Tuesday, January 29, 2008

Zakat Punya Standar Akuntansi Sendiri

7 Mei 2007 - 16:24:37

Zakat Punya Standar Akuntansi Sendiri

Republika (27/04/2007), Penyusunan Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) Zakat telah dimulai. Hal ini ditandai dengan disepakatinya MoU (Memorandum of Understanding) antara Forum Zakat (FOZ) dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Senin, (4/4) di Graha Akuntan J. Sindanglaya Jakarta.

Menurut Ketua Umum FOZ, Hamy Wahjunianto, penyusunan PSAK Zakat merupakan konsekuensi dari sebuah tuntutan keamanahan dalam mengelola dana ZIS dari masyarakat. "Mengelola dana ZIS harus amanah. Maka harus aman secara syar'i dan aman secara manajemen. Karena itulah FOZ periode sekarang mengupayakan agar lembaga zakat di Indonesia bisa mempunyai PSAK Zakat," katanya usai menandatangai MoU yang dihadiri Direktur Eksekutif IAI, EIIy Zami Husin, dan Sri Yanto (DirekturTeknis IAI).

Hamy melihat banyak masalah muncul ketika lembaga zakat belum mempunyai PSAK. Ia mencontohkan donatur musibah gempa. Menurut beberapa lembaga zakat dalam pencatatan keuangannya, biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan gempa adalah biaya program. Dan ternyata menurut pandangan KAP (Kantor Akuntan Publik) tidak demikian. Dana untuk gempa harus dimasukkan ke biaya operasional kantor.

"Mudah-mudahan dengan adanya PSAK Zakat ini kita bisa lebih menjadi trustable institution di mata masyarakat terutama para donatur," harapnya.

Ia mengakui hingga kini PSAK Zakat belum ada. Padahal PSAK tersebut sangat penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat yang mereka bayar. Karena itu ia menyatakan penyusunan PSAK Zakat sangat penting dilakukan agar penyusunan dan audit laporan keuangan lembaga zakat dapat terstandardisasi.

"Jadi, intinya melalui Forum Zakat kami mau membantu lembaga zakat menjadi institusi terpercaya di masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Direktur Eksekutif IAI, Elly Zami Husin mengatakan, jika lembaga zakat telah memiliki PSAK Zakat maka dampaknya sangat positif bagi masyarakat banyak, baik muzaki dan mustahik. Dari segi muzaki, jika semakin transparan maka semakin banyak orang yang menyalurkan zakatnya kepada lembaga itu. Dari segi mustahik, dengan banyaknya zakat yang disalurkan maka banyak pula mustahik yang akan terbantu.

IAI sendiri menargetkan PSAK Zakat akan rampung akhir tahun ini. Selanjutnya, PSAK ditargetkan digunakan dalam menyusun laporan keuangan seluruh lembaga amil zakat paling lambat akhir tahun 2008. "Targetnya, kita mengharapkan akhir tahun 2007 PSAK Zakat sudah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi (DSA). Bila selesai tahun 2007, akhir 2008 semua sudah harus menggunakan PSAK ini," kata DirekturTeknis IAl, Sri Yanto meyakinkan.

Menurut Sri Yanto penyusunan PSAK Zakat penting dilakukan karena terkait dengan tingkat kredibilitas dan akuntabilitas lembaga zakat. Hingga kini, laporan keuangan seluruh lembaga zakat belum terstandardisasi. Sehingga memungkinkan terjadinya perbedaan pola laporan keuangan antara lembaga zakat satu dengan lainnya.

"Dalam konteks sekarang.sangat memungkinkan adanya pola laporan dan audit yang berbeda-beda antara lembaga zakat," katanya. Sri Yanto menyebutkan, dalam menyusun PSAK, terdapat delapan tahap proses. Yakni tahapan pengajuan usulan pembuatan PSAK, pengkajian usulan pembuatan PSAK, penetapan tim perumus dan pengkajian hasil rumusan PSAK oleh Komite Akuntansi Syariah (KAS). Selain itu tahapan pengkajian hasil rumusan PSAK oleh Dewan Standar Akuntansi (DSA), penerbitan exposure draft kepada publik untuk menghimpun saran dan kritik, dengar pendapat dengan publik, dan penetapan rumusan PSAK sebagai PSAK resmi.

Diungkapkan pula, terdapat beberapa hal yang berpotensi diperdebatkan. Salah satunya mengenai konsep pembayar zakat (muzaki). Dalam UU Pengelolaan Zakat nomor 38 tahun 1999, muzaki dapat berupa individu atau lembaga yang dimiliki umat Muslim. Sedangkan, opini syariah DSN (Dewan Syariah Nasional) menyebutkan muzaki adalah individu.

Sri Yanto menyebutkan, bila muzaki dapat berupa lembaga, maka PSAK mengenai penyusunan laporan keuangan pengelolaan zakat penting dilakukan. Sementara, bila hanya berupa individu, maka IAI hanya akan mengatur aspek penyajian pertanggungjawaban pengelolaan kepada publik saja.

Adapun biaya untuk penyusunan PSAK Zakat ini menghabiskan dana sebesar Rp 250 juta. Biaya ini sesuai kesepakatan anggota FOZ akan ditanggung secara bersama-sama. (infoz )

Sumber : http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=291063&kat_id=482&kat_id1=485&kat_id2=

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters