Tuesday, July 10, 2007

Neraca Sumsel Wajar Dengan Catatan


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini atas laporan keuangan daerah provinsi Sumsel tahun anggaran 2006 wajar dengan pengecualian.

Pemberian opini itu disampaikan Sutrisno, Kepala Perwakilan BPK di Palembang, pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Zamzami Achmad.

Menurut dia, pemberian opini tersebut didasarkan pada beberapa hal yang memengaruhinya, ai. prosedur pemberian hibah tidak sesuai ketentuan. Dampaknya, , aset tetap yang tercatat dalam neraca lebih tinggi sebesar Rpl8,51 miliar.

Selain itu, piutang angsuran lebih tinggi dari seharusnya yang mengakibatkan nilai aktiva lain-lain dalam neraca lebih tinggi Rpl,34 miliar.

Sementara itu, penitipan dana daerah di luar kas daerah yang merupakn pembayaran atas surat permintaan membayar uang pengisian kas mengakibatkan realisasi belanja yang tercantum dalam laporan realisasi anggaran tercatat lebih tinggi sebesar Rp2,04 miliar.


Sumber: Bisnis Indonesia

Sumber : http://bpk.go.id/

Komite evaluasi KAP dibentuk akhir bulan

Jum'at, 6 July 2007


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pembentukan komite evaluasi kantor akuntan publik akan selesai akhir Juli dan pada awal Agustus mulai bekerja melakukan evaluasi KAP yang ditugaskan untuk mengaudit BUMN.

Auditor Keuangan Negara Utama V BPK Widodo H. Mumpuni menyatakan pembentukan komite ini semestinya sudah mulai bekerja pada Juli ini, "Tapi karena masih harus mempersiapkan struktur yang kemudian disampaikan kepada anggota BPK untuk dimintakan persetujuan, maka mundur dari jadwal," tuturnya di kantor BPK Jakarta, kemarin.

Menurut dia, saat ini masih dilakukan pembahasan terkait masalah teknis seperti pedoman kerja komite. Dia menyebut keterbatasan evaluator menjadi salah satu alasan mengapa pembentukan komite baru dapat diselesaikan akhir Juli. Selain itu, kendala terlambatnya pembentukan komite ini karena sedang menjalankan proses audit.

Meskipun komite evaluasi KAP belum terbentuk, akan tetapi BPK sudah melakukan inventarisasi beberapa BUMN yang diprioritaskan untuk segera diaudit oleh KAP.

Hal ini akan memudahkan KAP yang telah lolos diseleksi oleh komite evaluasi KAP untuk segera melakukan audit pada BUMN yang diprioritaskan. BPK sebelumnya merencanakan pembentukan tim untuk mengevaluasi KAP yang melakukan audit keuangan pada sejumlah BUMN. Komite evaluasi ini berjumlah lima orang yang terdiri dari unsur BPK dan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Widodo menyatakan BPK tetap berperan untuk melakukan evaluasi atas hasil pemeriksaan dari KAP.Jika BPK nantinya menemukan laporan KAP yang menyimpang maka akan segera dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan IAI.

"Mereka yang mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi pada KAP. Sanksi dapat dilakukan dengan memberhentikan izin praktik KAP yang bersangkutan dalam periode tertentu atau mencabut izin secara langsung," ujarnya.

BPK, tambahnya, tetap konsisten menjalankan kewajibannya termasuk juga akan masuk melihat hasil laporan keuangan satu BUMN yang diaudit oleh KAP.

"Jika KAP tidak menjalankan kewajibannya dan memberikan opini yang tidak seharusnya maka akan kami perhatikan juga. Kami akan mengecek perhitungan yang dilakukan KAP atas audit yang dilakukan kepada BUMN," katanya.

Sumber: Bisnis Indonesia

Sumber : http://bpk.go.id/

Thursday, July 5, 2007

Publik Berhak Tahu Hasil Audit BUMN

Kompas, 5 Juli 2007

Tak ada alasan bahwa laporan hasil audit Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Milik Daerah tidak bisa diakses oleh masyarakat. Akan tetapi, keterbukaan itu tetap harus dilakukan secara selektif agar rahasia perusahaan dalam kaitan strategi bisnis tidak dimanfaatkan oleh pesaing untuk mengalahkan perusahaan negara tersebut.

Demikian pernyataan Deputi Direktur Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET) Jakarta Agus Sudibyo dalam diskusi panel di Jakarta, Rabu (4/7). Diskusi yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu bertajuk "Identifikasi Kebutuhan Publik atas Informasi tentang BPK".

"Sebagai lembaga publik, baik BUMN maupun BUMD, harus bisa diukur akuntabilitasnya oleh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat berhak mengetahui laporan hasil audit atas BUMN maupun BUMD itu," tutur Agus.

Namun, juga jangan dilupakan bahwa BUMN maupun BUMD dalam aktivitasnya berada dalam konteks kompetisi dengan perusahaan lain. Oleh sebab itu, lanjut Agus, ada sejumlah data yang tidak bisa dibuka kepada publik karena menyangkut rahasia perusahaan.

Akan tetapi, informasi yang tergolong rahasia itu harus dirumuskan secara jelas kategorinya. Hal ini untuk menghindari agar BUMN dan BUMD tidak memanfaatkan celah tersebut sebagai peluang untuk menutupi penyelewengan.

Untuk itu, tim audit BPK harus segera melakukan identifikasi dan klasifikasi informasi, mana yang boleh dibuka dan mana yang tidak boleh dibuka. Setidaknya ada empat kategori informasi, yakni informasi wajib publikasi secara berkala, informasi wajib publikasi serta-merta, informasi wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang mendapat pengecualian atau publikasinya secara terbatas dan bersyarat.

Anggota III BPK Baharuddin Aritonang sepakat dengan pernyataan Agus bahwa BPK perlu mengidentifikasi informasi. "Dalam banyak kasus, pemilahan informasi cukup diputuskan di tingkat auditor utama. Namun, jika persoalannya dianggap berat, maka akan dibawa dalam rapat 9 anggota BPK," ujarnya.

Saat ini pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu isu alot yang diperdebatkan antara pemerintah dan DPR adalah keterbukaan informasi terkait BUMN dan BUMD itu. (LAS)

Kementerian Negara BUMN (05 Juli 2007)

Sumber : http://bumn-ri.com/news.detail.html?news_id=21507

Monday, July 2, 2007

BPK MEMBANTAH TUDINGAN TIDAK BEKERJA SESUAI STANDARD AKUNTAN

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah tundingan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa tidak bekerja dengan standard profesi akuntan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Di Jakarta, Kamis (28/6), Kepala Bagian Informasi Publik BPK, Gunarwanto menegaskan pihaknya sudah bekerja sesuai aturan main.

Menurut Gunarwanto, pemeriksaan BPK atas LKPP telah didasarkan sejumlah ketentuan, yakni Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 30, UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 55 dan UU No. 15 Tahun 2004. Saat memeriksa LKPP, BPK juga memeriksa Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL). Ini lantaran sebagian dari LKPP disusun berdasarkan LKKL, selain laporan lain seperti pertanggungjawaban perbendaharaan negara.

Pemeriksaan atas LKKL yang mempengaruhi LKPP telah selesai dikerjakan oleh BPK sebelum laporan hasil pemeriksaan LKPP dikeluarkan. Dari pemeriksaan LKKL dan pertanggungjawaban perbendaharaan negara, BPK memberikan sikap disclaimer.(BEY)

http://www.metrotvnews.com/berita.asp?id=41299

Izin Akuntan Publik Dibekukan

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters