Saat ini sedang digodok RUU Akuntan Publik untuk mengatur profesi akuntan publik. Pro kontra atas RUU ini masih terjadi. Terutama bagi mereka yang terkena dampak langsung dari RUU ini. Sebut saja kantor akuntan publik adalah salah satu pihak yang dimaksud.
Begitu pula masyarakat pemakai jasa akuntan publik juga sangat berkepentingan akan hal ini. Perusahaan swasta, BUMN, PMA, bahkan parpol adalah pihak-pihak yang biasa menggunakan jasa yang diberikan akuntan publik.
Bagi Anda yang bermaksud memberikan masukan dan saran atas akan diundangkannya RUU AP silahkan menghubungi :
Sekretariat PAD Penyusunan RUU Akuntan Publik
Jl. Dr. Wahidin no. 1
Gedung A Lt. 7
Telp. : (021) 3843237
Faks. : (021) 3452670
E-mail : pad_ruu_ap@yahoo.com
Untuk melihat isi RUU AP silahkan kunjungi website berikut.
No comments:
Post a Comment