Monday, December 24, 2007

Palsukan Izin, Akuntan Terancam 6 Tahun Penjara

Palsukan Izin, Akuntan Terancam 6 Tahun Penjara

Penulis: Heni Rahayu

JAKARTA--MEDIA: Departemen Keuangan menetapkan sanksi pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik yang melakukan pemalsuan izin.

Sanksi itu termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Akuntan Publik (AP) yang saat ini tengah disusun pemerintah. Proses penyusunan RUU AP telah memasuki tahap harmonisasi di Departemen Hukum dan HAM. Selanjutnya, draf RUU itu akan disampaikan kepada Presiden dan untuk selanjutnya akan dibahas di DPR.

Demikian dikatakan oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP), Depkeu, Agus Suparto dan Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Depkeu, Indarto, saat melakukan sosialisasi RUU AP di Jakarta, Sabtu (16/12).

Menurut Agus, RUU AP yang sanksi pidana dan denda itu diberlakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat pengguna jasa AP dan KAP.

"Orang dan institusi yang tidak memunyai izin AP dan KAP, bisa dikenai pidana 6 tahun dan denda Rp3 miliar," tegas Agus.

Ia mengatakan, ketentuan pidana bagi AP termuat di pasal 51. Sedangkan ketentuan pidana bagi pihak selain AP dan KAP diatur dalam pasal 52 RUU AP. Ketentuan pidana bagi rekan dan pegawai KAP yang terlibat dalam pemberian jasa diatur di pasal 53.

Saat ini, ada 856 AP dan 436 KAP yang mengantongi izin dari Depkeu.

Prinsip pidana dalam RUU AP diterapkan jika terjadi suatu pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU AP dan akibatnya terjadi kerugian akibat pelanggaran tersebut.

Ketentuan pidana sendiri merupakan lex specialist dari ketentuan KUHP. Pengaturan ketentuan pidana dalam UU diperkenankan oleh UU No10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Penetapan sanksi tersebut sejalan dengan tujuan penyusunan UU AP karena regulasi ini didesain untuk memastikan bahwa jasa profesional AP hanya diberikan oleh pihak yang berhak," katanya.

Selain itu, ketentuan pidana diberikann karena RUU ini menyentuh kepentingan publik sehingga jika ada AP dan KAP melanggar hak publik, sudah semestinya diberikan sanksi.

Selama ini, menurut Indarto, Depkeu hanya memberikan sanksi berupa peringatan, pembekuan, sampai ke pencabutan izin AP dan KAP jika terjadi pelanggaran seperti kasus manipulasi data, pemalsuan izin AP dan KAP, dan kasus pembocoran informasi.

"Ini sudah kita lakukan untuk menghindari praktek-prektek pelanggaran. Tapi perlu diatur sanksi agar ada kepastian hukum bagi akuntan itu sendiri maupun bagi investornya. Apalagi, kita ingin melindungi profesi ini agar mengedepankan kepentingan publik," kata Indarto. (Ray/OL-06)

http://www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=152532

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters