Monday, December 24, 2007

Fee Audit Minimal

Pooling yang kami lakukan menyangkut berapa besar fee minimal yang pantas diberlakukan ternyata mayoritas responden menyarankan sebesar Rp 30 juta. Memang hasil pooling ini belum merepresentasikan jumlah populasi pengguna jasa audit yang belum mengakses website ini. Responden yang bersedia memberikan pendapatnya pun hanya berjumlah 26 pengunjung. Bahkan dari 26 pengunjung tersebut sangat mungkin hanya terdiri dari beberapa orang saja.

Jumlah pendukung fee audit minimal sebesar Rp 30 juta berjumlah 10 pengunjung atau sebesar 38% dari total responden. Sedangkan kelompok kedua mengajukan fee audit minimal sebesar Rp 10 juta dan Rp 20 juta dengan pendukung sebanyak 5 pengunjung atau sebesar 19%.

Hasil pooling ini menunjukkan bahwa sulit mencari kesepakatan berapa nilai fee audit minimal yang mesti diberlakukan? Jika ketetapan mengenai fee audit minimal diberlakukan, apakah organisasi yang memiliki sumber daya keuangan terbatas tidak memiliki hak untuk mendapatkan jasa audit? Begitu pula dengan KAP yang akan menyumbangkan jasa yang dimiliki untuk kemajuan suatu organisasi nirlaba apakah mesti dihambat dengan ketentuan ini?

Kami tunggu pendapat Anda mengenai hal ini.

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters