Friday, April 24, 2015

PP No 20 Tahun 2015

Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik. PP ini merupakan amanah UU No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Banyak hal diatur dalam PP ini baik berkaitan dengan pendidikan profesi maupun pembatasan praktik akuntan publik.

Hal baru yang diatur dalam PP ini berkaitan dengan profesi akuntan publik adalah memberikan kesempatan yang lebih luas kepada praktisi yang akan berpraktik sebagai akuntan publik.

Sedangkan menyangkut pembatasan jasa yang diberikan seorang akuntan publik maka PP ini lebih longgar dibandingkan dengan PMK No. 17 tahun 2008. Dalam PP ini tidak ada lagi pembatasan pemberian jasa audit oleh sebuah kantor akuntan publik. Pembatasan hanya diberikan kepada seorang akuntan publik dan itu pun hanya untuk entitas tertentu.

Seorang akuntan publik diberikan batas maksimal memberikan jasa audit sebanyak 5 tahun berturut-turut untuk klien-klien tertentu seperti perusahaan publik, bank, asuransu, dana pensiun dan BUMN. Sedangkan jeda bagi seorang akuntan publik untuk dapat memberikan jasa audit kembali adalah selama 2 tahun.

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters