Saturday, November 15, 2014

Tindak Lanjut PMK Nomor. 25/PMK.01/2014

Yth. Bapak/Ibu 
Anggota Ikatan Akuntan Indonesia & Rekan-rekan Profesional
Di –
Tempat 

Dengan hormat,
Dalam rangka memberi perlindungan terhadap kepentingan publik, pembinaan terhadap profesi akuntan, dan mendorong perkembangan profesi Akuntan di Indonesia untuk menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global, Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor. 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregiser Negara.
PMK Nomor. 25/PMK.01/2014 antara lain meregulasi syarat dan kewajiban Akuntan, menjadi landasan hukum Akuntan untuk dapat mendirikan Kantor Jasa Akuntansi, serta menetapkan tanggung jawab Asosiasi Profesi Akuntan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Register Negara Akuntan.

Untuk menindaklanjuti PMK Nomor. 25/PMK.01/2014, Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 263/KMK.01/2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai Asosiasi Profesi Akuntan.

Sejak ditetapkan tanggal 3 Pebruari 2014, untuk mendapat gelar Akuntan dan terdaftar dalam Register Negara Akuntan, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional;
b. berpengalaman di bidang akuntansi; dan
c. sebagai anggota Asosiasi Profesi Akuntan.

Ketentuan peralihan yang diatur pada PMK perlu mendapat perhatian pihak terkait, yaitu:
1. Akuntan yang telah terdaftar pada Register Negara Akuntan sebelum Peraturan Menteri ini diterbitkan wajib melakukan registrasi ulang kepada Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, melalui IAI.
2. Akuntan yang tidak melakukan registrasi ulang sebagaimana dimaksud diatas, maka piagam Register Negara Akuntan dinyatakan tidak berlaku dan dinyatakan tidak terdaftar lagi pada Register Negara Akuntan.
3. mahasiswa yang sedang mengikuti pendidikan profesi akuntansi pada perguruan tinggi dan menyelesaikan pendidikannya sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 dapat langsung mendaftar pada Register Negara Akuntan.
4. lulusan program D-IV Sekolah Tinggi Akuntansi Negara atau S-1 akuntansi dari perguruan tinggi negeri yang lulus sebelum 31 Agustus 2004 dan berhak untuk didaftarkan pada Register Negara Akuntan, dapat langsung mendaftar pada Register Negara Akuntan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.

Selain itu, sesuai ketentuan IAI, Akuntan Beregister Negara yang memenuhi kriteria yang ditetapkan IAI dapat segera mengajukan untuk langsung mendapat pengakuan sebagai pemegang sebutan Chartered Accountants Indonesia (CA) sampai dengan 31 Desember 2014.

Untuk itu, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk dapat menginformasikan hal ini dan menghimbau kepada Bapak/Ibu Anggota Ikatan Akuntan Indonesia & Rekan-rekan Profesional untuk dapat memenuhi ketentuan PMK tersebut serta mengajukan permohonan memperoleh sebutan CA sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.

Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi apabila selama ini telah ada Bapak/Ibu yang telah melaksanakan proses ini.
Bagi yang belum mengajukan, formulir dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka proses pemenuhan ketentuan PMK dan pengajuan CA ini, serta pendaftaran menjadi anggota IAI dapat dilihat dan dilakukan secara online pada website IAI www.iaiglobal.or.id.

Terima kasih atas dukungan Bapak/Ibu dalam mengembangkan dan menata profesi Akuntan Indonesia.

Apabila ada informasi lain yang dibutuhkan dapat menghubungi IAI.
Atas perhatian dan kesediaannya, kami ucapkan terimakasih.

IAI, Salam Profesionalisme Akuntan,


http://www.iaiglobal.or.id/v02/berita/detail.php?catid=&id=748

Wednesday, October 15, 2014

PSAK 46 Pajak Tangguhan

Ikatan Akuntan Indonesia akan merevisi PSAK 46 tentang Pajak Tangguhan. PSAK ini akan mulai berlaku efektif 1 Januari 2015.

Beberapa hal ada perubahan terkait pengakuan dan penyajian Pajak Tangguhan (deferred Tax). Baik terkait aktiva pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan. Salah satu yang menyulitkan penerapan PSAK ini adalah ketidakpastian yang tinggi terkait kewajiban perpajakan di Indonesia. Prosesnya pun memakan waktu yang relatif lama.

Untuk perusahaan private dan masih kesulitan menerapkan PSAK ini maka ada alternatif lain sebagai solusi yaitu dengan menggunakan SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik). Dalam PSAK ini pajak tangguhan tidak perlu dihitung. Namun bagi perusahaan publik tidak ada pilihan lain kecuali menerapkan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) umum termasuk PSAK 46 (revisi 2014) ini.

Tuesday, May 20, 2014

Launching Majalah CPA Indonesia di Jakarta

Pada hari Selasa 6 Mei 2014 Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) melakukan launching Majalah CPA Indonesia di SwisBell Hotel Jakarta. Acara dihadiri oleh para tamu undangan dari PPAJP, OJK, Pengurus IAPI, Anggota IAPI, serta peserta Lokakarya FAPM.
Acara diawali oleh pemberian kata sambutan dari bapak Yanuar Mulyana selaku Ketua Bidang Media & Public Campaign. Beliau mengatakan harapan dengan adanya majalah CPA Indonesia dapat menjadi media untuk menyuarakan aspirasi Akuntan Publik dan adanya partisipasi dari rekan-rekan Akuntan Publik untuk majalah CPA Indonesia dan harapan lainnya adalah agar profesi Akuntan Publik semakin maju. Kata sambutan dilanjutkan oleh bapak Tarkosunaryo selaku Ketua IAPI dan mengatakan “Dengan adanya Majalah CPA Indonesia, diharapkan profesi Akuntan Publik dikenal masyarakat dan profesi Akuntan Publik tidak dianggap sebagai profesi yang asing”. Pemberian kata sambutan dilanjuitkan oleh bapak Langger Subur dari PPAJP dan ibu Lasdini Purwanti selaku perwakilan dari OJK.
Acara puncak dari launching majalah CPA Indonesia dilakukan dengan adanya pemukulan gong oleh bapak Tarkosunaryo dan berbarengan dengan penarikan tirai banner raksasa yang menampilkan halaman depan/ cover majalah oleh bapak Yanuar Mulyana.
Acara Launching Majalah CPA Indonesia yang dikoordinir oleh manajemen IAPI dengan Reza Beswara sebagai Koordinator Acara tersebut berjalan lancar dan sukses. Di bagian akhir acara, diadakan pula syukuran Hari Akuntan Publik Indonesia dengan ditandai pemotongan tumpeng dan poto bersama, serta ditutup oleh Bapak Tarkosunaryo – Ketua Umum IAPI.
Sumber : http://www.iapi.or.id/iapi/berita_iapi/berita_iapi/launching_majalah_cpa_indonesia_di_jakarta.php
 

Monday, April 28, 2014

Dana Kampanye 12 Parpol Capai Rp 3,1 Triliun, Gerindra Tertinggi

Jakarta - Seluruh partai politik nasional telah menyerahkan laporan akhir dana kampanye ke KPU. Jika diakumulasi, angka dana kampanye 12 partai politik itu cukup fantastis mencapai Rp 3,1 triliun.

"Semua parpol lolos, bebas dari sanksi pembatalan. Selanjutnya Kantor Akuntan Publik akan bekerja 30 hari ke depan. Nanti hasil audit diserahkan ke KPU paling lambat 5 hari setelahnya dan KPU umumumkan apa adanya," kata Kabiro Hukum KPU Nur Syarifah di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (24/4/2014).

Dalam rekap laporan dana kampanye 12 partai politik peserta pemilu, dana kampanye tersbesar diterima Partai Gerindra sebesar Rp 435 miliar. Sementara dana terkecil diterima Partai Bulan Bintang (PBB) sebesar 71,3 miliar.

Dalam laporan dana kampanye ke KPU, tidak semua parpol memberikan rincian dana kampanyenya penerimaan dan pengeluaran untuk pemberitaan. Beberapa hanya info pemasukan saja.

Berikut rekap laporan dana kampanyen 12 partai politik yang diurutkan berdasarkan waktu penyerahan ke KPU:

1. Partai Gerindra
Total penerimaan: Rp 435 miliar
Total pengeluaran: Rp 435 miliar

2. Partai NasDem
Total penerimaan: Rp 277,6 miliar
Total pengeluaran: Rp 277,4 miliar

3. PKS
Total penerimaan: Rp 122 M
Total pengeluaran: Rp 121 M

4. PAN
Total penerimaan: Rp 271,9 M
Total pengeluaran: Rp 271,9 M

5. PDI-P
Total penerimaan: Rp 395 M
Total pengeluaran: Rp 404.730.519.590

6. PKB
Total penerimaan: Rp 244 M
Total pengeluaran: Rp 244 M

7. PPP
Total penerimaan: Rp 157 M
Total pengeluaran: Rp 157 M

8. PKPI
Total penerimaan: Rp 52,9 M

9. PBB
Total penerimaan: Rp 71,3 M

10. Hanura
Total penerimaan: Rp 374 M
Total pengeluaran: Rp 365,7 M

11. Demokrat
Total penerimaan: Rp 309 M
Total pengeluaran: Rp 307 M

12. Golkar
Total penerimaan: Rp 402 M
Total pengeluaran: Rp 402 M

Sumber : http://news.detik.com/pemilu2014/read/2014/04/24/230418/2565038/1562/2/dana-kampanye-12-parpol-capai-rp-31-triliun-gerindra-tertinggi

Tuesday, March 11, 2014

Lowongan Staf Akuntansi

Sebuah perusahaan textile di daerah Purwakarta sedang mencari staf akuntansi.
Syarat-syarat:
1. Lulusan sarjana akuntansi atau D3 Akuntansi
2. Pria
3. Diutamakan domisili di daerah Purwakarta atau bersedia pindah domisili.

Silahkan kirimkan surat lamaran dan CV ke alamat email supriyanta (at) gmail.com

Terima kasih

Monday, March 10, 2014

Kantor Jasa Akuntan (KJA)

Pemerintah melalui kementrian keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam rangka mengatur lebih jauh profesi akuntan.Sebagaimana biasa pro dan kontra atas peraturan bermunculan di tengah-tengah masyarakat.

Salah satu yang baru dari peraturan ini adalah memberikan kesempatan kepada akuntan profesional membuka kantor jasa akuntan (KJA). Kantor semacam ini diperbolehkan memberikan jasa akuntan dalam kategori jasa non assurans.

Berbagai syarat untuk membuka kantor semacam ini bisa dibaca pada detil peraturan tersebut.

Monday, January 27, 2014

Pengesahan PSAK 65, 66, 67, 68, revisi PSAK 1, 4, 15, 24

Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan delapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) pada rapatnya hari Kamis, 19 Desember 2013.
Delapan PSAK tersebut adalah:
1.       PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian;
2.       PSAK 66: Pengaturan Bersama;
3.       PSAK 67: Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain;
4.       PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar;
5.       PSAK 1 (2013): Penyajian Laporan Keuangan;
6.       PSAK 4 (2013): Laporan Keuangan Tersendiri;
7.    PSAK 15 (2013): Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura  Bersama; dan
8.       PSAK 24 (2013): Imbalan Kerja.
 
Delapan PSAK tersebut berlaku efektif 1 Januari 2015 dan entitas tidak diijinkan untuk menerapkan secara dini.  Opsi penerapan dini tidak ditawarkan dengan pertimbangan keselarasan penerapan (pemberlakuan efektif) antara PSAK tersebut dengan PSAK/ISAK lain yang terkena dampaknya.
 
Sebagai catatan, saat ini DSAK IAI sedang melakukan pembahasan dengan IASB terkait dengan isu akuntansi penyertaan pada operasi bersama dengan struktur kendaraan terpisah yang diatur dalam PSAK 66: Pengaturan Bersama.
 
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi dsak@iaiglobal.or.id.
 
Sumber : http://www.iaiglobal.or.id/v02/berita/detail.php?catid=&id=603

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters