Wednesday, June 30, 2010

Pemerintah Ajukan RUU Akuntan Publik


Jakarta, CyberNews. Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang Akuntan Publik kepada DPR. Dengan adanya, undang undang ini profesi akuntan publik akan semakin dipagari.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan dalam rancangan tersebut, pemerintah akan memasukkan regulasi untuk profesi akuntan publik. "Profesi akuntan publik ini kita mau mengusulkan agar mempunyai UU supaya ada suatu kepastian dan kejelasan tugas, tanggung jawab dan standar profesinya," kata dia di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (7/6).

Menurutnya, dalam rancangan tersebut akan diatur mengenai akuntan publik yaitu orang-orang yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan teknis maupun moral tertentu saja yang dapat memberikan jasa profesional akuntan publik. "Regulasi ini didesain untuk memastikan bahwa jasa profesional diberikan dengan kualitas yang memadai," tambahnya.

Selain itu, Agus menambahkan, regulasi tersebut juga menyangkut tanggungjawab hukum dan tanggungjawab profesi yang berkaitan dengan jasa profesional yang diberikan.

RUU tersebut menyebutkan, lingkup dan objek yang diatur antara lain adalah lingkup jasa akuntan publik, perizinan akuntan publik dan kantor akuntan publik, kerjasama kantor akuntan publik dengan kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing, pembinaan dan pengawasan, asosiasi profesi akuntan publik, hak, kewajiban, dan larangan bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik, komite pertimbangan profesi akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.

Dengan demikian maka kekuatan untuk memagari gerak akuntan publik semakin kuat. Sebelumnya, Menteri Keuangan hanya bisa mengatir akuntan publik melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), termasuk mencabut izin akuntan publik. Dengan adanya RUU ini, dan bila disetujui, penindakan kepada Akuntan Publik akan semakin kuat dasar hukumnya.

Di saat yang sama, DPR RI juga telah mengusulkan Rancangan Undang Undang mengenai mata uang negara Indonesia, yaitu rupiah. Dalam RUU tersebut, terdapat 12 bab dan 45 pasal yang mengatur mata uang rupiah.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Sohibul Iman mengatakan, isi dari RUU tersebut antara lain adalah ketentuan umum yaitu yang memuat pengertian, macam dan harga mata uang rupiah, ciri-ciri, desain, tanda pengaman, dan bahan mata uang rupiah.

Selain itu, perencanaan, percetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan serta pemusnahan juga akan diatur dalam RUU ini. Termasuk juga penggunaan uang rupiah dalam transaksi pembayaran dan kewajiban lain dalam transaksinya.

Bab lain yang juga dimasukkan dalam RUU ini adalah penukaran uang, larangan penggunaan rupiah, penanganan uang palsu, pemeriksaan tindak pidana uang rupiah, ketentuan pidana, dan dua ketentuan administrasi Undang Undang. "Dalam bab Penanganan Uang Palsu, akan ada pembentukan unit khusus dalam penanganan uang rupiah palsu dan koordinasi antara unit khusus dengan instansi penegak hukum," ujar Sohibul.

Dia menambahkan, perkembangan kejahatan pemalsuan uang rupiah yang terjadi akhir-akhir ini sudah menginjak skala besar dan dilakukan secara terorganisir dan lintas negara. "Pentingnya fungsi dan eksistensi mata uang ini bagi negara kita, mengundang DPR memandang perlu segera untuk menyusun RUU tentang Mata Uang," pungkas dia.

Sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/06/07/56400/
Pemerintah-Ajukan-RUU-Akuntan-Publik

Thursday, June 3, 2010

Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia 2008


Sehubungan dengan dilakukannya penyempurnaan oleh Ikatan Akuntan Indonesia terhadap beberapa Standar Akuntansi Keuangan yang saat ini berlaku, maka PAPI yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari PSAK yang relevan untuk industri perbankan juga perlu disesuaikan, termasuk penyesuaian terkait dengan penerbitan PSAK No. 50 (Revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan, dan PSAK No. 55 (Revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, yang akan berlaku sejak 1 Januari 2010.

PAPI disusun dengan kerjasama antara Bank Indonesia, perbankan, dan Ikatan Akuntan Indonesia. Dengan PAPI diharapkan dapat terjadi peningkatan transparansi kondisi keuangan bank sehingga laporan keuangan bank menjadi semakin relevan, komprehensif, andal, dan dapat diperbandingkan.

Pemberlakuan PAPI 2008 diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/4/DPNP tanggal 27 Januari 2009 perihal Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia. Sebagai petunjuk pelaksanaan dari PSAK maka untuk hal-hal yang tidak diatur dalam PAPI tetap mengacu kepada PSAK yang berlaku.

Anda yang belum memiliki PAPI 2008 dapat mendapatkannya secara free dengan mendown load dari website Bank Indonesia dengan alamat http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Publikasi+Lain/Publikasi+Lainnya/papi_08.htm.

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters