh UU No10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Penetapan sanksi tersebut sejalan dengan tujuan penyusunan UU AP karena regulasi ini didesain untuk memastikan bahwa jasa profesional AP hanya diberikan oleh pihak yang berhak," katanya.

Selain itu, ketentuan pidana diberikann karena RUU ini menyentuh kepentingan publik sehingga jika ada AP dan KAP melanggar hak publik, sudah semestinya diberikan sanksi.

Selama ini, menurut Indarto, Depkeu hanya memberikan sanksi berupa peringatan, pembekuan, sampai ke pencabutan izin AP dan KAP jika terjadi pelanggaran seperti kasus manipulasi data, pemalsuan izin AP dan KAP, dan kasus pembocoran informasi.

"Ini sudah kita lakukan untuk menghindari praktek-prektek pelanggaran. Tapi perlu diatur sanksi agar ada kepastian hukum bagi akuntan itu sendiri maupun bagi investornya. Apalagi, kita ingin melindungi profesi ini agar mengedepankan kepentingan publik," kata Indarto. (Ray/OL-06)

http://www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=152532

Fee Audit Minimal

Pooling yang kami lakukan menyangkut berapa besar fee minimal yang pantas diberlakukan ternyata mayoritas responden menyarankan sebesar Rp 30 juta. Memang hasil pooling ini belum merepresentasikan jumlah populasi pengguna jasa audit yang belum mengakses website ini. Responden yang bersedia memberikan pendapatnya pun hanya berjumlah 26 pengunjung. Bahkan dari 26 pengunjung tersebut sangat mungkin hanya terdiri dari beberapa orang saja.

Jumlah pendukung fee audit minimal sebesar Rp 30 juta berjumlah 10 pengunjung atau sebesar 38% dari total responden. Sedangkan kelompok kedua mengajukan fee audit minimal sebesar Rp 10 juta dan Rp 20 juta dengan pendukung sebanyak 5 pengunjung atau sebesar 19%.

Hasil pooling ini menunjukkan bahwa sulit mencari kesepakatan berapa nilai fee audit minimal yang mesti diberlakukan? Jika ketetapan mengenai fee audit minimal diberlakukan, apakah organisasi yang memiliki sumber daya keuangan terbatas tidak memiliki hak untuk mendapatkan jasa audit? Begitu pula dengan KAP yang akan menyumbangkan jasa yang dimiliki untuk kemajuan suatu organisasi nirlaba apakah mesti dihambat dengan ketentuan ini?

Kami tunggu pendapat Anda mengenai hal ini.

Denda Rp 3 Miliar Bagi Akuntan Publik Pemalsu Izin

Senin, 17 Desember 2007

Denda Rp 3 Miliar Bagi Akuntan Publik Pemalsu Izin


JAKARTA -- Departemen Keuangan mengancam menjatuhkan sanksi pidana selama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik yang melakukan pemalsuan izin. Sanksi itu terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Akuntan Publik (AP) yang saat ini telah memasuki tahap harmonisasi di Departemen Hukum dan HAM.

Untuk selanjutnya RUU itu akan disampaikan pada Presiden dan selanjutnya akan dibahas di DPR. "Dalam pasal 51, terdapat ketentuan pidana yang menyebutkan orang dan institusi yang tidak memiliki izin AP dan KAP, namun menjalankan tugas-tugas tersebut di atas, bisa dikenai pidana 6 tahun dan denda Rp 3 miliar,'' kata Kepala Bidang Pemeriksaan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP), Depkeu, Agus Suparto saat melakukan sosialisasi RUU AP di Jakarta, Sabtu (16/12).

Menurutnya RUU AP yang sanksi pidana dan denda itu diberlakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat pengguna jasa AP dan KAP itu sendiri. Saat ini, terdapat 856 AP dan 436 KAP yang mengantongi izin dari Depkeu. Selain sanksi untuk pemalsuan izin AP dan KAP, dalam RUU ini juga memuat sanksi bagi AP dan KAP yang melakukan pelanggaran manipulasi data yang ditetapkan pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Ketentuan pidana dalam RUU AP diterapkan jika terjadi suatu pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU AP dan akibatnya terjadi kerugian akibat pelanggaran tersebut. Ketentuan pidana bagi rekan dan pegawai KAP yang terlibat dalam pemberian jasa diatur di pasal 53 RUU tersebut. Sedangkan ketentuan pidana bagi pihak selain AP dan KAP diatur dalam pasal 52 RUU AP. ''Penetapan sanksi sejalan dengan tujuan penyusunan UU AP, salah satunya untuk memastikan bahwa jasa profesional AP hanya diberikan oleh pihak yang berhak," katanya.

Ketentuan pidana sendiri merupakan lex specialist dari ketentuan KUHP. Pengaturan ketentuan pidana dalam UU diperkenankan oleh UU No10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, ketentuan pidana diberikann karena RUU ini menyentuh kepentingan publik sehingga jika ada AP dan KAP melanggar hak publik, sudah semestinya diberikan sanksi.

Menurut Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Depkeu, Indarto, pihaknya selama ini hanya memberikan sanksi berupa peringatan, pembekuan, sampai ke pencabutan izin AP dan KAP jika terjadi pelanggaran. Misalnya saja pelanggaran seperti kasus manipulasi data, pemalsuan izin AP dan KAP, dan kasus pembocoran informasi. Untuk menghindari praktek-prektek pelanggaran, tutur dia, mesti diatur sanksi agar ada kepastian hukum bagi akuntan itu sendiri maupun bagi pengguna jasanya. nuna

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=317317&kat_id=&kat_id1=&kat_id2=

Akuntan Publik Nakal Diancam Enam Tahun

KILAS EKONOMI

Akuntan Publik Nakal Diancam Enam Tahun

Perlindungan terhadap konsumen pengguna jasa akuntan publik hingga saat ini belum maksimal karena tidak ada satu aturan pun bisa menyeret akuntan publik atau oknum yang memalsukan data dan informasi keuangan secara pidana. Oleh karena itu, Departemen Keuangan mengusulkan ancaman penjara maksimal enam tahun bagi pemanipulasi laporan akuntan publik. "Sebelumnya akuntan publik hanya diberi sanksi administrasi," ujar Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Departemen Keuangan Indarto, saat berbicara dalam "Sosialisasi Rancangan Undang-undang Akuntan Publik" di Jakarta, Sabtu (15/12). (OIN)

Saham Merpati Dijual

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, pelepasan 40 persen saham pemerintah di PT Merpati Nusantara bukan berarti pemerintah menyerah menangani BUMN penerbangan tersebut. Akan tetapi, justru untuk menyinergikan BUMN itu supaya lebih kuat lagi dalam struktur permodalannya. "Kebijakannya ada di BUMN. Tentu, supaya BUMN tersebut lebih kuat lagi kinerjanya," ujar Wapres saat dimintai komentarnya, pekan lalu di Istana Wapres Jakarta. (har)

Danone Digugat di China

Pemegang saham pada perusahaan joint venture China Wahaha dan Danone menuntut perusahaan makanan asal Perancis itu untuk membayar ganti rugi senilai 10 juta yuan atau 1,3 juta dollar AS. Pengacara para pemegang saham, Qian Weiqing, mengatakan, Danone membeli saham perusahaan-perusahaan lain yang berkompetisi dengan Wahaha. Hal itu dinilai menimbulkan konflik kepentingan. Menurut Qian, seperti dikutip AFP, Minggu (16/12), Danone menguasai saham antara 20 dan 90 persen pada tujuh perusahaan makanan dan minuman di China yang berkompetisi langsung dengan Wahaha. (AFP/DAY)

Sumber : http://kompas.com/kompas-cetak/0712/17/ekonomi/4087186.htm

Sanksi pidana akuntan publik disiapkan

17 Desember 2007, 08:13:28

JAKARTA, Bisnis Indonesia: Pemerintah menyiapkan sanksi pidana penjara dan denda, baik kepada individu akuntan publik (AP) maupun kantor akuntan publik (KAP), dalam Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik (RUU AP) yang akan diajukan ke parlemen tahun depan.

Ancaman sanksi pidana untuk individu AP dipatok maksimal penjara enam tahun dan denda Rp300 juta. Untuk KAP, sanksi denda maksimal Rp3 miliar.

Ketentuan ini berlaku sama baik untuk AP, pihak selain AP dan KAP, serta rekan dan pegawai KAP.

Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Sekjen Departemen Keuangan Indarto menyatakan pengenaan sanksi itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi praktik yang tidak sehat di bidang akuntansi publik, baik itu manipulasi maupun pemalsuan.

?"Selama ini kan di aturannya tidak ada sanksi pidana. Yang ada hanya sanksi administratif perizinan. Nah, sekarang ada. Tapi ini bukan menakut-nakuti. Ini untuk menertibkan supaya tidak ada yang dirugikan, " ujarnya di Jakarta, pekan lalu.

Pengaturan tentang jasa akuntan publik selama ini secara khusus mengacu pada Keputusan Menkeu Nomor 423/ KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu Nomor 359/ KMK.06/2003.

Karena kedudukannya yang SK, di dalamnya hanya diatur sanksi administratif, peringatan, pembekuan, dan pencabutan izin. Tahun ini, belasan AP/ KAP dari total 856 AP dan 436 KAP sudah terkena sanksi, kebanyakan melanggar Standar Profesional Akuntan Publik.

Jaga kualitas

Indarto menekankan ancaman sanksi pidana dan denda dalam RUU AP semata-mata ditujukan untuk menjaga kualitas jasa AP serta melindungi profesinya sesuai standar profesional berikut kode etik profesi, sekaligus kepentingan publik.

Lalu juga memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi publik, regulator, dan profesi AP dalam menunaikan hak dan kewajibannya, hingga diharapkan bisa menunjang perkembangan perekonomian nasional yang sehat, efisien, dan transparan.

Ditanya kenapa ancaman sanksi pidana itu diseragamkan, atau tidak dibuat berbeda terutama antara AP/KAP yang memanipulasi laporannya dan pihak selain AP/KAP yang memalsukan laporan AP/KAP tertentu, Indarto menyatakan sanksi pidana itu mempunyai interval.

Sebelumnya, Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengungkapkan adanya ratusan laporan auditor independen AP yang dipalsukan untuk memperlancar berbagai kejahatan a.l. dalam pengajuan kredit dan tender pengadaan barang pemerintah.

Ketua Umum IAPI Tia Adityasih menyatakan modus kejahatannya adalah memalsukan laporan auditor seolah-olah laporan tersebut diterbitkan KAP yang punya izin. "Berdasarkan penelusuran IAPI, lebih dari 70 KAP telah menjadi korban. Nama mereka dipakai."

Menurut dia, praktik pemalsuan laporan auditor itu sudah cukup marak. Tapi, tanggapan dari instansi yang berwenang, terutama Depkeu, sangat minim. Padahal, sambung dia, pemalsuan itu sangat merugikan masyarakat. (Bisnis, 12 Desember).

Indarto menambahkan prinsip pidana dalam RUU AP adalah jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di UU AP serta adanya kerugian akibat pelanggaran tersebut. Pertimbangan untuk ini akan datang dari Komite Pertimbangan Profesi AP.

Draf RUU AP saat ini telah diselesaikan Panitia Antardepartemen Penyusunan RUU AP, dan kini masuk ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diharmonisasikan. Tahun depan diharapkan sudah dibahas DPR dan masuk ke Program Legislasi Nasional 2008/2009.

Oleh Bastanul Siregar

Sumber : http://www.inaport2.co.id/index.php?mod=berita&idx=1024

Kantor Akuntan Publik Mencari Karyawan

Bulan Desember adalah bulan sibuk bagi sebuah kantor akuntan publik. Kesibukan yang dilakukan adalah audit yang sudah mulai ataupun kesibukan mencari karyawan baru karena karyawan yang ada belum mencukupi untuk mengerjakan pekerjaan ataupun kontrak yang sudah diterima.

Untuk mengatasi kesulitan mencari karyawan baru, kami telah membuka lowongan menjadi auditor melalui blog ini. Dan sudah ada respon dari beberapa orang pembaca. Mereka ada yang mengajukan aplikasi sebagai senior auditor, junior auditor bahkan ada yang mengajukan menjadi staf magang mengingat saat ini masih kuliah. Di sela-sela kuliah, mereka ingin meningkatkan pengetahuan melalui praktek langsung di lapangan.

Jika Anda sedang mencari karyawan baru, silahkan kirimkan email kepada kami dan akan kami bantu menyelesaikan permasalahan yang Anda hadapi sesuai kemampuan kami. Kami tidak bisa menjamin bahwa CV yang kami kirimkan pasti sesuai dengan kualifikasi yang Anda cari. Terima kasih telah mengunjungi website kami.

Monday, December 17, 2007

Fee Audit Minimal bagi Akuntan Publik

Saat ini sedang ramai dibahas mengenai berapa besar fee audit minimal bagi akuntan publik. Tentu saja pembicaraan masalah ini cukup panjang mengingat banyak hal faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor yang mempengaruhi besar kecilnya fee audit adalah:
1. Besar kecilnya auditan atau auditee. Jelas masalah ini menjadi krusial jika ketika kita melihat banyak yayasan ataupun organisasi nirlaba yang memerlukan jasa audit namun kondisi keuangan yang minim. Dalam hal ini organisasi profesi mungkin termasuk kelompok di dalamnya.
2. Lokasi kantor akuntan publik. Biaya overhead kantor akuntan publik di daerah secara umum lebih kecil dibandingkan dengan biaya overhead di Jakarta.
3. Ukuran kantor akuntan publik. Ketika dikaitkan dengan besar kecilnya kantor, kantor yang berdomisili di Jakarta akan memiliki standar gaji yang jauh berbeda jika kita membandingkan sebuah kantor yang berdomisili di segitiga emas dengan kantor akuntan publik yang terletak di pinggiran kota.

Faktor-faktor di atas akan sangat berpengaruh terhadap penentuan besar fee audit yang akan dibebankan kantor akuntan publik kepada kliennya. Faktor lain seperti berapa target profit yang akan didapatkan owner jelas sangat besar pengaruhnya juga.

Untuk melihat respon pembaca blog terhadap penentuan fee audit ini, kami mengadakan pooling yang akan bermanfat untuk memberi masukan mengenai kebijakan ini.

Thursday, December 13, 2007

Bisnis Indonesia On line

Anda kesulitan mencari alamat website Bisinis Indonesia? silahkan kunjungi alamat blog saya dan Anda dengan mudah mengakses harian Bisnis Indonesia on line.

Begitu pula media on line yang lain seperti kontan, business review, majalah swa, majalah infobank, medan bisnis dan media lainnya.

Friday, December 7, 2007

Anda Kesulitan Mengakses Situs tentang Akuntansi?

Kadang-kadang kita merasa kesulitan untuk mencari situs yang kita perlukan. Menulis beberapa kata kunci (key word) namun belum mendapatkan situs yang kita cari.

Untuk memudahkan para pencari situs berkaitan dengan akuntansi, audit, pajak, dan ekonomi Anda dengan mudah mendapatkan di blog ini. Misalnya Anda ingin masuk ke website bisnis Indonesia atau tabloid kontan, Anda cukup mengklik link yang sudah kami siapkan.

Jika Anda ingin menambahkan link yang belum kami sediakan padahal sangat relevan dan sering dicari, mohon kirimkan email kepada kami.

Monday, December 3, 2007

Lowongan Kerja Sebagai Auditor Senior

Beberapa kantor akuntan publik yang penulis kenal, sedang membutuhkan auditor senior. Nah, para pengunjung blog yang berminat atau punya Saudara or teman yang memenuhi kualifikasi silahkan kirimkan CV Anda ke alamat email penulis yaitu supriyanta@gmail.com

Pengalaman Anda sebagai auditor sangat dibutuhkan terutama auditor di kantor akuntan publik. Akan lebih bagus lagi jika Anda memberikan rincian pengalaman Anda tersebut. Seperti jenis usaha auditee yang diaudit dan lain-lain

Thursday, November 29, 2007

RUU Akuntan Publik

Saat ini sedang digodok RUU Akuntan Publik untuk mengatur profesi akuntan publik. Pro kontra atas RUU ini masih terjadi. Terutama bagi mereka yang terkena dampak langsung dari RUU ini. Sebut saja kantor akuntan publik adalah salah satu pihak yang dimaksud.

Begitu pula masyarakat pemakai jasa akuntan publik juga sangat berkepentingan akan hal ini. Perusahaan swasta, BUMN, PMA, bahkan parpol adalah pihak-pihak yang biasa menggunakan jasa yang diberikan akuntan publik.

Bagi Anda yang bermaksud memberikan masukan dan saran atas akan diundangkannya RUU AP silahkan menghubungi :

Sekretariat PAD Penyusunan RUU Akuntan Publik

Jl. Dr. Wahidin no. 1

Gedung A Lt. 7

Jakarta Pusat

Telp. : (021) 3843237

Faks. : (021) 3452670

E-mail : pad_ruu_ap@yahoo.com

Untuk melihat isi RUU AP silahkan kunjungi website berikut.

Sumber : http://www.djlk.depkeu.go.id/dpajp/data/RUUAP.pdf

Saturday, November 24, 2007

BPK Gandeng KAP Periksa Duit Negara

Harian Kontan, 16 Oktober 2007

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kewalahan juga memeriksa duit negara yang jumlahnya mencapai ribuan triliun. Itu sebabnya, mereka bakal menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP). Cuma syaratnya, harus mengantongi sertifikasi dulu dari lembaga tinggi negara tersebut.

Nah, rencananya BPK akan menggelar sertifikasi itu tahun depan. Saat ini, mereka sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya. “Kami menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada dan tokoh-tokoh akuntan guna membahasnya,” kata Ketua BPK Anwar Nasution, akhir pekan lalu.

Nantinya, Anwar bilang pihaknya bakal membagi sedikit kewenangan memeriksa keuangan negara buat KAP. Cuma, lantaran tidak semua kantor akuntan memiliki kredibilitas dan kapabilitas yang diminta BPK, maka perlu ada langkah sertifikasi.

Jadi, nanti Pejompongan, tempat BPK bermarkas, bakal menguji dulu setiap KAP yang mendaftar.

Salah satu materi yang bakal dites adalah aturan audit sektor negara. Sebab, ternyata, banyak KAP yang tidak mengerti seluk beluk pemeriksaan jenis ini. Contoh paling gampang, hasil audit laporan keuangan PT Kereta Api yang dilakukan kantor akuntan yang begitu buruk. Karena itu, “Mereka harus paham betul aturan pemerintah,” tandas Anwar.

Proses audit yang melibatkan KAP, Anwar mengharapkan bisa memberi kontribusi bagi langkah BPK melakukan pembersihan sektor keuangan negara. Kelak, kantor akuntan yang lulus ujian bakal masuk dalam daftar auditor yang boleh memeriksa laporan keuangan negara, baik BUMN maupun pemerintah.

Jadi, nanti pemerintah serta perusahaan pelat merah bebas memilih. Cuma, hasil auditnya tidak serta merta dianggap final. BPK masih akan melakukan verifikasi ulang.


Ruisa Khoiriyah, Dian Prasomya

Sumber : http://www.citasco.com/citasco/?mod=berita&page=show&id=452&q=&hlm=11&stat=ind&PHPSESSID=c29c95c99f6a17280c7ccfeff7ba6a30

BUMN Sebaiknya Diaudit Akuntan Publik

Sabtu, 17/11/2007

JAKARTA(SINDO) – Ke depan, sebaiknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, walaupun BUMN termasuk harta negara, tapi perlakuannya harus dibedakan karena menyangkut perseroan. Apalagi tidak semua perusahaan pelat merah dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah.

Anggota Komisi VI DPR Refrizal mengaku, saat ini komisinya masih melakukan diskusi mengenai persoalan tersebut. Namun, secara pribadi, dirinya menyetujui jika di masa mendatang BUMN tidak lagi diaudit BPK. ”Apalagi selama ini BPK juga selalu menyerahkan hal itu kepada akuntan publik,” tuturnya saat dihubungi SINDO, tadi pagi. Disejumlah negara seperti Malaysia, kata dia, telah lama menerapkan kebijakan seperti itu.

Mereka berpandangan, BUMN merupakan sebuah perusahaan publik. Karena itu, laporan keuangannya juga harus diserahkan kepada publik. Di antaranya dengan mengumumkan laporan keuangan mereka melalui media massa. Kalau audit BUMN tetap diserahkan kepada BPK, politikus PKS ini khawatir, laporan audit rawan kepentingan politik.

Pasalnya, audit BPK diserahkan dan ditindaklanjuti DPR. Artinya, setiap waktu DPR pasti akan memanggil direksi BUMN untuk mengklarifikasi temuan BPK. ”Kalau seperti ini, direksi BUMN kapan akan bekerja?” kritiknya. Anggota BPK Baharudin Aritonang dalam pesan pendeknya mengatakan, melepas audit di BUMN bisa saja dilakukan mereka.(hermansah)

Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/ekonomi-sore/bumn-sebaiknya-diaudit-akuntan-publik-3.html

Bank dan Akuntan Publik Wajib Gunakan Standar Akuntansi Internasional

Kamis, 15 November 2007 | 09:08 WIB

TEMPO Interaktif, SOLO:

Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 50 dan 55 yang mengacu pada standar akuntasi internasional atau International Accounting Standard (IAS) tidak mudah untuk dilakukan. PSAK 50 dan 55 tersebut akan mulai berlaku efektif 1 Januari 2009.

"Beberapa pengaturan dalam PSAK dimaksud bahkan memerlukan perubahan pola pikir dan penyesuaian sistem internal bank," kata Pimpinan Bank Indonesia Solo, Dewi Setyowati.

Bank Indonesia, Kamis (15/11) melakukan sosialisasi PSAK 50 dan 55 yang berisi instrumen keuangan tersebut kepada industri perbankan dan Kantor Akuntan Publik (KAP) di wilayah Solo.

Dewi mengatakan tidak mungkin aturan tersebut ditunda karena justru akan mempersulit posisi bank dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat serta memperbesar masalah yang akan dihadapi

Menurut Dewi, PSAK 50 dan 55 merupakan standar akuntansi mengacu pada International Accounting Standard (IAS) 39 mengenai Recognition and Measurement of Financial Instruments dan IAS 32 mengenai Presentation and Disclosures of Financial Instruments.

PSAK 50 dan 55 diharapkan dapat mendorong proses harmonisasi penyusunan dan analisis laporan keuangan. "Itu juga akan mendorong terciptanya market discipline" kata dia.

Dia mengatakan secara internal, Bank Indonesia juga tengah melakukan berbagai penyesuaian dalam rangka penerapan PSAK 50 dan 55. Penyesuaian tersebut terkait dengan sistem pelaporan bank, seperti Laporan Bank Umum.

"Dengan penerapan PSAK 50 dan 55 secara tepat dan konsisten, laporan keuangan bank dapat disajikan secara lebih wajar dan memberi informasi yang lebih bermanfaat bagi pembaca laporan keuangan," ujar dia.


imron rosyid

Sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2007/11/15/brk,20071115-111626,id.html

Friday, November 16, 2007

AKUNTAN PUBLIK MENYAMBUT PEAK SEASON

Ibarat bis kota, rupanya kantor akuntan publik juga memiliki jam sewa atau masa-masa sibuk. Akhir tahun hingga batas waktu penyampaian SPT PPh WP Badan Tahunan di tahun berikutnya merupakan masa-masa aktivitas kantor akuntan publik mulai sibuk.

Di sisi lain banyak perusahaan baru kalang kabut mencari auditor di akhir-akhir periode. Jadilah kesibukan sebuah kantor akuntan publik semakin meningkat. Wajar jika pada periode ini jumlah auditor pun meningkat.

Dengan kondisi demikian haruskah mutu audit menurun?


Tuesday, November 6, 2007

Jasa Kantor Akuntan Publik

Banyak perusahaan belum mengenal jasa-jasa yang diberikan sebuah kantor akuntan publik. Mereka kadang-kadang hanya mengenal jasa general audit yang biasa diberikan oleh sebuah kantor akuntan publik. Bahkan jasa ini pun ada perusahaan yang belum mengenalnya. Padahal dalam Undang-undang Perseroan Terbatas yang baru sebuah perusahaan mesti diaudit apabila memenuhi syarat-syarat tertentu.

Jasa lain yang bisa dan biasa diberikan kantor akuntan publik adalah:
1. Audit operasional
2. Audit agreed upon procedure
3. Audit investigasi
4. Due diligence
5. Dll

Dengan demikian perusahaan mesti lebih akrab dengan akuntan publik supaya bisa lebih memanfaatkan kelebihannya. Lagi pula buat apa bayar mahal jika tidak memberikan kontribusi kepada perusahaan.

Lebih detil dari jasa-jasa tersebut akan kita diskusikan di tulisan berikutnya. Jadi jangan bosan-bosan untuk mengunjungi blog ini karena blog ini free of charge alias gratis.

Wednesday, October 31, 2007

Magang di Kantor Akuntan Publik

Dalam rangka menambah pengalaman, para mahasiswa bisa merintis karir dengan cara magang di perusahaan, BUMN atau instansi lainnya. Hal ini bisa dilakukan sejak ia baru mulai menapaki bangku kuliah. Hampir semua jurusan bisa melakukan hal ini.



Khusus jurusan akuntansi, para mahasiswa akan banyak meningkatkan pengetahuannya jika ia bisa magang di kantor akuntan publik. Kantor ini biasanya membutuhkan tenaga cukup banyak pada bulan Desember hingga Maret. Pada periode ini biasanya kantor akuntan publik kebanjiran order karena klien menginginkan audit selesai pada bulan Maret seiring dengan batas akhir pemasukan SPT Tahunan WP Badan.



Para mahasiswa terutama yang kuliah malam dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk merintis karir di kantor akuntan publik pada periode tersebut. Bagi para mahasiswa yang tertarik untuk magang di kantor akuntan publik, silahkan kirimkan surat permohonan dan CV lengkap ke email kami di supriyanta@gmail.com. Kami akan mencoba membantu Anda menyalurkan ke kantor akuntan publik yang kami kenal.

Monday, October 29, 2007

Lowongan Menjadi Auditor di Kantor Akuntan Publik


Salah satu kantor atau instansi yang dicari lulusan akuntansi adalah kantor akuntan publik. Mereka beralasan bahwa di kantor akuntan publik akan bisa meningkatkan pengetahuan mereka tentang akuntansi. Sebagian yang lain beralasan berminat menjadi auditor sebagai batu loncatan menjadi praktisi yang profesional. Wajar jika setelah beberapa lama bekerja di kantor akuntan publik, mereka mengejar beberapa entitas yang cukup bergengsi seperti oil company, perbankan atau perusahaan asing.



Bagi para lulusan akuntansi yang bermaksud bekerja di kantor akuntan publik, bisa mengirimkan lamaran ke kantor akuntan publik yang ada. Untuk di Jakarta, salah satu kantor akuntan publik yang menerima para lulusan akuntansi adalah kantor akuntan publik Syarief Basir & Rekan. Nah, kalian yang berminat bisa kirimkan ke alamat email career@russellbedford.co.id.



Bagaimana dengan kantor akuntan publik yang lain? Silahkan buka link directory kantor akuntan publik atau daftar akuntan publik untuk mengetahui alamat emailnya.

Friday, October 26, 2007

Audit BPK Nilai Laporan Keuangan BP Migas Tak Wajar


Badan Pemeriksa Keuangan menilai laporan keuangan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi atau (BP Migas) per 31 Desember 2006 lalu, dinilai tidak menyajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.

Selengkapnya silahkan klik http://www.kompas.com/ver1/Ekonomi/0710/10/214752.htm

Zahir 5.1 Software Akuntansi Terbaik Karya Anak Bangsa

Membuat laporan keuangan akan lebih mudah bila menggunakan software akuntansi, namun tidak banyak software yang dibuat seperti Zahir Accounting, yang benar-benar dapat memuaskan penggunanya

Membuat software akuntansi bukanlah hal yang sulit, namun membuat software yang bisa diandalkan (tidak banyak bug dan masalah) dan mudah digunakan jauh lebih sulit, disinilah letak keunggulan Zahir Accounting.

Harga mulai Rp 999rb sd 15 juta. Dijual dengan Sistem Rakitan, bayar hanya fasilitas yang diperlukan saja!


Yang bisa Anda lakukan dengan Zahir Accounting :

Membuat laporan keuangan dengan mudah, otomatis membuat jurnal tanpa perlu mengerti teori akuntansi, mengelola inventory diberbagai gudang dengan multi satuan dan menggunakan serial number atau lot number, mengelola proyek, membuat anggaran proyek, mengetahui biaya per departemen, pembelian mulai dari pengadaan barang (procurement), penjualan dari sales quotation, multi currency, multi price/discount, multi tax, seluruh transaksi dapat diedit dan dihapus sesuai hak user, dilengkapi histori transaksi (untuk audit), database Client Server, lebih dari 250 laporan, dll.


Penuh Inovasi :

- Dilengkapi dengan sistem pembantu pengambilan keputusan yang canggih.
- Berbagai grafik interaktif dan analisa rasio yang memudahkan menajemen dalam menganalisa kinerja perusahaan dan mengambil keputusan dengan cepat.
- Dijual secara rakitan, cukup membayar fasilitas yang digunakan saja, sehingga harga menjadi sangat terjangkau.
- Sinkronisasi data antar cabang menggunakan jalur internet dial-up / melalui handphone.
- Laporan dapat didesain dan diklik untuk menampilkan detail transaksi .


Website:

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang software Zahir Accounting dan mendownload versi demo secara gratis klik link ini www.zahiraccounting.com/id

(ad)

Sumber : http://www.detikpublishing.com/index.php/home.indexread/tahun/2007/bulan/10/tgl/24/idnews/9363/idbrand/196

Tuesday, October 23, 2007

Selamat Idul Fitri 1428 H

Kepada pembaca blog Supriyanta kami mengucapkan : Selamat Idul Fitri 1428 H Mohon Maaf Lahir dan Batin Minal 'Aidin Wal Faizin.

Semoga blog ini semakin menambah manfaat bagi pembaca semua baik menyangkut informasi tentang ekonomi, akuntansi, audit dan perpajakan maupun memanfaatkan link yang telah kami siapkan untuk memudahkan akses ke situs-situs terkait. Amiin

Kritik dan saran senantiasa kami tunggu untuk perbaikan blog ini.

Salam sukses


Supriyanta

Wednesday, October 10, 2007

PENDIDIKAN PROFESI AKUNTANSI

PENDIDIKAN PROFESI AKUNTANSI

Oleh : Supriyanta

Saat ini seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan strata satu fakultas ekonomi jurusan akuntansi belum bisa mendapatkan gelar akuntan. Berbeda dengan kondisi beberapa tahun yang lalu dimana beberapa perguruan tinggi mendapatkan status istimewa bagi para lulusannya. Perguruan tinggi tersebut adalah Universitas Indonesia, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, Universitas Gajah Mada, Universitas Airlangga dan beberapa Universitas lain.

Status istimewa telah ditiadakan sehingga para lulusan S1 Akuntansi disyaratkan untuk menempuh pendidikan profesi akuntansi untuk mendapatkan gelar akuntan. Pendidikan ini jelas memakan waktu dan tentu saja biaya yang tidak sedikit.

Informasi mengenai pendidikan profesi akuntansi dapat Anda dapatkan di blog ini. Anda cukup mengklik situs link yang telah kami sediakan. Tergantung perguruan tinggi mana yang Anda tuju. Jika belum ada pada situs link, Anda bisa masuk ke situs link PPA terdaftar di IAI.

Namun bagi perguruan tinggi yang menginginkan situsnya kami masukkan dalam situs link pada blog kami, silahkan kirimkan permohonan dan alamat situs ke email kami di supriyanta@gmail.com

AKUNTAN PUBLIK DAN CUTI BERSAMA

AKUNTAN PUBLIK DAN CUTI BERSAMA
Oleh : Supriyanta

Pemerintah melalui keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara telah merevisi keputusan yang menyangkut cuti bersama dengan Surat Keputusan Bersama No. SKB/10/M.PAN/10/2007 tanggal 1 Oktober 2007.

Keputusan ini merevisi cuti bersama pegawai negeri yang telah diputuskan jauh-jauh hari sebelumnya, yaitu 6 hari direvisi menjadi 11 hari. Diantara perubahan cuti bersama adalah akan berlaku pada akhir tahun. Yang semula cuti bersama diberlakukan tanggal 21 dan 24 Desember 2007 dirubah menjadi tanggal 21, 24, 26 dan 31 Desember 2007.

Keputusan ini tentu saja menghasilkan pro dan kontra. Secara umum masyarakat menyoroti cuti bersama yang dipaksakan sehingga seorang karyawan atau pegawai tidak punya hak untuk menentukan cutinya lagi. Namun bagi akuntan publik dan praktisi akuntan perusahaan, persoalannya tidak sampai di sini. Para akuntan di akhir tahun justru disibukkan dengan pekerjaan baik menyangkut penyelesaian laporan keuangan, stock opname maupun penyelesaian audit.

Oleh karena itu, kantor akuntan publik akan menghadapi dilema jika diharuskan mengikuti keputusan 3 menteri tersebut. Pekerjaan akan banyak terganggu dan penyelesaian laporan akan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan. Hal itu terutama jika laporan keuangan ataupun laporan audit ada kaitan dengan luar negeri. Dimana luar negeri tidak mengenal cuti bersama tersebut.

Bagaimana penyelesaian terbaik menyangkut permasalahan ini? Apakah kantor akuntan publik akan menjadi entitas yang melayani publik seperti rumah sakit dan kepolisian? Waktu lah yang akan menjawabnya.

Thursday, October 4, 2007

AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK (ASP)

Diberlakukannya otonomi daerah sejak tahun 2000, berakibat pada terjadinya dinamika perkembangan dan perbaikan sistem keuangan serta akuntansi di pemerintahan daerah menuju pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel. Dinamika perkembangan tersebut ditunjukkan dengan adanya regulasi-regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, seperti Undang-Undang (UU) 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU no 32 dan 33 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, serta beberapa Undang-undang maupun aturan-aturan lain yang memang menjadi regulasi terhadap berbagai pengelolaan keuangan pemerintah pusat maupun daerah. Keadaan tersebut mendorong perkembangan praktek dan teori pada bidang akuntansi sektor publik (ASP) menjadi begitu pesat.

Pada keputusan Forum Dosen Akuntansi Sektor Publik (FDASP), Akuntansi Sektor Publik (ASP) dianggap sebagai bidang yang sesuai dengan akuntansi manajemen, akuntansi keuangan, sistem informasi dan audit, untuk dapat dikembangkan di level pendidikan S1 S2 maupun S3. Hal tersebut merupakan pengakuan bahwa perspektif ASP diterima didunia pendidikan dan diajarkan sebagai ilmu pengetahuan dengan menggunakan referensi praktik diluar negeri, dalam negeri dan juga regulasi dari pemerintah atau perundang-undangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Indra Bastian, Ph.D., M.Sc., Akuntan dan juga Dosen ASP di FE UGM, pada acara Workshop Metode Penelitian Multidisiplin bidang Akuntansi Sektor Publik di Pemerintahan Daerah. Workshop ini diadakan oleh Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah (FE UMY) pada Kamis (23/08) di Kampus Terpadu UMY. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari pada Kamis-Jumat (23-24/08) tersebut, diikuti oleh para dosen akuntansi FE UMY, dosen Ilmu Pemerintahan FISIPOL UMY dan juga beberapa dosen dari PTM di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Acara ini juga menghadirkan beberapa pembicara lain yaitu Drs. Budi Santoso Asrori, M.Si. praktisi Pemerintah Kota Yogyakarta dan juga Kepala Bidang Anggaran di Badan Pengelola Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta, serta Marwata, Ph.D., Akt. Dosen Universitas Satya Wacana Salatiga yang juga berpengalaman dalam menulis disertasi di bidang Keuangan Pemerintahan Daerah

Pada kesempatan tersebut Indra mengatakan bahwa struktur akuntansi sektor publik mempunyai visi akuntabilitas publik dan juga kesadaran akan dana masyarakat. Dalam pelaksanaan penerapan format pengajaran dan materi ASP ini bisa dipakai dua pendekatan, yaitu pendekatan langsung melaui modul maupun diktat.”Untuk pendekatan tidak langsungnya bisa dengan mengajak mahasiswa untuk terjun ke dunia pemerintahan (sektor publik) melalui kasus yang ada, maupun dengan diskusi bersama”kata Indra yang juga merupakan Direktur Eksekutif Forum Dosen Akuntansi Sektor Publik Indonesia (FDASP).

Perubahan yang ditimbulkan dengan adanya materi ASP ungkap Indra adalah meningkatnya keinginan akan akuntabilitas dan transparansi kinerja akan pengelolaan sektor publik. Selain itu juga munculnya perlawanan terhadap budaya manipulasi dan juga mendorong pemerintahan untuk lebih mengutamakan stabilitas. Perubahan lainnya adalah mendudukkan kembali keseimbangan pembangunan fisik dan pembangunan nilai (reformasi), serta dengan adanya keahlian penyusunan sistem keuangan akan menjadi salah satu pilar transparansi ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu Indra mengungkapkan bahwa adanya ASP diharapkan menjadi solusi yang tepat terhadap berbagai permasalahan keuangan yang ada di Indonesia seperti pertentangan ragam laporan keuangan, rancunya akuntansi dan juga ruwetnya praktek akuntansi keuangan daerah.

Sementara itu, pada hari kedua Jum’at (24/08), Mohammad Mahsun, S.E., Akt Peneliti di bidang ASP khususnya di sektor Pemerintah daerah dan juga menjabat sebagai Ketua FDASP yang hadir pada acara tersebut, dalam materinya mengatakan bahwa pada awalnya sektor publik muncul karena adanya kebutuhan masyarakat secara bersama terhadap barang dan layanan tertentu. Oleh karena area sektor publik yang sangat luas, maka dalam penyelenggaraannya sering diserahkan kepada pasar, namun tetap dengan adanya regulasi dari pemerintah. Pemerintah sebagai organisasi sektor publik terbesar wajib mengendalikan sektor publik lainnya yang dikelola oleh organisasi non pemerintah. Setiap warga negara, ungkap Mahsun mempunyai kewajiban untuk membayar pajak, dengan begitu mereka semua mempunyai hak yang sama atas konsumsi barang-barang dan juga pelayanan publik. “Intervensi pemerintah dengan fungsi alokasinya menjadi kewajiban pemerintah atas penerimaan pajak dari masyarakat”ungkapnya.

Karakteristik sektor publik sangat berbeda dengan sektor swasta, sehingga akuntansi yang diterapkan pada kedua sektor tersebut juga berbeda dan mempunyai keunikan sendiri-sendiri. Manurut Mahsun, keunikan ASP antaralain yaitu ASP yang cenderung kurang uniform , karena setiap bidangnya mempunyai karakteristik yang berbeda. Selain itu juga adanya perumusan standart akuntansi yang mengadaptasi pada regulasi yang sudah ada. Akuntansi yang diterapkan dalam sektor publik umumnya berbasis kas, serta laporan keuangan yang dihasilkan akan dijadikan sebagai media akuntabilitas publik. ASP dibuat sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat dan bukan semata-mata kepada pemilik atau pemegang saham saja sebagaimana di sektor swasta. Sehingga diharapkan dengan adanya ASP ini semua dapat melaksanakan tugasnya masing-masing, baik masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. “Pemerintah sebagai sektor publik terbesar diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjunjung tinggi keinginan rakyat, melaksanakan pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan sosial, menjalankan aspek-aspek fungsional dari pemerintahan secara efisien dan efektif sehingga bisa terwujud good governance yang sebenarnya”tambahnya.

Sumber : http://www.umy.ac.id/tampil/berita.php?id=605

Wednesday, October 3, 2007

Sekilas mengenai Ikatan Akuntan Indonesia

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan di Indonesia yang didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 di Jakarta.

Visi IAI

Menjadi organisasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktik akuntansi, manajemen bisnis dan publik, yang berorientasi pada etika dan tanggung jawab sosial, serta lingkungan hidup dalam perspektif nasional dan internasional.

Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP)

IAI telah menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) untuk meningkatkan penguasaan akuntan atas pengetahuan dan komptensi teknis dibidang pelaporan dan akuntansi keuangan, auditing dan jasa atestasi lainnya, akuntansi manajemen dan manajemen keuangan, sistem informasi akuntansi, serta perpajakan dan hukum komersial.

Selama periode 1998 – 2006, IAI telah menyelenggarakan USAP sebanyak 18 kali yang diadakan di Jakarta dan Surabaya serta diikuti oleh sebanyak 3.036 peserta. Hingga kini telah terdapat 525 akuntan yang Bersertifikat Akuntan Publik (BAP) di Indonesia.

Ujian Sertifikasi Akuntan Manajemen (Certified Professional Management Accountant)

Ujian Certified Professional Management Accountant (Ujian CPMA) merupakan salah satu praktik internasional terbaik untuk mengukur kompetensi dalam bidang akuntansi manajemen dan bidang-bidang lain yang terkait. Ujian CPMA yang akan diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Manajemen dimaksudkan pula sebagai salah satu strategi pengembangan profesi akuntan manajemen di Indonesia dalam rangka menghadapi arus globalisasi yang ditandai dengan perdagangan bebas dalam produk dan jasa termasuk jasa akuntansi.

CPMA bertujuan untuk meningkatkan penguasaan (proficiency) peserta atas pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi manajemen dan bidang lainnya yang terkait; menjadi ukuran mutu bagi para stakeholders atas penguasaan bidang ilmu akuntansi manajemen dengan segala aspeknya yang terkait; mendorong mutual recognition atas sertifikasi sejenis dari negara-negara lain; dan memberikan peluang bagi peserta dengan latar belakang non-akuntansi untuk mendapatkan kompetensi dalam bidang akuntansi manajemen dan bidang lain yang terkait.

CPMA baru 1 kali dilaksanakan pada tahun 2006 yang diikuti oleh sebanyak 64 peserta. Pemegang CPMA angkatan pertama ini berjumlah 10 orang.


Kontribusi pada Penyusunan Kebijakan Publik

IAI telah menempatkan dirinya sebagai bagian dari organisasi profesi yang terlibat dalam penyusunan dan perubahan berbagai peraturan pemerintah, antara lain:
• Undang-undang Perpajakan;
• Undang-undang Pemilu;
• Undang-undang Perseroan Terbatas;
• Undang-undang Yayasan;
• Undang-undang Partai Politik;
• Undang-undang Pasar Modal;
• dll.

Pengabdian Masyarakat

IAI aktif dalam melakukan upaya pemberdayaan usaha kecil dan koperasi melalui pelatihan usaha kecil dan koperasi yang dilakukan oleh Klinik Usaha Kecil dan Koperasi (KUKK). Selain itu, aksi sosial IAI juga dilanjutkan dengan pemberian sumbangan kepada korban-korban bencana alam.

Penyusunan Standar

IAI senantiasa berusaha untuk tanggap terhadap perkembangan yang terjadi baik dalam lingkup nasional, regional, maupun global khususnya yang mempengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi oleh IAI.

IAI melalui Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) sampai dengan Desember 2006 telah mengeluarkan 59 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, 7 Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan, 2 Panduan Implementasi dan 2 Buletin Teknis. Selain itu, DSAK saat ini sedang melakukan finalisasi atas Exposure Draft tentang Kerangka Dasar Penyajian dan Penyusunan Laporan Keuangan Syariah dan 7 Exposure Draft PSAK lainnya.

IAI melalui Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) periode 2001-2005, telah menghasilkan 2 Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA), 2 Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT), 5 Interpretasi Aturan Etika (IAE) dan 1 Interpretasi Standar Pengendalian Mutu.

Saat ini, Kompartemen Akuntan Manajemen (IAI – KAM) bekerjasama dengan Departemen Tenaga Kerja telah mengeluarkan Pernyataan Akuntan Manajemen (PAM) 01 “Kerangka Perumusan Kompetensi Inti Profesi Akuntan Manajemen” dan PAM 02 “Peran dan Kompetensi Inti Profesi Akuntan Manajemen”.

IAI akan terus mengupayakan penyempurnaan dan pengembangan standar akuntansi dan profesi kedepan sebagai bentuk komitmen IAI untuk meningkatkan pelayanaan anggotanya kepada publik.

Hubungan Internasional

Pada skala internasional, IAI aktif dalam keanggotaan International Federation of Accountants (IFAC) sejak tahun 1997. Di tingkat ASEAN IAI menjadi anggota pendiri ASEAN federation of Accountants (AFA). Keaktifan IAI di AFA mulai periode 2006-2007 semakin penting dengan terpilihnya IAI menjadi Presiden dan Sekjen AFA. Melalui keterlibatan dalam organisasi internasional ini, anggota IAI dapat memutakhirkan pengetahuannya terhadap perkembangan profesi dalam skala global. Dunia internasional juga mengakui keberadaan profesi kita sesuai standar internasional, dan peran IAI untuk mengembangkan profesi akuntan secara regional juga menjadi semakin penting.

Sumber : http://iaiglobal.or.id/id/klb/sekilas_IAI.asp

Wednesday, September 26, 2007

Tender Audit PT PANN Multi Finance (Persero)

PT PANN Multi Finance sedang dalam proses tender audit laporan keuangan 2007. Bagi yang berminat silahkan menghubungi Bu Yanti di nomor (021) 3192 2003.

Thursday, September 20, 2007

Tender Audit PT Taspen 2007

Pendaftaran dilakukan di :

PT TASPEN (Persero)
Gedung Blok C Lantai III
Jl. Letjen Suprapto Cempaka Putih
Jakarta Pusat


pada tanggal 21 s.d 25 September 2007 pukul 09.00 s.d 15.00 WIB.

Untuk lebih jelasnya silahkan baca pada papan pengumuman PT Taspen (Persero) atau di http://www.taspen.com/

Tuesday, September 11, 2007

Berita Kantor Akuntan Publik

Kantor Akuntan Publik Dibekukan
Senin, 10 September 2007 | 19:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan membekukan izin usaha Kantor Akuntan Publik (KAP) Jan Djamin Sinaga sejak tanggal 14 Agustus 2007. Izin dibekukan selama 6 bulan melalui keputusan Menkeu No 601/KM.1/2007.

"Sanksi diberikan karena KAP tersebut masih melakukan pelanggaran," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran persnya. Padahal kantor tersebut sudah diberi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir.

Selama izin dibekukan, kantor tersebut dilarang memberikan jasa atestesi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus.

Selain itu, Menteri Keuangan juga membekukan izin akuntan publik Tasnim Ali Widjanarko pemilik Kantor Akuntan Publik Tasnim Ali Widjanarko dan rekan untuk jangka waktu 3 bulan terhitung sejak 14 Agustus 2007. Sanksi tersebut diberikan karena Tasnim melanggar Standar Auditing dalam mengaudit Laporan Keuangan PT Brantas Abipraya pada tahun 2003.

Keputusan tersebut dikeluarkan Menkeu dengan surat bernomor 603/KM.1/2007. Selama izinnya dibekukan, Tasnim dilarang memberikan jasa atestesi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Tasnim juga dilarang memimpin Kantor Akuntan Publik.

http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2007/09/10/brk,20070910-107313,id.html

Thursday, August 30, 2007

Semua Penyumbang Dana Kampanye Wajib Dilaporkan

Senin, 27 Agustus 2007 22:48:00
Semua Penyumbang Dana Kampanye Wajib Dilaporkan
Laporan: Zaky Al Hamzah


Jakarta-RoL -- KPU DKI Jakarta merekomendasikan perubahan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah, terkait penyumbang dana kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Menurut Ketua Pokja Kampanye KPUD Jakarta, Muhammad Taufik, seharusnya semua penyumbang dana kampenye wajib dilaporkan, tidak hanya terbatas pada jumlah tertentu,

''Selama ini, penyumbang sama atau dibawah Rp 2,5 juta tidak wajib dilaporkan identitas penyumbangnya. Untuk periode mendatang, kita rekomendasikan supaya aturan itu diatur supaya bisa diketahui identitasnya,'' kata Muhamad Taufik, saat pemaparan audit ketiga dana kampanye kedua cagub DKI Jakarta, Fauzi Bowo dan Adang Daradjatun di Kantor KPUD Jakarta, Senin (27/8).

Berdasar hasil audit tahap ketiga atas laporan dana kampanye peserta pilkada, Taufik menyatakan rekomendasi itu berdasar pada banyaknya penyumbang dibawah Rp2,5 juta dari kedua kontestan. "Dari hasil audit yang dilakukan, baik dari pihak Adang Daradjatun dan Fauzi Bowo cukup banyak penyumbang perorangan di bawah Rp2,5 juta. Karena tidak wajib melaporkan identitas, maka tidak kami audit,'' katanya.

Dalam ketentuan penyumbang dibawah Rp 2,5 juta tidak perlu didaftarkan. Taufik mengatakan untuk masing-masing pasangan calon setidaknya terdapat 4.000 hingga 15 ribu orang penyumbang dana kampanye dengan besaran nilai di bawah Rp2,5 juta sehingga tidak dicatat identitasnya.

Dari tim Adang, penyumbang sama atau dibawah Rp 2,5 juta mencapai 15.652 orang dengan nilai sumbangan Rp 34,36 miliar. Sedang tim Fauzi Bowo, penyumbang sama atau dibawah Rp 2,5 juta sebanyak 4.949 orang dengan nilai Rp 8,007 miliar. Sumbangan untuk tim Fauzi terbesar dari perusahaan atau badan usaha, yakni Rp 7,1 miliar yang berasal dari 27 perusahaan. Sedang tim Adang sama sekali tidak ada penyumbang dari perusahaan atau badan usaha.

Sementara itu hasil audit tahap ketiga atas laporan dana kampanye peserta pilkada DKI Jakarta 2007 yang dilakukan oleh akuntan publik A Krisnawan Budipracoyo dari Kantor Akuntan Publik A Krisnawan & rekan, terungkap bahwa masing-masing kubu peserta pilkada telah mengikuti prosedur yang ada pada PP nomor 6 tahun 2005 tentang tata cara kampanye dan UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. "Sejauh ini kita melihat tidak ada pelanggaran, tapi bila kemudian lebih jauh ditemukan adanya pelanggaran dapat diproses," kata Taufik.

Dari hasil audit, pasangan Adang Daradjatun-Dani Anwar total menerima sumbangan kampanye Rp49,874 miliar sedangkan Fauzi Bowo-Prijanto total menerima sumbangan kampanye Rp 46,866 miliar. Pada akhir masa kampanye, dana yang tersisa dari tim Adang sebesar Rp1,046 juta sedangan Fauzi Bowo Rp 40,093 juta.

Dana kampanye untuk belanja media di masing-masing pasangan calon cukup besar persentasenya. Tim Adang sebesar 33,8 persen sedangkan untuk Fauzi Bowo 52,87 persen. ''Mungkin karena sumbangan ke media besar, Fauzi bowo bisa menang,'' tutur Taufik, sambil tersenyum.

Taufik menambahkan, bila ada laporan yang diikuti oleh bukti tentang pelanggaran dana kampanye dari masing-masing calon dan telah ada putusan pengadilan, bukan tidak mungkin adanya pembatalan hasil pilkada DKI Jakarta 2007. "Sampai dengan hari ini belum ada laporan dari masyarakat," katanya.

A Krisnawan Budipracoyo, akuntan publik dari A Krisnawan dan Rekan, menjelaskan, prosedur audit yang dilakukan adanya dengan lima langkah yaitu membandingkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye peserta pilkada dengan data pendukungnya. Tahap kedua dilakukan perbandingan laporan pengeluaran biaya peserta pilkada dengan bukti dan dokumen pendukung.

Setelah itu dilakukan verifikasi bukti dan pengujian akurasi perhitungan. Pada tahap keempat dilakukan konfirmasi secara random sampling kepada penyumbang baik perorangan, partai politik dan perusahaan/badan usaha untuk sumbangan kas dan non kas. Langkah terakhir adalah membandingkan laporan dana kampanye peserta pilkada dengan ketentuan perundangan yaitu UU nomor 32 tahun 2004 dan PP nomor 6 tahun 2005.

''Meski pelaporan ini belum ada aduan atau laporan , namun kita masih menunggu apakah masih ada komplain atau tidak,'' kata Krisnawan.pur

Sumber : http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=304717&kat_id=23

Izin Akuntan PT Kereta Api Dibekukan

Izin Akuntan PT Kereta Api Dibekukan
Jum'at, 03 Agustus 2007 | 17:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik Drs. Salam Mannan. Dia merupakan pemimpin rekan pada kantor Akuntan Publik S. Mannan, Sofwan, Adnan dan rekan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan, pembekuan izin itu berlaku selama sepuluh bulan terhitung sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KM.1/2007 tanggal 6 Juli 2007.

Sanksi itu, menurut Samsuar, diberikan karena Salam Mannan melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik dalam kasus audit umum atas laporan keuangan PT Kereta Api (Persero) Tahun 2005.

Selama izinnya dibekukan, Akuntan Publik itu dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review,a udit kinerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang kantor Akuntan Publik namun tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Lanjutan.


AGUS SUPRIYANTO

Sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2007/08/03/brk,20070803-104906,id.html

Tuesday, July 10, 2007

Neraca Sumsel Wajar Dengan Catatan


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini atas laporan keuangan daerah provinsi Sumsel tahun anggaran 2006 wajar dengan pengecualian.

Pemberian opini itu disampaikan Sutrisno, Kepala Perwakilan BPK di Palembang, pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Zamzami Achmad.

Menurut dia, pemberian opini tersebut didasarkan pada beberapa hal yang memengaruhinya, ai. prosedur pemberian hibah tidak sesuai ketentuan. Dampaknya, , aset tetap yang tercatat dalam neraca lebih tinggi sebesar Rpl8,51 miliar.

Selain itu, piutang angsuran lebih tinggi dari seharusnya yang mengakibatkan nilai aktiva lain-lain dalam neraca lebih tinggi Rpl,34 miliar.

Sementara itu, penitipan dana daerah di luar kas daerah yang merupakn pembayaran atas surat permintaan membayar uang pengisian kas mengakibatkan realisasi belanja yang tercantum dalam laporan realisasi anggaran tercatat lebih tinggi sebesar Rp2,04 miliar.


Sumber: Bisnis Indonesia

Sumber : http://bpk.go.id/

Komite evaluasi KAP dibentuk akhir bulan

Jum'at, 6 July 2007


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pembentukan komite evaluasi kantor akuntan publik akan selesai akhir Juli dan pada awal Agustus mulai bekerja melakukan evaluasi KAP yang ditugaskan untuk mengaudit BUMN.

Auditor Keuangan Negara Utama V BPK Widodo H. Mumpuni menyatakan pembentukan komite ini semestinya sudah mulai bekerja pada Juli ini, "Tapi karena masih harus mempersiapkan struktur yang kemudian disampaikan kepada anggota BPK untuk dimintakan persetujuan, maka mundur dari jadwal," tuturnya di kantor BPK Jakarta, kemarin.

Menurut dia, saat ini masih dilakukan pembahasan terkait masalah teknis seperti pedoman kerja komite. Dia menyebut keterbatasan evaluator menjadi salah satu alasan mengapa pembentukan komite baru dapat diselesaikan akhir Juli. Selain itu, kendala terlambatnya pembentukan komite ini karena sedang menjalankan proses audit.

Meskipun komite evaluasi KAP belum terbentuk, akan tetapi BPK sudah melakukan inventarisasi beberapa BUMN yang diprioritaskan untuk segera diaudit oleh KAP.

Hal ini akan memudahkan KAP yang telah lolos diseleksi oleh komite evaluasi KAP untuk segera melakukan audit pada BUMN yang diprioritaskan. BPK sebelumnya merencanakan pembentukan tim untuk mengevaluasi KAP yang melakukan audit keuangan pada sejumlah BUMN. Komite evaluasi ini berjumlah lima orang yang terdiri dari unsur BPK dan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Widodo menyatakan BPK tetap berperan untuk melakukan evaluasi atas hasil pemeriksaan dari KAP.Jika BPK nantinya menemukan laporan KAP yang menyimpang maka akan segera dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan IAI.

"Mereka yang mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi pada KAP. Sanksi dapat dilakukan dengan memberhentikan izin praktik KAP yang bersangkutan dalam periode tertentu atau mencabut izin secara langsung," ujarnya.

BPK, tambahnya, tetap konsisten menjalankan kewajibannya termasuk juga akan masuk melihat hasil laporan keuangan satu BUMN yang diaudit oleh KAP.

"Jika KAP tidak menjalankan kewajibannya dan memberikan opini yang tidak seharusnya maka akan kami perhatikan juga. Kami akan mengecek perhitungan yang dilakukan KAP atas audit yang dilakukan kepada BUMN," katanya.

Sumber: Bisnis Indonesia

Sumber : http://bpk.go.id/

Thursday, July 5, 2007

Publik Berhak Tahu Hasil Audit BUMN

Kompas, 5 Juli 2007

Tak ada alasan bahwa laporan hasil audit Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Milik Daerah tidak bisa diakses oleh masyarakat. Akan tetapi, keterbukaan itu tetap harus dilakukan secara selektif agar rahasia perusahaan dalam kaitan strategi bisnis tidak dimanfaatkan oleh pesaing untuk mengalahkan perusahaan negara tersebut.

Demikian pernyataan Deputi Direktur Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET) Jakarta Agus Sudibyo dalam diskusi panel di Jakarta, Rabu (4/7). Diskusi yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu bertajuk "Identifikasi Kebutuhan Publik atas Informasi tentang BPK".

"Sebagai lembaga publik, baik BUMN maupun BUMD, harus bisa diukur akuntabilitasnya oleh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat berhak mengetahui laporan hasil audit atas BUMN maupun BUMD itu," tutur Agus.

Namun, juga jangan dilupakan bahwa BUMN maupun BUMD dalam aktivitasnya berada dalam konteks kompetisi dengan perusahaan lain. Oleh sebab itu, lanjut Agus, ada sejumlah data yang tidak bisa dibuka kepada publik karena menyangkut rahasia perusahaan.

Akan tetapi, informasi yang tergolong rahasia itu harus dirumuskan secara jelas kategorinya. Hal ini untuk menghindari agar BUMN dan BUMD tidak memanfaatkan celah tersebut sebagai peluang untuk menutupi penyelewengan.

Untuk itu, tim audit BPK harus segera melakukan identifikasi dan klasifikasi informasi, mana yang boleh dibuka dan mana yang tidak boleh dibuka. Setidaknya ada empat kategori informasi, yakni informasi wajib publikasi secara berkala, informasi wajib publikasi serta-merta, informasi wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang mendapat pengecualian atau publikasinya secara terbatas dan bersyarat.

Anggota III BPK Baharuddin Aritonang sepakat dengan pernyataan Agus bahwa BPK perlu mengidentifikasi informasi. "Dalam banyak kasus, pemilahan informasi cukup diputuskan di tingkat auditor utama. Namun, jika persoalannya dianggap berat, maka akan dibawa dalam rapat 9 anggota BPK," ujarnya.

Saat ini pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu isu alot yang diperdebatkan antara pemerintah dan DPR adalah keterbukaan informasi terkait BUMN dan BUMD itu. (LAS)

Kementerian Negara BUMN (05 Juli 2007)

Sumber : http://bumn-ri.com/news.detail.html?news_id=21507

Monday, July 2, 2007

BPK MEMBANTAH TUDINGAN TIDAK BEKERJA SESUAI STANDARD AKUNTAN

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah tundingan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa tidak bekerja dengan standard profesi akuntan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Di Jakarta, Kamis (28/6), Kepala Bagian Informasi Publik BPK, Gunarwanto menegaskan pihaknya sudah bekerja sesuai aturan main.

Menurut Gunarwanto, pemeriksaan BPK atas LKPP telah didasarkan sejumlah ketentuan, yakni Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 30, UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 55 dan UU No. 15 Tahun 2004. Saat memeriksa LKPP, BPK juga memeriksa Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL). Ini lantaran sebagian dari LKPP disusun berdasarkan LKKL, selain laporan lain seperti pertanggungjawaban perbendaharaan negara.

Pemeriksaan atas LKKL yang mempengaruhi LKPP telah selesai dikerjakan oleh BPK sebelum laporan hasil pemeriksaan LKPP dikeluarkan. Dari pemeriksaan LKKL dan pertanggungjawaban perbendaharaan negara, BPK memberikan sikap disclaimer.(BEY)

http://www.metrotvnews.com/berita.asp?id=41299

Izin Akuntan Publik Dibekukan

Wednesday, June 27, 2007

Tuesday, June 26, 2007

Mengenal Software Akuntansi ZAHIR

Zahir Accounting adalah software akuntansi keuangan terbaik penuh inovasi yang sangat berbeda dengan software akutansi lainnya.


Mempermudah pembukuan, dimana seluruh jurnal akuntansi dan laporan keuangan dibuat secara otomatis tanpa perlu mengerti teori akuntansi yang mendalam.


Mempermudah Anda dalam mengambil keputusan bisnis, karena dilengkapi berbagai analisa laporan keuangan perusahaan, seperti analisa rasio, break even point analysis, berbagai grafik dan laporan interaktif yang menarik dan terintegrasi.


Dengan segala kelebihannya, Zahir Accounting Software lebih tepat disebut 'business management software'.


Software akuntansi lainnya hanya dirancang untuk mencatat jurnal transaksi, membuat laporan laba rugi dan laporan neraca, yang hanya mudah digunakan oleh mereka yang mengerti teori akuntansi, Zahir Accounting mudah digunakan oleh siapa saja.

Sumber : http://zahiraccounting.com/

Thursday, June 21, 2007

Mengenal Opini Auditor

"...Manakah di antara opini-opini tersebut yang dianggap paling baik? Opini yang paling baik adalah Wajar Tanpa Pengeculian (Unqualified Opinion). Opini ini diberikan karena auditor meyakini, berdasar bukti-bukti audit yang dikumpulkan, laporan keuangan telah bebas dari kesalahan-kesalahan atau kekeliruan yang material..."

Sebagaimana diketahui, jenis-jenis opini yang lazim diberikan oleh auditor ketika mengaudit laporan keuangan adalah Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion), Tidak Wajar (Adverse Opinion), dan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion). Masing-masing opini diberikan sesuai dengan kriteria tertentu yang diketemukan selama proses audit. Kriteria tersebut dapat dilihat pada tabel 1.

Pendapat auditor yang dituangkan dalam laporan audit paling umum adalah laporan audit standar yang unqualified, yang biasa juga disebut laporan standar bentuk pendek. Bentuk laporan ini digunakan apabila terdapat keadaan berikut:

1. Bukti audit yang dibutuhkan telah terkumpul secara mencukupi dan auditor telah menjalankan tugasnya sedemikian rupa, sehingga ia dapat memastikan bahwa ketiga standar pelaksanaan kerja lapangan telah ditaati;

2. Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja;

3. Laporan keuangan yang diaudit disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim yang berlaku di Indonesia yang diterapkan pula secara konsisten pada laporan-laporan sebelumnya. Demikian pula penjelasan yang mencukupi telah disertakan pada catatan kaki dan bagian-bagian lain dari laporan keuangan;

4. Tidak terdapat ketidakpastian yang cukup berarti (no material uncertainties) mengenai perkembangan di masa mendatang yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya atau dipecahkan secara memuaskan.

Sebenarnya, ada satu pendapat lagi yang merupakan modifikasi dari pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, yaitu Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelasan yang Ditambahkan dalam Laporan Audit Bentuk Baku.

Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat Wajar Tanpa Pengecualian yang dinyatakan oleh auditor.

Keadaan dimaksud meliputi: (a) Pendapat wajar sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain (b) untuk mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan-keadaan yang luar biasa, laporan keuangan disajikan menyimpang dari suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, (c) Jika terdapat kondisi dan peristiwa yang semula menyebabkan auditor yakin tentang adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas, namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen auditor berkesimpulan bahwa rencana manajemen tersebut dapat secara efektif dilaksanakan dan pengungkapan mengenai hal itu telah memadai, (d) di antara dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dalam metode penerapannya, (e) keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatif, (f) data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) namun tidak disajikan atau tidak direviu, (g) informasi tambahan yang diharuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia Dewan Standar Akuntan Keuangan telah dihilangkan, yang penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut, dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan informasi tersebut, atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan yang besar apakah informasi tambahan tersebut sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut, dan (h) informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan yang diaudit secara material tidak konsisten dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Penyimpangan dari pendapat wajar tanpa pengecualian bisa diberikan karena beberapa kondisi tertentu. Misalnya, dalam hal pendapat Wajar dengan Pengecualian. Kondisi tertentu mungkin memerlukan pendapat Wajar dengan Pengecualian (Qualified), dan atau Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Pendapat ini menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal yang berkaitan dengan yang dikecualikan.

Pendapat ini dinyatakan bilamana (a) Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa ia tidak dapat menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat; (b) Auditor yakin, atas dasar auditnya, bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, yang berdampak material, dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat tidak wajar.

Dengan ungkapan lain, terdapat lima kondisi yang membutuhkan adanya penyimpangan dari laporan yang tanpa pengecualian (unqualified opinion), yaitu

Kondisi 1. Ruang Lingkup Audit Dibatasi.

Jika auditor tidak berhasil mengumpulkan bukti-bukti audit yang mencukupi untuk mempertimbangkan apakah laporan keuangan yang diperiksanya disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum di Indonesia berarti bahwa ruang lingkup auditnya terbatas. Ada dua penyebab utama, yaitu pembatasan yang dipaksakan oleh klien dan yang disebabkan oleh keadaan di luar kekuasaan auditor maupun klien.

Contoh pembatasan oleh klien adalah auditor tidak diperbolehkan melakukan konfirmasi utang piutang, atau tidak diperbolehkan memeriksa aset-aset tertentu yang dimiliki oleh klien. Sedangkan contoh pembatasan yang disebabkan oleh keadaan di luar kekuasaan auditor maupun klien adalah sulit melakukan pemeriksaan fisik aset karena lokasi tidak bisa dijangkau akibat banjir atau bencana lainnya;

Kondisi 2. Laporan keuangan yang diperiksa tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum di Indonesia.

Contoh kondisi ini adalah jika klien tidak bersedia mengubah kebijakan mencatat nilai aset tetap berdasarkan harga penggantian (replacement cost) dan bukannya harga historis (historical cost) yang dipersyaratkan oleh prinsip akuntansi yang umum berlaku di Indonesia. Atau, klien menilai persediaan yang dimilikinya berdasarkan harga jual (selling price) dan bukannya harga historis atau harga yang terendah antara harga historis dan harga pasar (cost or market which is lower).

Kondisi 3. Prinsip akuntansi yang diterapkan dalam laporan keuangan tidak diterapkan secara konsisten.

Jika klien mengganti suatu perlakuan prinsip akuntansi dengan prinsip akuntansi yang lain (misalnya mengganti metode pencatatan persediaan dari First In First Out (FIFO) menjadi Last In First Out (LIFO), maka perubahan tersebut harus dinyatakan dalam laporan audit. Bahkan, jika penggunaan perubahan tersebut disetujui oleh auditor, pendapat unqualified tetap tidak dapat dibenarkan;

Kondisi 4. Ada beberapa ketidakpastian yang material yang mempengaruhi laporan keuangan yang tidak dapat diperkirakan kelanjutannya pada saat laporan audit dibuat.

Contoh kondisi ini adalah kemungkinan adanya tuntutan hukum kepada klien yang belum terselesaikan sampai dengan selesainya pekerjaan lapangan oleh auditor.

Kondisi 5. Auditor tidak independen

Jika auditor tidak independen, sangat jelas bahwa ia tidak diperkenankan memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian. Masalah independen auditor diatur secara jelas dalam standar umum auditing.

Untuk memperjelas hubungan opini yang diberikan selain unqualified dengan kondisi yang dibutuhkan, diuraikan dalam tabel 2.

Dalam memberikan opini, selain apa yang telah diuraikan di atas, auditor juga mempertimbangkan faktor materialitas dari suatu kondisi. Suatu kesalahan yang tidak material mungkin tidak akan mempengaruhi opini yang akan diberikan oleh auditor. Suatu kesalahan yang material bisa juga mempengaruhi jenis opini yang akan diberikan di luar opini wajar tanpa pengecualian. Untuk mengetahui hubungan antara tingkat materialitas, kondisi yang ada dan opini yang diberikan, tabel 3 akan menguraikannya.

Materialitas sendiri diartikan sebagai “suatu pernyataan yang salah (misstatement) dalam laporan keuangan dapat dikatakan material apabila pengetahuan akan kesalahan tersebut dapat mempengaruhi keputusan pembaca laporan keuangan yang mampu dan intelligent (Alvin A. Arens & James K. Loebbecke).”

Dalam praktik, dikenal tiga tingkatan materialitas untuk mempertimbangkan jenis laporan audit yang harus dibuat, yaitu jumlahnya tidak material, jumlahnya cukup material namun tidak melemahkan laporan keuangan secara keseluruhan, dan kesalahan dalam jumlah sangat material sehingga kebenaran keseluruhan laporan keuangan diragukan.

Rincian penjelasan masing-masing sebagai berikut:

1. Jumlahnya tidak material. Jika dalam suatu laporan keuangan yang diaudit diketemukan adanya kesalahan, namun tidak akan mempengaruhi keputusan yang akan dibuat oleh pembaca laporan keuangan, kesalahan tersebut dianggap tidak material, sehingga bisa diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian;

2. Jumlahnya cukup material namun tidak melemahkan laporan keuangan secara keseluruhan. Jika suatu kesalahan dapat mempengaruhi keputusan yang dibuat oleh mereka yang berkepentingan, namun keseluruhan laporan keuangan tetap tersaji dengan wajar, sehingga laporan keuangan tetap berguna. Misalnya, ada kesalahan dalam penyajian persediaan, namun akun lainnya seperti kas dan setara kas, piutang, aset tetap, dan akun lainnya telah disajikan secara wajar. Dalam kondisi ini, maka pendapat pengecualian diberikan atas kesalahan penyajian persediaan saja;

3. Kesalahan dalam jumlah sangat material sehingga kebenaran keseluruhan laporan keuangan diragukan. Jika kesalahan yang terjadi sangat material sehingga bisa menyesatkan pihak-pihak yang berkepentingan yang membuat keputusan berdasarkan kepada keseluruhan akun laporan keuangan tersebut. Dalam contoh sebelumnya, bisa saja hanya akun persediaan yang salah, namun kalau jumlah kesalahannya sangatlah besar dibandingkan keseluruhan jumlah akun lainnya, maka kesalahan satu akun persediaan tersebut dianggap material.



Opini yang Baik

Manakah di antara opini-opini tersebut yang dianggap paling baik?

Opini yang paling baik adalah Wajar Tanpa Pengeculian (Unqualified Opinion). Opini ini diberikan karena auditor meyakini, berdasar bukti-bukti audit yang dikumpulkan, laporan keuangan telah bebas dari kesalahan-kesalahan atau kekeliruan yang material.

Opini terbaik kedua adalah Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion). Opini diberikan karena meskipun ada kekeliruan, namun kesalahan atau kekeliruan tersebut secara keseluruhan tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.

Opini paling buruk adalah Tidak Wajar (Adverse Opinion). Opini diberikan karena auditor meyakini, berdasar bukti-bukti yang dikumpulkannya, bahwa laporan keuangan mengandung banyak sekali kesalahan atau kekeliruan yang material. Artinya, laporan keuangan tidak menggambarkan kondisi keuangan secara benar.

Opini Tidak Memberikan Pendapat atau Menolak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion) tidak bisa diartikan bahwa laporan keuangan sudah benar atau salah. Opini diberikan karena auditor tidak bisa meyakini apakah laporan keuangan benar atau salah. Ini terjadi karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan apakah laporan sudah disajikan dengan benar atau salah.




(Usmansyah)

(disarikan dari buku Alvin Arens, A, Elder dan Sukrisno Agoes)

Sumber : http://bpkp.go.id/warta/index.php?view=832

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters