Thursday, July 5, 2007

Publik Berhak Tahu Hasil Audit BUMN

Kompas, 5 Juli 2007

Tak ada alasan bahwa laporan hasil audit Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Milik Daerah tidak bisa diakses oleh masyarakat. Akan tetapi, keterbukaan itu tetap harus dilakukan secara selektif agar rahasia perusahaan dalam kaitan strategi bisnis tidak dimanfaatkan oleh pesaing untuk mengalahkan perusahaan negara tersebut.

Demikian pernyataan Deputi Direktur Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET) Jakarta Agus Sudibyo dalam diskusi panel di Jakarta, Rabu (4/7). Diskusi yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu bertajuk "Identifikasi Kebutuhan Publik atas Informasi tentang BPK".

"Sebagai lembaga publik, baik BUMN maupun BUMD, harus bisa diukur akuntabilitasnya oleh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat berhak mengetahui laporan hasil audit atas BUMN maupun BUMD itu," tutur Agus.

Namun, juga jangan dilupakan bahwa BUMN maupun BUMD dalam aktivitasnya berada dalam konteks kompetisi dengan perusahaan lain. Oleh sebab itu, lanjut Agus, ada sejumlah data yang tidak bisa dibuka kepada publik karena menyangkut rahasia perusahaan.

Akan tetapi, informasi yang tergolong rahasia itu harus dirumuskan secara jelas kategorinya. Hal ini untuk menghindari agar BUMN dan BUMD tidak memanfaatkan celah tersebut sebagai peluang untuk menutupi penyelewengan.

Untuk itu, tim audit BPK harus segera melakukan identifikasi dan klasifikasi informasi, mana yang boleh dibuka dan mana yang tidak boleh dibuka. Setidaknya ada empat kategori informasi, yakni informasi wajib publikasi secara berkala, informasi wajib publikasi serta-merta, informasi wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang mendapat pengecualian atau publikasinya secara terbatas dan bersyarat.

Anggota III BPK Baharuddin Aritonang sepakat dengan pernyataan Agus bahwa BPK perlu mengidentifikasi informasi. "Dalam banyak kasus, pemilahan informasi cukup diputuskan di tingkat auditor utama. Namun, jika persoalannya dianggap berat, maka akan dibawa dalam rapat 9 anggota BPK," ujarnya.

Saat ini pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu isu alot yang diperdebatkan antara pemerintah dan DPR adalah keterbukaan informasi terkait BUMN dan BUMD itu. (LAS)

Kementerian Negara BUMN (05 Juli 2007)

Sumber : http://bumn-ri.com/news.detail.html?news_id=21507

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters