Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah tundingan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa tidak bekerja dengan standard profesi akuntan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Di Jakarta, Kamis (28/6), Kepala Bagian Informasi Publik BPK, Gunarwanto menegaskan pihaknya sudah bekerja sesuai aturan main.
Menurut Gunarwanto, pemeriksaan BPK atas LKPP telah didasarkan sejumlah ketentuan, yakni Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 30, UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 55 dan UU No. 15 Tahun 2004. Saat memeriksa LKPP, BPK juga memeriksa Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL). Ini lantaran sebagian dari LKPP disusun berdasarkan LKKL, selain laporan lain seperti pertanggungjawaban perbendaharaan negara.
http://www.metrotvnews.com/berita.asp?id=41299
No comments:
Post a Comment