Friday, May 24, 2013

Akuntan Beregister Berpeluang Buka KJA

Akuntan beregistrasi dan menyandang gelar CA (chartered accountant) dalam waktu tidak terlalu lama bisa memberikan jasa akuntansi dalam bentuk kantor jasa akuntansi (KJA). Rencana tsb akan termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Akuntan Register Negara.

Menurut Kepala Pembinaan Akuntan PPAJP Kementerian Keuangan, Agus Suparto, pihaknya tengah menggodoknya di dalam RPMK (rancangan peraturan menteri keuangan) sehingga akuntan register negera dan CA dapat membuka KJA. "KJA dapat memberikan jasa akuntansi selain assurance," katanya di Jakarta, Jumat (24/05/2013).

RPMK itu sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No 34/ tahun 1954 tentang Pemakain Gelar Akuntan. Namun, ia mengingatkan pemberian jasa akuntansi itu selain jasa assurance, karena jasa assurance hanya boleh dilakukan akuntan publik. Jasa yang boleh diberikan KJA, kata Agus, jasa kompilasi, perpajakan, penyusunan sistem akuntansi dan lainnya.

Para akuntan register negara yang akan membuka KJA harus menjadi anggota profesi akuntan yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan wajib mengikuti PPL (pendidikan profesi lanjutan). Akuntan tsb setelah itu bisa memilih KJA- nya berbentuk firma atau perseroan terbatas. "Meraka wajib ikut PPL yang diselenggarakan IAI dan PPAJP atau pun institusi lainnya," Kata Kepala PPAJP, Langgeng Subur.

Sementara itu berkembang kabar, pembentukan KJA semata atas desakan IAI yang telah ditinggalkan dua anaknya yakni IAPI dan IAMI. Sebagaimana yang disampaikan mantan Ketua SAP IAI (Seksi Akuntan Publik Ikatan Akuntan Indonesia) MP Sibarani, saat ini IAI hanya ada kompartemen pendidik dan kompartemen sektor publik, sehinggga untuk memperkuat organisasi butuh media dan salah satunya KJA.

"IAI sekarang tinggal akuntan pendidik dan akuntan sektor publik, namum keduanya bukan akuntan professional, karena yang profesional itu akuntan publik dan akuntan manajemen. Akuntan pendidik itu dosen dan profesinya guru,"ujarnya.

Menanggapai hal itu, Direktur Eksekutif IAI, Elly Zarni Husin mengakui saat ini IAI dan PPAJP sudah mempersiapkan RPMK akuntan beresgister negara yang memuat jalur baru menjadi akuntan, yaitu dengan CA yang dilaksanakan IAI. Untuk jasa non assurance, akuntan beregister diberi privilege yang salah satunya membuka KJA. "Ini merupakan langkah persiapan menghadapi ASEAN Economy Community 2015," ujarnya.

Jika RPMK jadi disahkan, akuntan beregister akan lebih bermakna dan tidak hanya terdaftar tapi betul- betul bergelar professional, yang dijaga kualifikasinya sesuia dengan standar internasional, punya practical experience dan bergabung dalam asosiasi profesi akuntan.

Saat ini, jumlah akuntan beregiter tercatat sebanyak 52.768 orang, namum dengan register ulang yang termuat dalam RPMK akan diketahui jumlah akuntan beregister sebenarnya. Menurut Kepala PPAJP Langgeng Subur berapa waktu lalu, jumlah itu sejak diundangkan UU 34 tahun 1954 sehingga ada mobilitas jumlah, karena meninggal atau tidak lagi berprofesi sebagai akuntan.

Sumber : http://akuntanonline.com/showdetail.php?mod=art&id=494&t=Akuntan%20Beregister%20Berpeluang%20Buka%20KJA%20&kat=Organisasi

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters