Tuesday, April 29, 2008

CERTIFIED PUBLIC ACCOUNTANT

Certified Public Accountant (CPA) is the statutory title of qualified accountants in the United States who have passed the Uniform Certified Public Accountant Examination and have met additional state education and experience requirements for certification as a CPA. In most U.S. states, only CPAs who are licensed are able to provide to the public attestation (including auditing) opinions on financial statements. The exceptions to this rule are Arizona, Kansas, North Carolina and Ohio, where although the "CPA" designation is restricted, the practice of auditing is not.

Many states have a lower tier of accountant qualification (below that of CPA), usually entitled "Public Accountant" (with designatory letters "PA"). However the majority of states have closed the designation "Public Accountant" to new entrants, with only about 10 states continuing to offer the designation. Many PAs belong to the National Society of (Public) Accountants.

Many states prohibit the use of the designations "Certified Public Accountant" or "Public Accountant" (or the abbreviations "CPA" or "PA") by a person who is not certified as a CPA or PA in that state.[1] As a result, in many circumstances, an out-of-state CPA is restricted from using the CPA designation or designatory letters until a license or certificate from that state is obtained.

Services Provided by CPAs

The primary function CPAs fulfill relates to assurance services, called public accounting. In assurance services, also known as financial audit services, CPAs attest to the reasonableness of disclosures, the freedom from material misstatement, and the adherence to the applicable generally accepted accounting principles (GAAP) in financial statements. CPAs can also be employed by corporations – termed 'the private sector' – in finance functions such as Chief Financial Officer (CFO) or finance manager, or as CEOs subject to their full business knowledge and practice. These CPAs do not provide services directly to the public.

Although some CPAs serve as business consultants, the consulting role is under scrutiny following the corporate climate in the aftermath of the Enron scandal. This has resulted in divestitures in the consulting divisions by many accounting firms. In audit engagements, CPAs are (and have always been) required by professional standards and Federal and State laws to maintain independence (both in fact and in appearance) from the entity for which they are conducting an attestation (audit and review) engagement. However, most individual CPAs who work as consultants do not work as auditors, or vice versa.

CPAs also have a niche within the income tax preparation industry. Most small to mid-sized firms have both a tax and an auditing department. Someone's CPA is one of that individual's most trusted experts. CPAs are scattered throughout the business world.

Whether providing services directly to the public or employed by corporations or associations, CPAs can operate in virtually any area of finance including:

• Assurance and Attest Services
• Financial Accounting
• Management Consulting and Performance Management
• Information Technology, especially as applied to accounting and auditing
• Corporate Finance(Merger & Acquisition, initial public offerings, share & debt issuings)
• Financial Planning
• Financial Analysis
• Venture Capital
• Forensic Accounting (preventing, detecting, and investigating financial frauds)
• Tax Preparation and Planning
• Estate Planning
• Corporate Governance
• Income Tax

While some CPAs are generalists and offer a range of services (especially those in small practices) many CPAs specialize in just one area and do not provide all the services listed above.

CPA exam

In order to become a U.S. CPA, the candidate must sit for and pass the Uniform Certified Public Accountant Examination (Uniform CPA Exam), which is set by the American Institute of Certified Public Accountants and administered by the National Association of State Boards of Accountancy. The first law establishing the CPA designation was passed in New York on April 17, 1896[2].

Eligibility to sit for the Uniform CPA Exam is determined by individual State Boards of Accountancy. Typically the requirement is a U.S. bachelors degree which includes a minimum number of qualifying credit hours in accounting and business administration with an additional 1 year study. This requirement for 5 years study is known as the "150 hour rule" and has been adopted by the majority of state boards, although there are still some exceptions (e.g.California). This requirement mandating 150 hours of study has been adopted by 45 states.

The Colorado State Board of Accountancy allows Chartered Certified Accountants (ACCA), together with Chartered Accountants from eligible jurisdictions automatic eligibility to sit for the Uniform CPA Exam as a Colorado candidate.

Certain overseas qualified accountants seeking to become U.S. CPA may be eligible to sit for the International Qualification Examination as an alternative to the Uniform CPA Exam.

The Uniform CPA exam tests general principles of state law such as the law of contracts and agency (questions not tailored to the variances of any particular state) and some federal law as well.[3]

Other licensing and certification requirements

Although the CPA exam is uniform, licensing and certification requirements are imposed separately by each state's laws and therefore vary from state to state.

State requirements for the CPA qualification can be summed up as the Three Es - Education, Examination and Experience. The Education requirement normally must be fulfilled as part of the eligibility criteria to sit for the Uniform CPA and the Examination component is the Uniform CPA itself.

Two tier states

Some states have a 2 tier system whereby an individual would first become certified as a CPA -- usually by passing the CPA exam. That individual would then later be eligible to be licensed once a certain amount of work experience is accomplished. Most states, however, have a 1 tier system whereby an individual would be certified and licensed at the same time when both the CPA exam is passed and the work experience requirement has been met.

Two-tier states include Alabama, Illinois, Montana, Florida and Nebraska. However the trend is for 2-tier states to gradually move towards a 1-tier system. Since 2002, the State Boards of Washington and South Dakota have ceased issuing CPA certificates, and Illinois plans to follow suit in 2010.

A number of states are 2-tiered, but require work experience for the CPA certificate, such as Ohio.

Work experience requirement

The Experience component varies from state to state:

• The 2-tier states generally do not require work experience for a CPA certificate (it is required for a license to practice).
• Some states, such as Colorado and Massachusetts, will waive the work experience requirement for those with a higher academic qualification compared to the state's requirement to appear for the Uniform CPA
• The majority of states still require work experience to be of a public accounting nature. However an increasing number of states, including Oregon, Virginia, Georgia and Kentucky will accept experience of a more general nature in the accounting area. This allows persons to obtain the CPA designation while working for a corporation's finance function.
• The majority of states require work experience to be verified by a licensed CPA. This can cause difficulties for applicants based outside the United States. However, some states such as Colorado and Oregon will accept work experience certified by a Chartered Accountant as well.

Ethics

Over 40 of the state boards now require applicants for CPA status to complete a special examination on ethics, which is effectively a Fourth E in terms of requirements to become a CPA. The majority of these will accept the AICPA self-study Professional Ethics for CPAs CPE course, however some states (notably California) set their own course, or specify a different requirement.

Continuing Professional Education

Most states require attendance for a minimum number of hours annually (often 40 hours annually or 80 hours biannually) for appropriate continuing professional education (CPE) to maintain a CPA license.

Two-tier states do not usually require CPE to maintain a CPA certificate. However, all members of the American Institute of Certified Public Accountants must undertake CPE as a condition of AICPA membership.

Inter-state practice

An accountant is required to meet the legal requirements of any state in which he wants to practice. Also, the term "practice of public accounting" and similar terms are given definitions that vary from state to state. The practice of public accounting under state law often includes the signing of audit reports and the performance of other services, such as tax or management consulting, while holding oneself out as a CPA.

Most states will grant CPA status under reciprocity to a CPA licensed in another state. CPAs from states with less stringent educational requirements may not be able to benefit from these provisions. This does not affect those CPAs who do not plan to offer services directly to the public. Moreover, most states would grant the temporary practising rights to a CPA licensed in another state.

Practice Mobilty

In recent years, practice mobility for CPAs has become a major issue of concern. Practice mobility for CPAs is the ability of a licensee to gain a practice privilege outside of their home state without getting an additional license in another state where they will be serving a client.

Because the electronic age makes conducting business across state borders an everyday occurrence, there is a critical need for states to adopt a uniform mobility system that will allow licensed CPAs to provide services across state lines without unnecessary burdens that do not protect the public interest.

Currently, each state has its own rules, regulations and requirements to allow out-of-state CPAs to provide services in that state, resulting in a patchwork system that is inefficient and increasingly difficult to navigate.

The American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) and the National Association of State Boards of Accountancy (NASBA) have analyzed the current system for gaining practice privileges across state lines and have concluded it simply does not work.

Compliance and enforcement of the existing system is almost impossible, with multiple, cumbersome processes and disparities in requirements and fees. Business realities, including an increase in interstate commerce and virtual technologies require a uniform system that allows fluid practice across state lines.

Implementation of a uniform provision would allow consumers to receive timely services from the CPA best suited to the job, regardless of location, without the hindrances of unnecessary filings, forms and increased costs that do not protect the public interest.

Businesses today are often located in multiple states and have compliance responsibilities in multiple jurisdictions and a uniform process will give CPAs the flexibility to better serve these clients.

Uniform adoption of the substantial equivalency provision included in the Uniform Accountancy Act (the model bill for CPA regulation written and endorsed jointly by AICPA and NASBA) will create a system similar to the nation’s driver license that will provide CPAs with mobility while retaining and strengthening state boards’ ability to protect the public interest.

Prior to 2007, four states (Ohio, Missouri, Virginia and Wisconsin) had practice mobility laws in place for CPAs. In 2007, seven more states (Tennessee, Texas, Illinois, Indiana, Maine, Rhode Island and Louisiana) enacted new practice mobility laws for CPAs. As many as twenty states are expected to consider this type of legislation in 2008.

AICPA membership

The CPA designation is granted by individual state boards, not the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA). Membership in the AICPA is not obligatory for CPAs, although many CPAs do join. To become a full member of AICPA, the applicant must hold a valid CPA certificate or license from at least one of the fifty-five U.S. state/territory boards of accountancy; some additional requirements apply.

State CPA association membership

CPAs may also choose to become members of their local state association or society (also optional). Benefits of membership in a state CPA association range from deep discounts on seminars that qualify for continuing education credits to protecting the public and profession's interests by tracking and lobbying legislative issues that affect local state tax and financial planning issues.

CPAs who maintain state CPA society memberships are required to follow a society professional code of conduct (in addition to any code enforced by the state regulatory authority), further reassuring clients that the CPA is an ethical business professional conducting a legitimate business who can be trusted to handle confidential personal and business financial matters. State CPA associations also serve the community by providing information and resources about the CPA profession and welcome inquiries from students, business professionals and the public-at-large.

CPAs are not normally restricted to membership in the state CPA society in which they reside or hold a license or certificate. Many CPAs who live near state borders or who hold CPA status in more than one state may join more than one state CPA society.

International context

Many persons from outside the United States obtain the U.S. CPA designation through sitting for the Uniform CPA Exam or International Qualification Examination (IQEX). Due to the size of the U.S. accounting profession and the importance of U.S. accounting rules, many overseas accountants wish to obtain the U.S. CPA designation in addition to, or as an alternative to, a local qualification.

The designation Certified Public Accountant also exists as a public accounting designation in many overseas countries, unrelated to the U.S. CPA designation. These countries include:

• China: The Chinese Institute of Certified Public Accountants
• Cyprus : Institute of Certified Public Accountants in Cyprus
• Hong Kong : Hong Kong Institute of Certified Public Accountants
• Republic of Ireland : Institute of Certified Public Accountants in Ireland
• Pakistan : Institute of Chartered Accountants of Pakistan
• Israel : Institute of Certified Public Accountants in Israel
• India : Institute of Chartered Accountants of India
• Indonesia : The Indonesian Institute of Accountants
• Japan : The Japanese Institute of Certified Public Accountants
• Kenya : Institute of Certified Public Accountants of Kenya
• Korea : The Korean Institute of Certified Public Accountants
• Malaysia : Malaysian Institute of Certified Public Accountants
• Malta : The CPA title is given to qualified who have at least 3 years of experience, in accordance to the Accountancy Profession Act.
• Mexico : The National Federation of Certified Public Accountants, The Mexican Institute of Certified Public Accountants
• Philippines : Philippine Institute of Certified Public Accountants
• Singapore : Institute of Certified Public Accountants of Singapore
• United States: https://www.aicpa.org American Institute of Certified Public Accountants

Source : http://en.wikipedia.org/wiki/Certified_Public_Accountant

Tuesday, April 22, 2008

Members of The Forum of Firms

Register of Full Members, Provisional Members and Affiliates
As of January 22, 2008

Full Members :

Baker Tilly International
BDO International
Constantin Associates
Deloitte Touche Tohmatsu
Ernst & Young Global Limited
Grant Thornton International
HLB International
Horwath International Association
INPACT Audit
KPMG International
Mazars
PKF International
PricewaterhouseCoopers International
RSM International Limited
Russell Bedford International
Talal Abu-Ghazaleh International
UHY International

Provisional Members :

IEC
JHI
Moore Stephens International
Polaris International

Affiliates

None

Source : http://www.ifac.org/MediaCenter/files/542_Forum_of_Firms_Register_Jan_22_2008.pdf

Forum of Firms Announces Names of Networks Gaining Full Membership

Forum of Firms Announces Names of Networks Gaining Full Membership;
Establishes New Global Benchmark in International Audit Quality

(New York/January 22, 2008)

Seventeen international networks of accounting firms have reached a new milestone in their commitment to audit quality by becoming the first full members of the Forum of Firms. These international networks, whose member firms perform transnational audits, have reported that they have implemented a globally coordinated quality assurance program, committed to the use of International Standards on Auditing (ISAs), and met other quality and ethics requirements, the Forum of Firms announced today.

A list of the Forum's first full members is attached.

"The commitment of these networks to the Forum's membership obligations is a significant contribution towards consistent audit quality across borders - a goal consistently advocated by users of financial information as well as regulators and issuers themselves," states Forum Chairman David Maxwell. "The actions taken by the members of the Forum represent their dedication to achieving convergence of the various national audit standards to ISAs. This will contribute to the reduction of complexity, making audits more timely and efficient."

The Forum of Firms, formally established in 2002, is an association of international networks of accounting firms. These firms perform audits of financial statements that are or may be used across national borders. The Forum's goal is to promote consistent and high quality standards of financial reporting and auditing practices worldwide. It conducts its business through its executive arm, the Transnational Auditors Committee (TAC), which is also a committee of the International Federation of Accountants (IFAC). The members of the TAC are nominated by Forum members.

The networks comprising the group of first full members originally joined the Forum as provisional members. 2007 represented the first year provisional members could move to full membership. As of January 2008, of the 21 Forum members, 17 are full members and four are provisional members. The Forum's current provisional members are working toward becoming full members in 2008.

Membership in the Forum is open to networks and firms of all sizes that have transnational audit engagements or are interested in accepting such engagements and agree to meet Forum membership requirements. Members must promote the consistent application of high quality audit practices worldwide, including the use of ISAs, and support convergence of national audit standards with ISAs.

The Forum's membership obligations require:
• The maintenance of appropriate quality control standards in accordance with International Standards on Quality Control issued by the International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) in addition to relevant national quality control standards, and the conduct, to the extent not prohibited by national regulation, of regular globally coordinated internal quality assurance reviews;
• That policies and methodologies for the conduct of transnational audits that are based, to the extent practical, on ISAs issued by IAASB; and
• That policies and methodologies conform to the IFAC Code of Ethics for Professional Accountants and national codes of ethics.

For additional details on the Forum of Firms, please visit: http://www.ifac.org/Forum_of_Firms/.

Attachments:
542_Forum_of_Firms_Register_Jan_22_2008.pdf (22797)

Source : http://www.ifac.org/MediaCenter/?q=node/view/542

Monday, April 21, 2008

Risiko Salah Saji Akun Pajak pada Laporan Keuangan





Oleh : Syarief Basir

Setiap kali menjelang akhir Maret akuntan disibukkan oleh kegiatan yang berkaitan dengan penyelesaian laporan keuangan tahun yang telah lalu. Akuntan yang bekerja di perusahaan dan akuntan auditor seolah sama-sama mengejar target penyelesaian laporan keuangan tersebut. Akuntan manajemen berusaha mencatat transaksi-transaksi tersisa yang belum dibuku pada pembukuan rutin harian, melakukan pencatatan jurnal penyesuaian, menutup laporan keuangan, dan memfinalisasi laporannya. Sementara auditor berupaya memenuhi permintaan kliennya untuk juga segera menyelesaikan semua prosedur audit dan mengumpulkan bukti-bukti audit yang signifikan, menganalisa kecukupannya, serta menyimpulkannya dalam pernyataan pendapat (opini auditor) terhadap laporan keuangan yang diauditnya. Oleh karena itu pada Maret ini sering dianggap sebagai puncak kesibukan para akuntan.

Terdapat berbagai alasan mengapa Laporan keuangan segera diselesaikan pada bulan Maret. Alasan tersebut antara lain: Pertama, karena Maret adalah akhir kwartal pertama dari suatu tahun, sehingga manajemen perusahaan membutuhkan laporan keuangan tahun yang lalu yang sudah final (audited) untuk digunakan dalam revisi perencanaan tahun berjalan. Kedua, banyak perusahaan yang akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diamanatkan dalam pasal 66 Undang-undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku perseroan berakhir. Maret dianggap waktu yang ideal diantara batas 6 bulan maksimum, tidak terlalu dekat ke tutup buku tahun lalu, dan tidak terlalu dekat dengan batas maksimum 6 bulan tadi. Ketiga, alasan yang sangat dominan karena Maret adalah batas akhir panyampaian laporan pajak (SPT) tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak. Berdasarkan peraturan pajak yang berlaku, tanggal 25 Maret adalah batas akhir pembayaran hutang pajak tahunan, dan tanggal 31 Maret adalah batas akhir penyampaian SPT nya.

Laporan keuangan yang diselesaikan pada Maret, apapun peruntukkannya, termasuk yang ditujukan untuk dasar perhitungan pajak, serta untuk kelengkapan penyampaian SPT ke KPP harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan adanya salah saji. Dengan pengetahuan profesionalnya para akuntan menyadari bahwa informasi yang salah saji dapat mengakibatkan pihak lain, pembaca laporan, membuat kesimpulan atau keputusan yang salah dan merugikan.

Dalam teori auditing, salah saji adalah suatu risiko bawaan (inheren) pada setiap transaksi yang dibuku dalam laporan keuangan. Akun pajak misalnya, memiliki risiko bawaan salah saji. Besarnya risiko tergantung kepada berbagai faktor, seperti faktor komitmen manajemen terhadap kepatuhan perpajakan, tingkat kesulitan tata cara menghitung pajak, kompleksitas transaksi, kejelasan peraturan pajak, dan sebagainya. Oleh karena itu, penyajian asersi perpajakan dalam laporan keuangan harus mempertimbangkan adanya risiko salah saji tersebut. Akuntan manajemen bisa melakukan antisipasi atas risiko bawaan salah saji, misalnya dengan memperkuat sistim pengendalian intern, sedangkan bagi auditor dapat melakukannya dengan melakukan tes pengendalian dan tes substantif yang cukup untuk mendeteksi salah saji dari akun-akun perpajakan.

Kesalahan penyajian laporan keuangan dapat terjadi karena kesalahan (error) atau kecurangan (fraud). Bentuk error atau fraud dalam kaitannya dengan perpajakan antara lain 1) kesalahan perhitungan pajak, dan 2) kesalahan pengungkapan, prosedur dan metode. Kesalahan perhitungan dapat terjadi apabila dasar pengenaan pajaknya salah, tarif yang digunakan salah, dan sebagainya. Kesalahan pengungkapan, prosedur dan metode misalnya, kesalahan klasifikasi, kesalahan dalam pengakuan pendapatan/biaya, metode pengukuran yang salah, kesalahan dalam menentukan koreksi fiskal, kesalahan dalam menentukan nilai kompensasi akumulasi kerugian, dan sebagainya.

Sebagai akibat dari kesalahan di atas, maka kesalahan penyajian dalam laporan keuangan dapat terjadi pada beberapa akun (rekening), antara lain akun biaya pajak, akun hutang pajak, dan akun pajak tangguhan. Sering akun-akun ini memiliki angka saldo yang material, sehingga selalu memancing keingintahuan pembaca laporan keuangan untuk meyakini keandalannya. Seorang Investor misalnya, selalu memasukan pos-pos tersebut sebagai bagian dari check-list pertanyaan yang akan ditanyakan kepada penyaji laporan keuangan. Auditor juga memasukkan akun-akun tersebut untuk diketahui isu audit yang kritikalnya (critical audit issue), dan tentu saja Kantor Pajak akan memberi perhatian sungguh-sungguh untuk memeriksa keandalan angka-angka pada akun-akun tersebut.

Apabila dikaitkan dengan jenis-jenis pajak, maka kesalahan pada akun-akun di atas dapat terjadi dari berbagai jenis pajak. Namun untuk yang berkaitan dengan pajak tahunan yang dilaporkan pada bulan Maret, maka jenis pajak yang amat besar berkontribusi pada salah saji akun di atas adalah Pajak Penghasilan Badan, dan Pajak Penghasilan Karyawan (PPh Pasal 21).

Dalam Pajak penghasilan badan (perusahaan), penyebab kesalahan bisa ditimbulkan oleh kesalahan dalam menghitung laba kena pajak. Kita mengetahui bahwa laba kena pajak (laba fiskal) adalah laba yang disesuaikan dari laba akuntansi. Dengan demikian kesalahan laba kena pajak bisa dimulai dari kesalahan penentuan laba akuntansi. Dalam menghitung laba akuntansi kesalahan umumnya disebabkan oleh tidak tepatnya melakukan pengakuan atas pendapatan dan biaya. Penentuan pendapatan sebagaimana ditentukan oleh standar akuntansi yang berlaku umum seharusnya menggunakan basis akrual, kecuali untuk hal tertentu dapat dilakukan dengan basis kas. Dalam praktek, basis akrual ini secara sengaja maupun tidak sengaja kadang menjadi “celah” untuk mengakui atau tidak mengakui pendapatan pada waktunya, karena basis akrual yang menetapkan pengakuan pendapatan dilakukan ketika “risiko yang signifikan dan kepemilikan telah diserahkan” kadang menjadi subjektif dan tidak ditemukan patokan untuk menetapkan signifikansi risiko telah beralih. Misalnya ketika mengakui pendapatan atas penjualan jasa, bagaimana menetapkan signifikan risiko telah beralih jika pihak pembeli dan penjual jasa belum sepakat mengenai signifikansi penerimaan jasa tersebut.

Selain masalah akrual, pengakuan pendapatan untuk beberapa transaksi di industri tertentu adalah rumit. Misalnya pada jasa konstruksi yang diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 34 tentang Akuntansi Kontrak Konstruksi, Pada industri ini pengakuan pendapatan dilakukan dengan percentage of completion method yang perhitungannya tidak sederhana. Pada industri pengembangan real estate, pengakuan pendapatan juga diatur khusus sebagaimana diatur dalam PSAK 44 tentang Akuntansi Aktivitas Pengembangangan Real Estat. Disini pengakuan pendapatan juga tidak sederhana, karena harus mempertimbangkan besarnya uang muka dari pembeli, proses pengembangan tanah, dan sebagainya. Kompleksitas pengakuan dan pengukuran pendapatan ini meningkatkan risiko bawaan salah saji dalam penyajian pendapatan dalam laporan keuangan.

Demikian juga pengakuan biaya, kesalahan perhitungan laba akuntansi bisa terjadi karena kesalahan dalam mengukur dan mengakui biaya yang juga menggunakan basis akrual. Untuk industri yang dicontohkan di atas pengakuan biaya diatur khusus dalam PSAK tersendiri, yang juga penerapannya tidak sederhana dan seringkali menimbulkan perdebatan penafsiran dan penerapannya antara akuntan manajemen sebagai penyusun laporan keuangan dengan akuntan auditor.

Dalam melakukan penyesuaian laba akuntansi menjadi laba fiskal, kesalahan dapat terjadi dalam menentukan koreksi fiskal. Alasan terjadinya kesalahan adalah karena kurang akuratnya memasukkan mana-mana biaya yang harus dimasukan sebagai koreksi fiskal. Ada dua jenis koreksi yang digunakan , yaitu beda waktu (temporer) dan beda tetap (permanen). Beda temporer yaitu perbedaan karena dalam perhitungan laba fiskal mengakui biaya lebih cepat atau lebih lambat daripada akuntansi, sedangkan beda permanen adalah manakala pajak tidak akan mengakui biaya sedangkan akuntansi mengakuinya sebagai biaya. Beberapa koreksi karena beda permanen bersifat samar (grey area), sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda beda oleh penyusun laporan pajak dan laporan keuangan.

Untuk PPh pasal 21, salah saji juga dapat disebabkan oleh kesalahan perhitungan beban PPh 21, terutama apabila perusahaan membayar tunjangan PPh atau menanggung PPh karyawan. PPh pasal 21 karyawan sejatinya adalah beban yang harus dibayar oleh karyawan, yang pelaksanaannya dilakukan dengan pemungutan oleh pemberi kerja dari gaji yang dibayarkan, kemudian pada bulan berikutnya selambat-lambatnya tanggal 10 disetorkan ke kas Negara. Pada setiap akhir tahun, atau umumnya Maret, pajak yang dihitung, dipotong dan disetorkan ke kas Negara dihitung kembali untuk mengetahui angka akhir PPh pasal 21 tahunannya. Namun demikian, terdapat beberapa perusahaan yang memiliki kebijaksanaan untuk membayar gaji dengan metode bersih (net) kepada karyawan, artinya beban pajak karyawan dibayar dengan cara ditunjang atau ditanggung oleh perusahaan. Dalam hal perusahaan menunjang atau menanggung beban pajak penghasilan karyawan maka risiko bawaan salah saji, baik karena error maupun fraud cenderung meningkat. Ada beberapa perusahaan yang secara tidak sengaja kurang memasukan komponen yang seharusnya menjadi dasar pengenaan pajak, yaitu komponen selain gaji pokok. Misalnya, tunjangan makan, transportasi, jamsostek dan sebagainya. Disamping itu, ada pula perusahaan yang melakukan kesengajaan tidak memasukkan komponen tersebut dalam perhitungan pajak karyawannya. Sehingga dengan tidak termasuknya seluruh komponen dasar pengenaan pajak, maka pajak yang dibayar dengan cara ditunjang atau ditanggung oleh perusahaan menjadi lebih kecil. Lebih keliru lagi, kalau perusahaan memang tidak memasukkan seluruh gaji karyawan dalam perhitungan pajak, dalam hal ini hanya karyawan tertentu saja yang dihitung (biasanya sebagian karyawan tetap), sedangkan karyawan tidak tetap tidak dihitung, dibayar, dan disajikan dalam laporan keuangannya.

Hal lain yang berkaitan dengan perpajakan, adalah terbitnya Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebagai hasil dari pemeriksaan pajak oleh kantor pajak. SKP umumnya diterbitkan untuk tahun pajak yang telah lewat. SKP memuat ketetapan lebi bayar atau kurang bayar atas pajak tahun fiskal tertentu. Apabila terjadi kekurangan bayar tahun lalu, maka SKP dibayarkan pada tahun SKP tersebut diterbitkan. Apabila kewajiban tersebut jumlahnya besar, artinya kesalahan dalam SPT dan laporan keuangan tahun yang lalu besar, maka akan memberatkan bagi sebagian perusahaan untuk mencatat pembayaran SKP tersebut pada tahun dibayarnya kekurangan pajak (tahun berjalan). Oleh karena itu, beberapa perusahaan mencatat pembayaran tersebut sebagai koreksi laba rugi tahun lalu. Disinilah letak potensi salah saji, karena keberatan dari sebagian manajemen perusahaan untuk membebani kinerja tahun berjalan dengan kesalahan yang dibuat pada tahun lalu. Terlepas dari adanya keberatan, maka dengan mengacu kepada PSAK yang berlaku, yaitu PSAK 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan paragraf 34, perlakuan SKP tersebut diatur sebagai berikut: “Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai pendpatan atau beban lain-lain pada laporan laba rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan/atau banding. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya. Apabila terdapat kesalahan mendasar, maka perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK No. 25 ….”


Masih berhubungan dengan PSAK No. 46, perhitungan pajak penghasilan perusahaan juga menimbulkan dampak untuk menyajikan aktiva atau kewajiban pajak tangguhan dalam laporan keuangan. Dalam PSAK 46 paragraf 7 didefinisikan bahwa aktiva pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebagai akibat adanya ; a) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan b) sisa kompensasi kerugian. Sedangkan kewajiban pajak tangguhan adalah Jumlah pajak penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak. Karena pajak tangguhan ini dipengaruhi oleh perbedaan tidak tetap (temporer), dan sisa kompensasi kerugian, maka salah saji laporan keuangan untuk akun pajak tangguhan dipengaruhi oleh keakuratan dan kejujuran akuntan manajemen dalam menyajikan perbedaan temporer dalam menghitung PPh badannya. Perbedaan temporer bisa timbul dari berbagai transaksi, seperti penyusutan aktva tetap, biaya imbalan paska kerja, biaya pemerolehan dalam suatu penggabungan usaha yang secara substansi merupakan suatu akuisisi, dialokasi pada aset dan kewajiban tertentu berdasarkan dasar nilai wajar, dan sebagainya. Sedangkan mengenai kompensasi kerugian (rugi fiskal), sumber kesalahan dalam perhitungan pajak tangguhan adalah kurang telitinya dalam mempertimbangkan jangka waktu kerugian yang dapat diperhitungkan, yaitu kerugian selama 5 tahun terakhir, dan kekurangcermatan dalam menggunakan kompensasi kerugian, dari seharusnya rugi fiskal namun yang digunakan adalah rugi akuntansi.

Risiko kesalahan lain dalam penyajian akun pajak tangguhan adalah penggunaan metode perhitungannya. Beberapa akuntan manajemen yang menghitung pajak tangguhan hanya dengan pendekatan laba-rugi (income statement approach). Dengan pendekatan ini perubahan pajak tangguhan yang dicatat dalam akun biaya/pendapatan pajak tangguhan dihitung dari besarnya perubahan beda temporer atau akumulasi rugi tahun berjalan. Sebagai akibatnya, angka saldoaktiva/kewajiban pajak tangguhan sering menjadi tidak akurat. Kesalahan sejenis ini dapat dihindari apabila perhitungan pajak tangguhan menggunakan pendekatan neraca (balance sheet approach), atau apabila masih dilakukan dengan pendekatan laba-rugi harus diikuti dengan rekonsiliasi agar saldo aktiva/kewajiban pajak tangguhan sesuai dengan cara pendekatan neraca.

Kembali kepada Maret, adalah bulan saat para akuntan amat sibuk dengan penyusunan laporan keuangan, perhitungan, serta pelaporan Pajak. Pajak umumnya memiliki pengaruh yang signifikan pada penyajian laporan keuangan. Kesalahan dalam melakukan perhitungan pajak atau kesalahan pengungkapan, metode dan prosedur akan berdampak pada kesalahan dalam penyajian laporan keuangan. Akuntan sebagai profesi yang bertangggungjawab dalam penyajian laporan keuangan mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk mencegah terjadinya kesalahan tersebut. Baik akuntan manajemen maupun akuntan auditor dengan kemampuan profesionalnya harus sudah menyadari disamping risiko bawaan pada akun pajak untuk salah saji, juga terdapat penyebab lain timbulnya kesalahan yang harus diantisipasi dan diditeksi sehingga salah saji akun pajak dalam laporan keuangan dapat diminimalisir.

Dipublikasikan pada Majalah Akuntan Indonesia edisi No. 7/Tahun II/April 2008

Friday, April 18, 2008

Marketing VS Tax

It is unarguable that the role of marketing in achieving success is important. In fact, in most companies, especially private ones, marketing holds a vital role just like a striker in soccer play. Marketing may lead to the companies’ goal or give contribution to the ruin of the Company at a same time.

Considering the significant role of marketing, many companies have developed various ways to introduce or sell their products to its customer using direct and indirect methods. In the direct method (direct marketing), a company would give a free gift directly, discount, or any other benefit to the buyers or users. In practice, this method is easier but can only give a short time benefit for the company. The indirect marketing method, in the contrary, can give the company a longer benefit but requires more money in its implementation. This indirect method can be performed by establishing brand awareness and brand image to potential customers about the company’s products.

Many Companies do not pay attention to additional cost of their marketing fund. In this case, they are not aware about taxation aspects related with their fund allocation as a strategy to minimize tax implication in the future. Some examples of marketing strategy and its taxation implications are explained below:

Provision of Sales Commission

A company usually has a policy to give commission both to individuals and bodies that give contribution to the Company’s product sales. This commission represents an appreciation as well as a method to increase the product selling in the future.

According to accounting term, commission is defined as money received as remuneration for broker/agent in a transaction of goods, loan agreement, etc. Upon this commission, a Company as a taxpayer has to impose Income Tax Article (ITA) 21 to an individual recipient or ITA 23 to a corporate recipient.

In addition, a Company should also pay attention to taxation aspects of deemed commission. According to Circular Letter S-29/PJ. 43/2003, the Tax Office may deem a discount or an incentive on sales given to buyer as a commission if the discount and the incentive are treated as remuneration to reduce customer’s liability. This provision includes the term of gift in whatever form and name in relation with work, service and other activities conducted by the gift recipient.

Discount or sales incentive are not treated as commission if it is given as price deduction to determine net sales value for the seller or price value for the buyer. In Circular of Director General of Taxes No.S-350/PJ.52/2005, Tax Office requires the discount to be stated in the tax invoice or it would be deemed as a sales commission.

Based on Article 1 of Law No. 18 of Value Added Tax and Sales Tax on Luxury Goods (VAT Law), the discount stated in a tax invoice may reduce the sales price or compensation value to be used as a tax base. Referring to that provision, there has been a bias in the implementation of regulation where the discount stated in tax invoice is supposed to be a facility for a taxpayer to reduce VAT base. If the taxpayer does not take benefit from this facility, however, then the Tax Office should not impose sanction by treating the discount as commission.

Provision of Free Sample or Direct Gift

Sample product and direct gift given to potential customer/buyer are still considered as an effective marketing strategy for a company to introduce their new products to the public.

According to the VAT Law, this strategy is categorized as free of charge delivery on which VAT is due. Consequently, the company should collect VAT on the free giving. Therefore, the Company should not only consider the free giving but also additional cost of 10% from the expense incurred.

Nowadays, the term of free giving has changed from its previous meaning. In earlier time, free giving may only refer to a company’s product or sales goods owned by the company which is given to other parties. In the meantime, the free giving does not only refer to a company’s products but to any products/goods given to a potential customer or the public.

In Circular No.S-557/PJ.33/2005, one of illustrations mentions a company’s contribution merely in form of shroud that is still categorized as free giving on which the VAT is due.

From this point, we can see that when a company performs a promotion activity by giving their products for free in form of umbrella, ballpoint, calendar, or other marketing tools on which the company’s logo is printed, this activity would potentially be deemed as free giving of goods on which VAT is due. This VAT due is calculated from the sales value after reduced by gross profit. The question is which gross profit? It is because of the company has never planned or has no plans to gain profit from such activity).

The above illustration is an example of many problems faced by taxpayers when they try to apply or develop their strategies.

The Tax Office that should give a space for the strategies to be developed and fro creating conducive business climate tends to act against the strategies without considering its advantages and disadvantages. It seems that the Tax Office still considers the strategies as a threat for their supremacy. As a result, an expectation where the Tax Office and Taxpayer are able to walk hand in hand is still far from reality.

To change the condition above, the company does not only need to develop marketing strategies but also to plan self defense strategies in order to overcome the Tax Office’s attack. Some plans for this case are as follows:

1. Strategy to overcome the implementation of Deemed Commission
o Maximizing facility
To maximize facility by stating discount in tax invoice can be considered as a best way to avoid deemed commission. This strategy can also give other benefit in form of deduction of VAT tax base.
For cash discount which is previously not stated in tax invoice, the company may make revision on the tax invoice by adding discount element in a new tax invoice.
o Reducing price
As an alternative, the company may also make net off between discount and sales price. To avoid transfer pricing, this alternative is recommended only if the transaction is conducted with a party with no special relationship.
o Say no to Cash Back
The company should avoid discount in cash. In this case, instead of consider that “cash is the king”, the company should avoid the discount in cash since it will lead the Tax Office to consider the discount as commission as meant in Circular of Director General of TaxesNo. S-350/PJ.52/2005.
2. Strategy to give free sample and direct gift
o Buy one get one free
Buy one get one free is a term commonly used in many shopping centers to increase product selling. It is a strategy in which a free sample or a direct gift given to customers when they buy similar products of a company. At the same time the said company will include the value of the free sample or gift as element of the selling price. Further, the said company states the actual price of the free sample or the direct gift as discount in the related tax invoice. Using this strategy, only the selling price given to the costumers is subject to VAT since the actual price of the free sample or the direct gift has been calculated as discount in the tax invoice.

Of course there are many other strategies that can be developed by a company. In practice, however, these strategies should be in line with the general provisions and tax procedures. Breaking the prevailing provision will only cause a new problem in the future.

Source : http://mucglobal.com/main.php?open=h&mode=view&volid=&id=38&kat=

UKM akan dikenakan PPh final

Bisnis Indonesia, 17 April 2008

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak, Depkeu, akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) final terhadap usaha kecil dan menengah dengan peredaran bruto atau omzet maksimal Rp5 miliar per tahun.

Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan rencana itu merupakan bagian dari kebijakan Ditjen Pajak untuk fokus pada wajib pajak besar dan menengah yang terdaftar di Kanwil WP Besar, Kanwil Khusus, dan KPP Madya di seluruh Indonesia. Langkah itu diharapkan dapat menyederhanakan sistem perpajakan bagi wajib pajak kecil yang terdaftar di KPP Pratama.

Menurut dia, penerimaan pajak dari dua kanwil utama itu ditambah penerimaan dari 31 KPP Madya sudah mencakup 92% penerimaan Ditjen Pajak.

"Atas dasar itu, kami akan mengarahkan aparat pajak untuk fokus pada mereka. Sementara itu, untuk WP kecil yang terdaftar di KPP Pratama, kami akan mengenakan PPh final yang tarifnya berbeda-beda untuk setiap sektor usaha," tuturnya kepada Bisnis Selasa pekan ini.

Kanwil Pajak WP Besar, yang biasa disebut Kanwil LTO (large tax office), memiliki tiga kantor pelayanan, yaitu KPP WP Besar I, KPP WP Besar II, dan KPP BUMN. Kanwil Pajak Khusus, berlokasi di Jakarta, membawahi KPP Perusahaan Masuk Bursa, KPP Badan dan Orang Asing I, KPP Badan dan Orang Asing II, dan KPP PMA I hingga KPP PMA VI.

KPP Madya adalah KPP yang dibentuk di setiap Kanwil Pajak, kecuali Kanwil utama. KPP ini menampung perusahaan kelas menengah. Selebihnya adalah KPP Pratama yang jumlahnya sekitar 300-an di seluruh Indonesia.

Batasan WP kecil di KPP Pratama adalah perusahaan dengan peredaran bruto atau omzet maksimal Rp5 miliar per tahun. Batasan itu, menurut Darmin, mengacu pada UU Usaha Kecil dan Menengah.

Darmin yakin strategi penetapan PPh final akan membuat alokasi sumber daya yang dimiliki Ditjen Pajak lebih maksimal. Pasalnya, sistem final lebih memudahkan pengawasan.

Penerapan sistem pajak final diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan yang berbunyi: Atas penghasilan berupa deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ditjen Pajak akan memanfaatkan frase kata 'dan penghasilan tertentu lainnya' sebagai dasar hukum pengenaan PPh final bagi usaha kecil. Namun, Darmin belum bisa memastikan berapa kisaran tarif PPh final yang akan diberlakukan.

"Sekadar ilustrasi, kalau di sektor perdagangan seperti di Tanah Abang, tarif 2% saya kira sudah rasional. Margin profit perdagangan tidak besar," katanya.

Memudahkan WP

Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sandiago S. Uno menyambut baik rencana pemerintah menetapkan PPh final kepada UKM berdasarkan omzet.

"PPh final akan mempermudah perhitungan pajak. Kalau perhitungan dari laba, banyak UKM mengalami kesulitan dengan laporan keuangannya."

Namun, lanjutnya, Hipmi mengharapkan pemerintah menetapkan pengecualian dalam penetapan PPh berdasarkan omzet. Apalagi saat ini ada keluhan dari UKM atas biaya produksi yang meningkat.

Sandiago berharap tidak semua UKM dikenakan tarif PPh final. Hal ini karena implementasinya belum tentu mudah.

Jenis kegiatan UKM yang dinilai cocok untuk dikenakan PPh final, menurutnya, adalah bisnis trading, sedangkan UKM yang bergerak di bidang kerajinan dikecualikan.

"Omzet UKM kerajinan naik-turun. Kalau mereka dikenakan juga [PPh final], bisa merugikan. Berbeda dengan UKM yang bergerak di bidang trading."

Deden Arfianto, Ketua Umum Fokus Pangan (Forum Kemitraan Usaha Pangan Indonesia), menilai pengenaan PPh final akan memukul bisnis UKM.

"Terbayang tidak jika ada UKM yang baru mulai usaha, kemudian dikenakan PPh dari omzetnya. Bagaimana mereka tidak akan menjerit jika pendapatan mereka langsung dipotong pajak."

Deden menilai rencana penerapan PPh final menunjukkan pemerintah semakin tidak mempunyai keberpihakan terhadap UKM.

Penerapan pajak, lanjutnya, seharusnya tetap berdasarkan laba. "Apalagi penerapan pajak penghasilan dilakukan secara progresif sesuai dengan besar kecilnya laba."

Dia mengakui pembukuan UKM umumnya tidak tertib karena mereka tidak mengerti sistem akuntansi.

Linda Silitonga & Parwito

Sumber : http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=1888

Wednesday, April 16, 2008

Tax Consultants... Should We Need Them?

There are various reasons most taxpayers have had for not using tax consultant services . However, the new tax regulations concerning proxy affirm that those taxpayers may not have a lot of choices now.

The existence of skillful staff in taxation area is one of the basic reasons why majority corporate taxpayers do not use tax consultant services . Using these services means extra money to pay their service fee. Having competent staff, taxpayers simply optimize their staff in performing their company ’ s tax rights and obligations.

What happens now when the Finance Minister Regulation ( Peraturan Menteri Keuangan: PMK) No.22/PMK.03/2008 and the Circular of Director General of Taxes No.SE-16/PJ./2008 have been issued? The above so called cost efficiency strategy will no longer be fully carried out. These two regulations clearly limit such opportunity.

Flexibility of ‘Small’ Taxpayers

Based on PMK No. 22/PMK.03/2008, a proxy can be either a consultant or a non consultant. Included in the category of non consultant are permanent employees/staff. In other words, a permanent employee/staff can still receive an authority from the employer as taxpayer to perform the employer ’ s tax rights and/or obligations. However, according to this PMK issued on 06 February 2008, the taxpayers who can give such authority to their employees/staff are only those categorized as ‘ small ’ taxpayers. The criteria of ‘ small ’ taxpayers are:

• Individual Taxpayers of non entrepreneur/non independent personal service provider ;

• Individual Taxpayers of entrepreneur/independent personal services provider with maximum gross business turnover/revenue of IDR 1,8 Billion / year ; or

• Corporate Taxpayers with maximum gross business turnover of IDR 2,4 Billion/year .

As further regulated in the Circular no. SE-16/PJ./2008, the non consultant category including employees eligible for being appointed as a proxy should meet these requirements:

a. Owning a Tax ID No. ;

b. Having filed the Annual Income Tax Return of the latest tax year ;

c. Owning tax competency certificate (brevet) /formal education certificate in taxation for a minimum of Diploma III degree, issued by a state university/private university with A accreditation; and

d. Obtaining a special proxy letter from the Taxpayer giving the authority.

Limitation of ‘Large’ Taxpayers
As previously mentioned , based on the PMK No. 22/PMK.03/2008, corporate taxpayers with gross business turnover more than IDR 2,4 Billion/year and individual taxpayers with gross business turnover/revenue more than IDR 1,8 Billion/year categorized as ‘ large’ taxpayers are not allowed to give a proxy to their employees/staff. However, pursuant to the issuance of the Circular SE-16/PJ./2008 on 10 March 2008, such limitation is lessened.

The said Circular states that “ directors, commissioners and majority or controlling shareholders including employees of a Taxpayer who actually have the authority to make policies and/or decisions in running the company may perform tax rights and/or obligations of the said taxpayer without any special proxy letter ” . Thus, it can be concluded that employees/staff having the authority in a company of a large taxpayer may automatically perform the company’s tax rights and/or obligations . The question is, how about the rest of employees who do not have such authority?

The Circular stipulates that specifically for the tax rights and/or obligations performed, taxpayers are allowed to assign their employees in the following :

1. Signing tax documents such as Tax Invoices and/or Tax Payment Slips , only with an Appointment Letter and not necessarily a Special Proxy Letter;

2. Submitting tax documents through tax offices , without a Special Proxy Letter/an Appointment Letter; and

3. Delivering and/or receiving tax documents, other than those submitted through tax offices, without an Appointment Letter.

Upon this Circular’s provision, the intricacy occurs when due to some reason the authorized persons in the company could not perform the company’s tax rights ad/or obligations (other than those three activities in the points mentioned above) , large taxpayers will have no other choice than to use tax consultant services. They will have to pay a tax consultant just for giving the signature in their monthly tax returns, for instance.

Moreover, another matter that forces the large taxpayers to use tax consultant services is related to unclear definition of ‘ who actually have the authority to make policies and/or decisions in running the company may perform tax rights and/or obligations of the said ’ . In practice, some of tax officers require written evidence confirming that the said employee is an employee as accorded with the said provision. Without such evidence, they would not give approval of the taxpayer’ s rights and/or obligations performed.

The most extreme thing occurs when the written evidence is already provided, certain tax officers are still unwilling to handle the process . They insist to handle it only if the authorized persons performing the tax rights and/or obligations are the Directors. What happen when the large taxpayers deal with such a tax officer and their directors are not be able to do the tax rights and/or obligations because of that? Once again, there is no other choice than to seek tax consultant ’ s assistance, for instance, to sign a monthly tax return.

Tips in Choosing Tax Consultants

The current condition really forces taxpayers to utilize tax consultant services. When this should be done, one thing for sure is being selective in choosing tax consultants. Legality, competency and ethics are the perfect combo to base the decision. In practice, there are a quite large number of tax consultants not having all of the criteria; few of them do not have even a single one.

Why Should Be Legalized?

The PMK No. 22/PMK.03/2008 and SE-16/PJ./2008 are the answer to this question. Besides requiring a special proxy from the taxpayers giving the authority, these regulations stipulate that the tax consultants appointed should fulfill the following:

a. Owning a Tax ID No.;

b. Having filed the Annual Income Tax Return of the latest tax year;

c. Owning Tax Consultant License from the Director General of Taxes on behalf of the Finance Minister

Therefore, choosing a person claiming as a tax consultant with no tax consultant license, is surely not a right choice.

Why Should Be Competent?

Competency is basically required in any field of work since in general it truly contributes to the success achieved in the future. In the tax field, competency for tax consultant level does not merely relate to comprehension of technical matters, it also involves multi perspective analytical skill.

In practice, a tax consultant with most excellent taxation expertise and tax analysis skill may not always succeed to fight for his argument in a dispute with the tax authority, whereas another tax consultant having less expertise and skill may have higher potential to win a dispute case. The main strategy above all of this is to view tax issues from different perspectives, not only from the taxpayer client and tax consultant perspectives. Understanding the tax officers’ perspective and their internal working procedure is one of the key element when finding best solution to the taxpayer clients. Certain tax consultants have such multi-perspectives due to their experience as they formerly worked in the same institution.

Why Should Be Ethical?

When tax consultants are reluctant to conform to the code of ethics in performing tax rights and/or obligation of their taxpayer clients, for instance, by not reporting the appropriate tax due or encouraging their clients to take unlawful actions over their tax cases, they actually cause losses either in terms of State tax revenue or even their taxpayer clients' efficiency. Any misconduct done will potentially be detected in the future time.

Thus, using unethical tax consultants who do not utilize their own competency is absolutely not a smart choice. It will be only delaying problems, not solving them.

Sumber : http://mucglobal.com/main.php?open=h&mode=view&volid=&id=40&kat=6

Wednesday, April 9, 2008

Sebanyak 57 Emiten Telat Serahkan Laporan Keuangan 2007

Kepala Divisi Pencatatan Sektor Riil PT BEI Ignatius Girendroheru, menyatakan sebanyak 2 dari 57 perusahaan yang terlambat menyerahkan laporan keuangan audit 2007 belum diwajibkan melakukan hal tersebut. Kedua perusahaan yang dimaksud adalah PT Courts Indonesia Tbk dan PT Telkom Tbk.

Dengan begitu laporan keuangan audit 2007 terlambat diserahkan 47 emiten saham dan 8 emiten obligasi. Sebanyak 57 perusahaan yang telat menyampaikan laporan keuangan terdiri dari 49 penerbit saham dan obligasi serta 8 emiten penerbit obligasi.

Keterlambatan penyerahan laporan keuangan audit 2007 yang dilakukan sejumlah emiten akan diberikan sanksi oleh BEI. Namun pada langkah awal BEI akan memberikan surat teguran kepada mereka. Mochamad Ade Maulidin

Sumber : http://wartaekonomi.com/detail.asp?aid=10473&cid=2

Trik Mengendalikan Manajemen



Seperti tergambar pada sampul belakang buku ini, suatu perusahaan dianalogikan dengan tubuh manusia yang perlu dikendalikan agar bisa survive, berkembang dan terus menuai untung.

Judul Buku

:

Sistem Pengendalian Manajemen

Pengarang

:

Edy Sukarno

Penerbit

:

PT Gramedia Pustaka Utama, Edisi Pertama, 2000

ISBN

:


Jumlah Halaman

:

255 halaman

Harga

:

Rp. 27.500,-

Penulis resensi

:

Aris Samudra

Oleh penulisnya yang seorang akuntan dan dosen, buku ini dibagi menjadi tiga bagian. Bagian pertama mengulas lingkungan pengendalian manajemen. Bagian kedua membahas proses pengendalian manajemen. Bagian ketiga merupakan bagian lain-lain. Dengan pembagian ini, penulis agaknya ingin membawa pembaca memahami secara bertahap unsur-unsur pengendalian manajemen yang meliputi detector, selector, efector dan communicator (bagian I) hingga proses pengendalian manajemen yang berupa perencanaan strategis, penganggaran, pengendalian operasi dan laporan kinerja (bagian II). Kemudian, ditutup dengan memberikan ilustrasi pada jasa/bank dan proyek.

Bagian pertama bersifat umum, mencakup teori organisasi, visi, misi, tujuan dan sasaran serta struktur organisasi yang diulas cukup lengkap dari sisi pengertian, perumusan dan kelebihan beserta kelemahannya. Setelah itu, dibahas konsep akuntansi pertanggungjawaban yang meliputi pusat pendapatan, pusat biaya, pusat laba dan pusat investasi. Yang menarik di bagian ini, diberikan ilustrasi pengendalian manajemen keuangan dalam memperoleh laba maksimum melalui penerapan konsep transfer pricing terhadap kebijakan bisnis Nio Co. yang mempunyai pola penjualan 20% untuk pasar Korea dan 80% untuk pasar Indonesia, sementara tarif pajak di Korea 50% dan di Indonesia 30% (hal. 50 - 55). Selain itu, disajikan pula bagaimana mengoptimalkan kinerja perusahaan dalam menghindari pajak via merger dan contoh praktek akuisisi PT BAT terhadap PT Rothman of Pall Mall (hal. 84).

Pada bagian kedua, penulis mempertajam pengertian perencanaan strategis, visi, misi, tujuan, sasaran dan akuntabilitas terhadap perusahaan disertai analisis SWOT (hal. 130) dan analisis BCG (hal. 138). Sayangnya, tidak diberikan gambaran bagaimana kedua analisis bisnis tersebut diterapkan, padahal ini sangat penting buat pelaku usaha untuk memformulasi strategi bisnis dan bagi mahasiswa untuk menyusun skripsi/tesis.

Yang istimewa dari buku ini adalah ulasannya yang tuntas terhadap konsep budgeting disertai ilustrasi yang sederhana sehingga mudah dipahami. Selain itu, skema-skema peningkatan mutu dalam Total Quality Management melalui implikasi Kaizen (hal. 170) dan Just in Time (hal. 174) dimaksudkan untuk mengoptimalkan sistem pengendalian operasi dan produksi. Semua ini digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi laporan kinerja perusahaan. Dengan demikian, praktisi bisnis dapat mengantisipasi distorsi, overhead dan inefisiensi dalam perusahaannya.

Penulis memberikan penekanan tersendiri pada perusahaan jasa, khususnya bank mengingat sifat industrinya yang khas. Yakni, sistem pengendalian bank merujuk pada ALMA (Asset Liabilities Management, hal. 204) dan CAMEL (Capital-Asset-Management-Earning-Liquidity, hal. 213). Di sini pembaca awam dapat mengenal konsep Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio) dan bagaimana menilai suatu bank dalam kondisi sehat atau tidak.

Menariknya lagi, buku ini ditutup dengan pembahasan mengenai sistem pengendalian proyek yang dikenal sebagai kegiatan bisnis insidental, lengkap disertai kriteria dan teknik mengevaluasinya serta pertimbangan dalam menentukan layak-tidaknya suatu proyek dijalankan (hal. 235).

Buku ini agaknya tidak terlepas dari gaya penulisnya yang kental dengan ciri akademisi dan penekanan yang kuat pada hitungan akuntansi. Bagi praktisi bisnis yang sudah lama tidak membaca teori, mungkin perlu waktu ekstra untuk memahami asal-usul angka-angka yang dipaparkan, tapi cukup menantang untuk menjawab pertanyaan dan kasus yang disampaikan penyusun buku ini pada setiap akhir bab penulisan. Sebaliknya bagi para mahasiwa yang masih hangat-hangatnya di kampus, akan cukup cekatan mengikuti ilustrasi yang disajikan walaupun mendapati pertanyaan yang tidak mudah dijawab, mengingat masih belum punya pengalaman yang memadai.

Sumber : http://www.swa.co.id/sekunder/resensi/manajemen/strategi/details.php?cid=5&id=2

Adopsi Standar Auditing dan Assurance Internasional, Sudah Sampai Dimana?





Oleh : Syarief Basir

Melalui Konvensi Nasional Akuntan Indonesia pada tahun 2004 telah diputuskan bahwa Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akan melakukan adopsi sepenuhnya (full adoption) Internatioanl Auditing and Assurance Standards (ISA) yang diterbitkan oleh Internasional Federation of Accountants (IFAC). Keputusan konvensi IAI ini sejalan dengan kewajiban keanggotaan IFAC yang dicantumkan dalam Statement of Membership Obligation (SMO) No. 3. Dalam SMO No. 3 tersebut antara lain disebutkan “ Member bodies should use their best endeavors: a) to incorporate the internasional standards issued by the IAASB into their national standards or related other pronouncements….”

Mungkin menjadi pertanyaan mengapa IAI menjadi anggota IFAC, yang salah satu konsewensinya akan mewajibkan IAI melakukan adopsi ISA. Menurut hemat penulis IAI menjadi anggota IFAC karena adanya keinginan dari para akuntan Indonesia untuk memajukan profesi akuntan di Indonesia. Kita ketahui bahwa IFAC adalah organisasi akuntan terbesar di dunia yang berdiri tahun 1977. Keanggotaan IFAC pada akhir 2007 mencapai 158 anggota asosiasi profesi akuntan yang mewakili 123 negara di dunia. IFAC melakukan kepeloporan akan perlunya harmonisasi kerangka dasar (framework) untuk penyusunan standar internasional bagi profesi akuntan, termasuk ISA dan IFRS. Kepeloporan IFAC dalam harmonisasi kerangka dasar standar internasional ini nampaknya sejalan dengan pemikiran akuntan-akuntan Indonesia yang memang menganggap kebutuhan tersebut adalah nyata . Oleh karena itu, mengingat adanya kesamaan pandangan tersebut akuntan-akuntan Indonesia yang diwakili IAI, mengajukan diri menjadi anggota IFAC.

Dengan menjadi anggota IFAC, maka IAI diwajibkan melakukan usaha terbaik (best endeavor) untuk melakukan adopsi ISA. Dengan dilakukannya adopsi ISA, maka ISA akan menggantikan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang sekarang berlaku, yang sebagian besar isinya diadopsi dari AICPA Professional Standards (AICPA Standards) tahun 1998. Kita ketahui bahwa SPAP yang berlaku saat ini merupakan kodifikasi tahun 2001 dengan sedikit penambahan berupa interpretasi-interpretasi yang diterbitkan dari tahun 2001 s.d 2008. Penambahan terakhir dilakukan pada Februari 2008 dengan penerbitan Pernyataan Beragam (Omnibus Statement). SPAP 2001 memang terkesan sudah kurang up-to-dated jika dibandingkan dengan AICPA Standards. Hal ini karena AICPA Standards yang diacu dalam SPAP 2001 adalah AICPA Standards tahun 1998, sedangkan yang berlaku di negara asalnya saat ini adalah AICPA Standards yang selalu dimutakhirkan setiap tahun. Ditengarai terdapat perbedaan yang signifikan antara AICPA Standards 2007 dengan 1998, sehingga kalau sekarang akuntan publik kita masih menggunakan SPAP 2001 yang sebagian besar hasil adopsi dari AICPA Standards 1998, maka sepertinya akuntan publik Indonesia belum memutahirkan standar profesinya pada perkembangan terkini dari standar yang diacunya.

ISA sendiri pada saat ini sudah diadopsi di banyak negara anggota IFAC, beberapa negara sudah melakukan full adoption, dan sebagian negara masih menyisakan beberapa seksi yang belum diadopsi. Dengan semakin banyaknya negara yang menjadi anggota IFAC maka pada saatnya nanti seluruh negara anggota IFAC akan menerapkan ISA sebagai standar profesional akuntan publiknya masing-masing. Di Indonesia sejatinya ISA bukan hal yang baru. SPAP 2001 sudah melakukan adopsi atas sepuluh standar audit internasional tersebut. Sepuluh standar yang diadopsi dari ISA antara lain ISA 310 : Knowledge of the Business, ISA 401: Auditing in a Computer Information Systems Environment, dan ISA 510: Initial Engagements-Opening Balance. Namun seperti diuraikan di atas, mengingat SPAP sejak tahun 2001 relatif stagnan, maka Standar yang diadopsi tersebut sudah tidak up-to-dated lagi dengan ISA yang baru (2007). Oleh karena itu, yang akan dilakukan oleh IAI dalam rangka adopsi ini adalah melakukan adopsi penuh (full adoption) atas ISA terkini (Current ISA). Dengan demikian bukan hanya melakukan revisi atas beberapa standar internasional yang telah diadopsi SPAP, tetapi seluruh isi SPAP akan digantikan dengan standar-standar yang ada dalam Handbook of Internasional Auditing, Assurance, and Ethic Pronouncements terbitan IFAC tersebut.

Sejak konvensi IAI memutuskan rencana full adoption ISA, maka Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) yang pada saat itu merupakan kelengkapan organisasi IAI-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) melaporkan telah melakukan beberapa kegiatan yang meliputi penterjemahan naskah ISA ke dalam bahasa Indonesia, mempelajari kesesuaian ISA dengan lingkungan Indonesia, serta melakukan konsultasi dengan Internasional Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) sebagai upaya untuk memahami proses adopsi sebagaimana diharuskan dalam SMO. Menurut informasi yang diperoleh penulis, dari jumlah seksi yang ada pada ISA sebanyak 40 seksi, telah diterjemahkan sebanyak 33 seksi, atau 83% dari seluruh seksi ISA. Kemudian yang masih harus dilakukan DSPAP adalah melakukan proses editing terjemahan dan dilanjutkan dengan mempelajari kesesuaian aturan-aturan dalam standar tersebut dengan kondisi Indonesia, dan seterusnya tahapan dari suatu due process procedure. Proses mempelajari kesesuian ISA dengan kondisi Indonesia pada dasarnya merupakan proses penilaian keterterapan (applicability) suatu standar, yang apabila ternyata beberapa isi dari ISA tersebut tidak sesuai maka proses modifikasi perlu dilakukan. Dengan proses ini akhirnya diharapkan bahwa ISA yang diadopsi dan dimodifikasi akan sesuai dengan kondisi Indonesia dan sekaligus SPAP yang baru sebagai hasil adopsi ISA mendapat pengakuan dari IFAC sebagai suatu standar yang conform dengan ISA.

Apabila langkah-langkah yang dilakukan oleh DSPAP- IAI KAP, yang sejak Mei 2007 berubah menjadi DSPAP-Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP-IAPI) sudah sejauh itu, tentu menjadi harapan kita bahwa ISA akan segera menjadi exposure draft (ED) dan akhirnya berlaku efektif bagi akuntan publik Indonesia. Jika harapan itu terealisasi maka akuntan publik kita akan memiliki suatu standar yang lebih diakui dan diterima oleh stakeholders yang lebih luas, bukan hanya stakeholder domestik tapi juga stakeholder internasional. Namun harapan yang nampaknya sudah dekat untuk diwujudkan itu ternyata harus tertahan sementara, dan kita perlu bersabar untuk menunggu pelaksanaan adopsi ISA. Adalah Internasional Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) -IFAC yang mengeluarkan suatu keputusan untuk melakukan perubahan-perubahan besar pada teks ISA menjadi alasan utama sehingga akuntan publik Indonesia perlu lebih bersabar menunggu. IAASB membuat suatu projek yang mereka namakan clarity project yang bertujuan meningkatkan understandability dan readability ISA. Perubahan (redraft) yang akan dilakukan mencakup hampir 60% dari isi standar dan meliputi susunan, struktur serta isi dari ISA itu sendiri. Clarity project merupakan projek multi-years yang dimulai tahun 2006, dan penyelesaiannya dijadwalkan secepat-cepatnya pada 15 Desember 2008.

Tentu saja kita berharap projek ini bisa selesai sesuai jadwal, walaupun hal ini sangat tergantung kepada respon dari para pihak terhadap exposure draft atau redrafted standard yang diperbaharui. Dilihat dari due process procedure yang ditempuh IAASB memang penyelesaian pada 15 Desember 2008 terbilang ambisius, karena dalam melakukan redraft ISA melalui 6 tahap, yaitu :

1) Diskusi Isu ( Discussion of Issues),

2) Penyusunan Draft Pertama (First read of ED),

3) Persetujuan ED (Approve ED),

4) Review atas Tanggapan ED (Review ED Comments),

5) Persetujuan Akhir Redrafted (Approve Final Redrafted ISAs), dan

6) Pernyataan Efektif (Effective date).

Tahapan yang panjang itu akan dilalui untuk setiap redraft yang dilakukan pada seksi-seksi ISA. Laporan terakhir dari IAASB per Februari 2008 yang dapat dibaca dari eNews IFAC adalah telah diselesaikan 32 redrafted, jumlah ini dinilai oleh IAASB telah sesuai target penyelesaian tahap pertama dari clarity project.

Keputusan clarity project oleh IAASB tentu saja menghambat laju proses adopsi ISA di Indonesia. Kalau sebelumnya DSPAP sudah menyelesaikan 83% penterjemahan ISA, mendiskusikannya dan saat itu sedang mengkaji keterterapan ISA, maka dengan clarity project ini, DSPAP harus kembali dari awal proses penterjemahan atas ISA yang sudah diperbaharui IAASB, kemudian melakukan editing, dan tahap-tahap seterusnya dari due process procedure penyusunan standar.

Sungguh tidak mudah bagi DSPAP untuk melakukan adopsi sesuai rencana semula, karena seandainyapun sekarang ingin mengikuti jadwal yang sama dengan clarity project , yaitu selesai pada 15 Desember 2008, maka proses penyiapan exposure draft oleh DSPAP harus dilakukan secara simultan dengan penerbitan exposure draft atas redraft oleh IAASB. Padahal untuk menerbitkan ED tersebut perlu lebih dahulu dilakukan penterjemahan, diskusi-diskusi dengan berbagai pihak dan mempelajari keterterapannya. Dengan fakta seperti itu, serta melihat berbagai kesulitan ketika melakukan proses penterjemahan dan keseluruhan due process penyusunan standar, maka nampaknya akan sulit untuk melakukan adopsi ISA dalam waktu dekat.

Sebagai suatu gambaran, proses penterjemahan teks ISA misalnya, walaupun sebelumnya sudah pernah dilakukan dan kini harus diterjemahkan kembali karena teks aslinya dari ISA berubah, proses ini memerlukan kesungguhan, dedikasi dan pengorbanan yang tinggi. Tentu saja proses ini akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sebagaimana lazimnya penterjemahan buku-buku ilmiah, pekerjaaan ini harus dilakukan oleh tenaga profesional yang bukan hanya mengerti bahasa, tetapi harus mengerti aspek profesi akuntansi dengan baik. Konsistensi dalam pentejemahan seringkali memerlukan perhatian yang mendalam, yaitu untuk menghindari adanya ketidaktepatan dalam melakukan penterjemahan satu pernyataan pada berbagai seksi standar. Demikian juga proses diskusi, studi keterterapan, dan sebagainya memerlukan dedikasi dan biaya yang tidak sedikit. Maka timbul pertanyaan bagaimana pula persoalan pembiayaan atas proses ini akan dilakukan. Adalah diperlukan keterlibatan semua pihak untuk mencarikan jalan keluar dari pesoalan pembiayaan ini, karena adanya standard profesional akuntan publik yang berstandar internasional juga merupakan kepentingan banyak pihak dan stakeholders yang luas.

Hal lain yang perlu mendapat perhatian dalam adopsi ISA adalah keterkaitan SPAP yang baru (SPAP hasil adopsi ISA) dengan ISA terkini (Current ISA). Berbeda dengan SPAP 2001, pada saat itu DSPAP cenderung menyusun suatu standar yang statis, tidak ada suatu kewajiban melakukan perubahan ketika standar yang dijadikan acuannya berubah. Misalnya, ketika AICPA Standards 1998 yang dahulu diacu berubah hingga AICPA Standards 2007 maka SPAP 2001 tidak serta merta harus berubah. Namun sekarang, dengan komitmen full adoption atas ISA, maka setiap kali ISA berubah, baik karena penambahan standar atau adanya amendment, SPAP harus serta merta dilakukan perubahan. SPAP yang akan datang akan bersifat dinamis dan proses adopsi menjadi suatu proses yang on-going. Dengan SPAP yang bersifat dinamis terhadap ISA, maka pekerjaan adopsi, yang meliputi penterjemahan, diskusi, studi keterterapan, penyusunan ED dan keseluruhan due-process akan dilakukan secara terus-menerus. Pekerjaan ini tentu saja sangat memerlukan kesiapan organisasi profesi akuntan Indonesia dalam melaksanakan manajemen adopsi.

Akhirnya, kita mungkin berharap segala persoalan yang berkaitan dengan adopsi ISA bisa dapat segera dicarikan jalan keluarnya, sehingga rencana adopsi bisa direalisasikan. Walaupun mungkin jadwal penyelesaian adopsi tidak sama dengan jadwal semula, atau tidak bisa berbarengan dengan selesainya clarity project, namun perlu ada strategi yang jelas untuk menyiasati perkembangan adopsi ini dan disusun rencana aksi yang yang realistis untuk dapat dilaksanakan. Dengan demikian adanya suatu standar profesional akuntan publik yang mengacu pada standar internasional pada waktunya akan dapat direalisasi dengan sebaik-baiknya.

Dipublikasikan pada majalah Akuntan Indonesia edisi No. 6 Tahun II Maret 2008

Tuesday, April 8, 2008

Omnibus Statement

Kamis, 28 Pebruari 2008

Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) pada tanggal 20 Februari 2008 telah mengeluarkan empat Pernyataan Standar baru yang terdiri dari:

1. Pernyataan Standar Auditing No. 75 mengenai Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Auditing 2008 (PSA 75).


2. Pernyataan Standar Atestasi No. 10 mengenai Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Atestasi 2008 (PSAT 10).


3. Pernyataan Standar Akuntansi dan Jasa Review No. 05 mengenai Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Jasa Akuntansi dan Review 2008 (PSAR 05) .


4. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu No. 04 mengenai Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu 2008 (PSPM 04) .

Seluruh Pernyataan Standar tersebut di atas mengatur tentang perubahan istilah yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) sehubungan dengan berdirinya IAPI tanggal 24 Mei 2007, yaitu istilah Ikatan Akuntan Indonesia dan Kompartemen Akuntan Publik diubah menjadi Institut Akuntan Publik Indonesia, dan istilah Indonesian Institute of Accountants diubah menjadi Indonesian Institute of Certified Public Accountants.

Keempat Pernyataan Standar ini berlaku efektif sejak tanggal 15 Maret 2008, namun penerapan lebih awal dari tanggal efektif berlakunya keempat Pernyataan Standar ini diizinkan.

Sumber : http://www.akuntanpublikindonesia.com/iapi/artikel/seputar_iapi/omnibus_statement.php

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters