Thursday, May 3, 2007

Tips Mencari Auditor

Beberapa perusahaan dengan kategori tertentu wajib diaudit oleh kantor akuntan publik. Kategori-kategori tersebut adalah:
1. Perusahaan publik yaitu perusahaan yang terdaftar di bursa efek.
2. Perusahaan yang mengelola dana publik misalnya bank
3. Perusahaan yang memiliki aset di atas Rp 25 milyar
4. Perusahaan yang masuk kategori sebagai perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing)

Oleh karena itu, banyak perusahaan yang mencari kantor akuntan publik untuk menjadi auditornya. Kondisi ini mesti dilakukan oleh perusahaan setiap lima tahun sekali sebagai dampak peraturan yang membatasi sebuah kantor akuntan publik untuk menjadi auditor dalam jangka panjang.

Kebutuhan tersebut kadang-kadang berdampak pada sikap terburu-buru untuk mendapatkan kantor akuntan publik.

Berlatar belakang masalah-masalah di atas perlu kiranya perusahaan untuk memahami kiat-kiat untuk mendapatkan kantor akuntan publik sesuai kebutuhannya. Diantara kriteria kantor akuntan publik yang layak dipilih adalah:
1. Terdaftar secara resmi di Departemen Keuangan RI.
2. Terdaftar di directory kantor akuntan publik yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
3. Kantor akuntan publik tersebut belum pernah dikenakan sanksi.
4. Akuntan Publik pada kantor tersebut memiliki komitmen terhadapa mutu hasil audit.

Tentu saja masih ada kriteria-kriteria lain yang perlu diperhatikan dalam memilih kantor akuntan publik. Hal itu akan berkembang ketika sebuah perusahaan menghubungi salah satu kantor akuntan publik.

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters