Thursday, August 30, 2007

Semua Penyumbang Dana Kampanye Wajib Dilaporkan

Senin, 27 Agustus 2007 22:48:00
Semua Penyumbang Dana Kampanye Wajib Dilaporkan
Laporan: Zaky Al Hamzah


Jakarta-RoL -- KPU DKI Jakarta merekomendasikan perubahan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah, terkait penyumbang dana kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Menurut Ketua Pokja Kampanye KPUD Jakarta, Muhammad Taufik, seharusnya semua penyumbang dana kampenye wajib dilaporkan, tidak hanya terbatas pada jumlah tertentu,

''Selama ini, penyumbang sama atau dibawah Rp 2,5 juta tidak wajib dilaporkan identitas penyumbangnya. Untuk periode mendatang, kita rekomendasikan supaya aturan itu diatur supaya bisa diketahui identitasnya,'' kata Muhamad Taufik, saat pemaparan audit ketiga dana kampanye kedua cagub DKI Jakarta, Fauzi Bowo dan Adang Daradjatun di Kantor KPUD Jakarta, Senin (27/8).

Berdasar hasil audit tahap ketiga atas laporan dana kampanye peserta pilkada, Taufik menyatakan rekomendasi itu berdasar pada banyaknya penyumbang dibawah Rp2,5 juta dari kedua kontestan. "Dari hasil audit yang dilakukan, baik dari pihak Adang Daradjatun dan Fauzi Bowo cukup banyak penyumbang perorangan di bawah Rp2,5 juta. Karena tidak wajib melaporkan identitas, maka tidak kami audit,'' katanya.

Dalam ketentuan penyumbang dibawah Rp 2,5 juta tidak perlu didaftarkan. Taufik mengatakan untuk masing-masing pasangan calon setidaknya terdapat 4.000 hingga 15 ribu orang penyumbang dana kampanye dengan besaran nilai di bawah Rp2,5 juta sehingga tidak dicatat identitasnya.

Dari tim Adang, penyumbang sama atau dibawah Rp 2,5 juta mencapai 15.652 orang dengan nilai sumbangan Rp 34,36 miliar. Sedang tim Fauzi Bowo, penyumbang sama atau dibawah Rp 2,5 juta sebanyak 4.949 orang dengan nilai Rp 8,007 miliar. Sumbangan untuk tim Fauzi terbesar dari perusahaan atau badan usaha, yakni Rp 7,1 miliar yang berasal dari 27 perusahaan. Sedang tim Adang sama sekali tidak ada penyumbang dari perusahaan atau badan usaha.

Sementara itu hasil audit tahap ketiga atas laporan dana kampanye peserta pilkada DKI Jakarta 2007 yang dilakukan oleh akuntan publik A Krisnawan Budipracoyo dari Kantor Akuntan Publik A Krisnawan & rekan, terungkap bahwa masing-masing kubu peserta pilkada telah mengikuti prosedur yang ada pada PP nomor 6 tahun 2005 tentang tata cara kampanye dan UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. "Sejauh ini kita melihat tidak ada pelanggaran, tapi bila kemudian lebih jauh ditemukan adanya pelanggaran dapat diproses," kata Taufik.

Dari hasil audit, pasangan Adang Daradjatun-Dani Anwar total menerima sumbangan kampanye Rp49,874 miliar sedangkan Fauzi Bowo-Prijanto total menerima sumbangan kampanye Rp 46,866 miliar. Pada akhir masa kampanye, dana yang tersisa dari tim Adang sebesar Rp1,046 juta sedangan Fauzi Bowo Rp 40,093 juta.

Dana kampanye untuk belanja media di masing-masing pasangan calon cukup besar persentasenya. Tim Adang sebesar 33,8 persen sedangkan untuk Fauzi Bowo 52,87 persen. ''Mungkin karena sumbangan ke media besar, Fauzi bowo bisa menang,'' tutur Taufik, sambil tersenyum.

Taufik menambahkan, bila ada laporan yang diikuti oleh bukti tentang pelanggaran dana kampanye dari masing-masing calon dan telah ada putusan pengadilan, bukan tidak mungkin adanya pembatalan hasil pilkada DKI Jakarta 2007. "Sampai dengan hari ini belum ada laporan dari masyarakat," katanya.

A Krisnawan Budipracoyo, akuntan publik dari A Krisnawan dan Rekan, menjelaskan, prosedur audit yang dilakukan adanya dengan lima langkah yaitu membandingkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye peserta pilkada dengan data pendukungnya. Tahap kedua dilakukan perbandingan laporan pengeluaran biaya peserta pilkada dengan bukti dan dokumen pendukung.

Setelah itu dilakukan verifikasi bukti dan pengujian akurasi perhitungan. Pada tahap keempat dilakukan konfirmasi secara random sampling kepada penyumbang baik perorangan, partai politik dan perusahaan/badan usaha untuk sumbangan kas dan non kas. Langkah terakhir adalah membandingkan laporan dana kampanye peserta pilkada dengan ketentuan perundangan yaitu UU nomor 32 tahun 2004 dan PP nomor 6 tahun 2005.

''Meski pelaporan ini belum ada aduan atau laporan , namun kita masih menunggu apakah masih ada komplain atau tidak,'' kata Krisnawan.pur

Sumber : http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=304717&kat_id=23

Izin Akuntan PT Kereta Api Dibekukan

Izin Akuntan PT Kereta Api Dibekukan
Jum'at, 03 Agustus 2007 | 17:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik Drs. Salam Mannan. Dia merupakan pemimpin rekan pada kantor Akuntan Publik S. Mannan, Sofwan, Adnan dan rekan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan, pembekuan izin itu berlaku selama sepuluh bulan terhitung sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KM.1/2007 tanggal 6 Juli 2007.

Sanksi itu, menurut Samsuar, diberikan karena Salam Mannan melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik dalam kasus audit umum atas laporan keuangan PT Kereta Api (Persero) Tahun 2005.

Selama izinnya dibekukan, Akuntan Publik itu dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review,a udit kinerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang kantor Akuntan Publik namun tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Lanjutan.


AGUS SUPRIYANTO

Sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2007/08/03/brk,20070803-104906,id.html

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters