Izin Akuntan PT Kereta Api Dibekukan
Jum'at, 03 Agustus 2007 | 17:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta :Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik Drs. Salam Mannan. Dia merupakan pemimpin rekan pada kantor Akuntan Publik S. Mannan, Sofwan, Adnan dan rekan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan, pembekuan izin itu berlaku selama sepuluh bulan terhitung sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KM.1/2007 tanggal 6 Juli 2007.
Sanksi itu, menurut Samsuar, diberikan karena Salam Mannan melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik dalam kasus audit umum atas laporan keuangan PT Kereta Api (Persero) Tahun 2005.
Selama izinnya dibekukan, Akuntan Publik itu dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review,a udit kinerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang kantor Akuntan Publik namun tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Lanjutan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan, pembekuan izin itu berlaku selama sepuluh bulan terhitung sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KM.1/2007 tanggal 6 Juli 2007.
Sanksi itu, menurut Samsuar, diberikan karena Salam Mannan melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik dalam kasus audit umum atas laporan keuangan PT Kereta Api (Persero) Tahun 2005.
Selama izinnya dibekukan, Akuntan Publik itu dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review,a udit kinerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang kantor Akuntan Publik namun tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Lanjutan.
AGUS SUPRIYANTO
No comments:
Post a Comment