17 Desember 2007, 08:13:28
Ancaman sanksi pidana untuk individu AP dipatok maksimal penjara enam tahun dan denda Rp300 juta. Untuk KAP, sanksi denda maksimal Rp3 miliar.
Ketentuan ini berlaku sama baik untuk AP, pihak selain AP dan KAP, serta rekan dan pegawai KAP.
Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Sekjen Departemen Keuangan Indarto menyatakan pengenaan sanksi itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi praktik yang tidak sehat di bidang akuntansi publik, baik itu manipulasi maupun pemalsuan.
?"Selama ini
Pengaturan tentang jasa akuntan publik selama ini secara khusus mengacu pada Keputusan Menkeu Nomor 423/ KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu Nomor 359/ KMK.06/2003.
Karena kedudukannya yang SK, di dalamnya hanya diatur sanksi administratif, peringatan, pembekuan, dan pencabutan izin. Tahun ini, belasan AP/ KAP dari total 856 AP dan 436 KAP sudah terkena sanksi, kebanyakan melanggar Standar Profesional Akuntan Publik.
Jaga kualitas
Indarto menekankan ancaman sanksi pidana dan denda dalam RUU AP semata-mata ditujukan untuk menjaga kualitas jasa AP serta melindungi profesinya sesuai standar profesional berikut kode etik profesi, sekaligus kepentingan publik.
Lalu juga memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi publik, regulator, dan profesi AP dalam menunaikan hak dan kewajibannya, hingga diharapkan bisa menunjang perkembangan perekonomian nasional yang sehat, efisien, dan transparan.
Ditanya kenapa ancaman sanksi pidana itu diseragamkan, atau tidak dibuat berbeda terutama antara AP/KAP yang memanipulasi laporannya dan pihak selain AP/KAP yang memalsukan laporan AP/KAP tertentu, Indarto menyatakan sanksi pidana itu mempunyai interval.
Sebelumnya, Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengungkapkan adanya ratusan laporan auditor independen AP yang dipalsukan untuk memperlancar berbagai kejahatan a.l. dalam pengajuan kredit dan tender pengadaan barang pemerintah.
Ketua Umum IAPI Tia Adityasih menyatakan modus kejahatannya adalah memalsukan laporan auditor seolah-olah laporan tersebut diterbitkan KAP yang punya izin. "Berdasarkan penelusuran IAPI, lebih dari 70 KAP telah menjadi korban. Nama mereka dipakai."
Menurut dia, praktik pemalsuan laporan auditor itu sudah cukup marak. Tapi, tanggapan dari instansi yang berwenang, terutama Depkeu, sangat minim. Padahal, sambung dia, pemalsuan itu sangat merugikan masyarakat. (Bisnis, 12 Desember).
Indarto menambahkan prinsip pidana dalam RUU AP adalah jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di UU AP serta adanya kerugian akibat pelanggaran tersebut. Pertimbangan untuk ini akan datang dari Komite Pertimbangan Profesi AP.
Draf RUU AP saat ini telah diselesaikan Panitia Antardepartemen Penyusunan RUU AP, dan kini masuk ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diharmonisasikan. Tahun depan diharapkan sudah dibahas DPR dan masuk ke Program Legislasi Nasional 2008/2009.
Oleh Bastanul Siregar
No comments:
Post a Comment