Wednesday, January 30, 2008

Berkah dari Wajib Pajak Baru

Berkah dari Wajib Pajak Baru


Konsultan pajak bakal mendapat berkah dari melonjaknya wajib pajak baru
Pemerintah menetapkan sekitar 6,4 juta wajib pajak baru, sehingga total wajib pajak jadi 10 juta. Mestinya, konsultan pajak bakal mendapat ladang kerja baru nan menggiurkan. Sayang, ditengarai kebanyakan wajib pajak baru cuma karyawan yang sudah bayar pajak.
Christiantoko, Citra Kurniawati, Harris Hadinata

Hebat. Itu decak kagum yang ditujukan pada Direktorat Jenderal Pajak yang dipimpin Hadi Poernomo. Pasalnya, Hadi dan aparatnya berhasil mem-bukukan 6,4 juta wajib pajak baru dalam tempo hanya sekitar satu setengah bulan. Seremoni penyerahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang ke-10 juta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dil-akukan di Istana Negara, Rabu 19 Oktober lalu.

Kalau wajib pajak sebelumnya yang berjumlah sekitar 3,6 juta itu sebagian besar adalah wajib pajak badan alias perusahaan, dari 6,4 wajib pajak baru ini sebanyak 70% adalah pribadi dan 30% sisanya baru wajib pajak badan. Nah, kendati banyak orang yang mendadak dikirimi NPWP oleh Ditjen Pajak menggerutu kesal, toh melonjaknya wajib pajak baru ini berpotensi membawa berkah bagi konsultan pajak. "Bakal menambah opportunity buat konsultan pajak," kata Wibowo Mukti, Direktur PT Ambalan Handal Prakarsa, sebuah kantor konsultan pajak.

Alasannya, lanjut Wibowo, banyak orang yang merasa pusing dan malas mengisi formulir pajak untuk dilaporkan ke kantor pajak. "Melihat formulir pajak apa enggak mumet?" katanya. Apalagi, kalau terjadi kesalahan dan berniat membetulkan laporan pajaknya, banyak orang yang malas kalau harus diperiksa aparat pajak. "Mudah-mu-dahan mereka memerlukan konsultasi pajak. Jadi, merupakan berkah, tambahan ladang bagi konsultan pajak," kata konsultan pajak senior, Hussein Kartasasmita.

Adapun jasa yang diberikan oleh konsultan pajak secara umum meliputi tiga bidang. Pertama, menyangkut fungsi konsultasi atau advisory. Misalnya saja wajib pajak mendapat warisan, perusahaan mau mem-PHK karyawan, mau membayar event organizer atau perusahaan mau melakukan akuisisi, semua itu akan merembet ke soal pajak.

Kedua, menyangkut kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Misalnya pusing mengisi SPT bulanan dan tahunan, wajib pajak merasa perlu menyerahkannya pada konsultan pajak agar tak terjadi kekeliruan.

Ketiga, bila terjadi sengketa atawa dispute soal pajak. Hal ini sangat mungkin terjadi sehingga berdampak pada pemeriksaan pajak, keberatan pajak hingga pengajuan banding ke pengadilan pajak.

Meriah, walau hasilnya mungkin nol

Konsultan pajak sendiri dibedakan menjadi kelas A, B dan C. Konsultan pajak golongan A berhak untuk memberi konsultasi pada wajib pajak perorangan. Konsultan pajak golongan B, selain memberi konsultasi pada perorangan, boleh juga menjadi konsultan pajak perusahaan. Adapun golongan C berhak memberi konsultasi pada perusahaan asing atau perusahaan multinasional. "Paling banyak yang di golongan B," kata Tjoetjoe Alihartono, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Maklum, menjadi konsultan pajak perusahaan tentu lebih tebal pendapatannya daripada memberi konsultasi pada wajib pajak perorangan.

Seperti halnya kantor pengacara, tak ada tarif yang sama untuk setiap kasus perpajakan. Begitu pun antarkonsultan pajak, tarifnya berbeda-beda. Semua konsultan pajak yang dihubungi KONTAN tak ada yang mau berterus terang membuka tarifnya karena setiap kasus memang beda tarif. Tapi sebagai gambaran, konsultan pajak yang berkantor di perusahaan akuntan big-five bisa memasang tarif konsultasi pajak pada wajib pajak perorangan sekitar US$ 100 hingga US$ 250 per jam. Tapi di kantor konsultan pajak kecil, tarifnya bisa cuma Rp 50.000 per jam.

Menurut data yang tercatat di IKPI, saat ini ada sekitar 1.750 konsultan pajak di Indonesia, baik yang berdiri sendiri maupun yang bergabung dalam perusahaan. Jumlah ini tentu sangat sedikit bila dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang sekarang sudah mencapai 10 juta. Belum lagi, pemerintah menargetkan ada penambahan wajib pajak sekitar 2 juta sehingga tahun 2009 ada sekitar 18 juta wajib pajak. "Memang enggak seimbang, apalagi dibandingkan dengan negara-negara maju," tandas Tjoetjoe.

Walau demikian, bertambahnya wajib pajak baru perorangan seperti dilansir Ditjen Pajak juga tidak serta-merta akan menambah penerimaan pajak secara signifikan. Pasalnya, "Kalau enggak salah, Ditjen Pajak menggunakan data dari PBB. Jadi, ada yang dobel, ada yang sudah meninggal. Hanya mengejar angka 10 juta saja," ujar Hussein. Di lain pihak, jumlah wajib pajak belum tentu efektif karena banyak dari wajib pajak yang baru adalah karyawan di mana pajaknya sudah dibayari perusahaan. "Jadi enggak nambah penerimaan negara karena SPT-nya nol atau nihil," timpal Wibowo.

Tak heran, para konsultan pajak baru bisa berharap bertambahnya wajib pajak akan menggelembungkan dompet mereka. Namanya harapan, bisa jadi kenyataan, tapi bisa juga cuma pepesan kosong.

Menyapu dengan Sapu Kotor

Dalam berbagai kesempatan, Dirjen Pajak Hadi Poernomo selalu mengatakan, "Tolong laporkan kalau ada oknum aparat pajak yang coba-coba bernegosiasi." Begitulah jawabannya kalau ditanya soal perlunya aparat pajak yang bersih sebelum melakukan intensifikasi ataupun ekstensifikasi terhadap wajib pajak. Padahal, soal bobroknya aparat pajak ini nyaris sepadan dengan polisi yang kerap mencari "objekan" dengan menilang pengendara di jalan raya. Pejabat tinggi kepolisian boleh saja mengatakan, "Silakan lapor bila ada penyelewengan jabatan." Toh, hal ini sudah jadi rahasia umum.

Tak heran, salah seorang pegawai pajak yang bekerja di kantor pajak besar atawa large tax officer (LTO)-1-dikenal dengan sebutan Kantor Pelayanan Pajak konglomerat yang terletak di Gambir-terpaksa mengundurkan diri. Sebab, kendati untuk menjadi aparat pajak di LTO harus melalui serangkaian tes dan gajinya lebih besar dibandingkan dengan aparat pajak di kantor wilayah, aparat pajak di LTO seharusnya tak menerima suap, sogokan, parsel, dan sebagainya. Celakanya, kecurangan aparat pajak di kantor wilayah terus terjadi sehingga total jenderal, aparat pajak di kantor pelayanan pajak wilayah bisa membawa pulang duit yang lebih besar setiap bulannya. Belum lagi, virus korupsi yang sedikit demi sedikit juga merembes ke kantor pajak konglomerat membuat dirinya tambah frustrasi.

Nah, berbagai penyimpangan aparat pajak ini tentu sudah bukan hal baru. Itu sebabnya ekonom Faisal Basri berani mengatakan bahwa sebenarnya potensi pajak masih bisa didongkrak dua kali lipat dari target APBN 2005 yang mencapai Rp 302 triliun. Ini bukan isapan jempol. Sebab, acap besarnya pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak badan merupakan hasil negosiasi dengan aparat pajak. Sudah begitu, masyarakat pembayar pajak pun sering tidak tahu ke mana uang pajaknya mengalir. Toh, fasilitas umum, keamanan, pendidikan, kesehatan masih mahal dan harus dibayar sendiri oleh masyarakat.

Dus, wajar bila sebagian besar dari 6,4 juta wajib pajak baru yang berhasil dijaring aparat pajak merasa dongkol. Bukannya tak mau membayar pajak, tapi pemerintah sebaiknya membersihkan dulu aparat pajak. Sayang, pemerintah seolah sudah kehilangan momentum. Sebab, "Seperti halnya BBM, persoalan pajak mestinya dibereskan dalam 100 hari pemerintahan SBY," ujar salah seorang mantan Menteri Keuangan.

Sumber : http://www.kontan-online.com/print.php?q=v&tahun=X&edisi=6&id=1

www.kontan-online.com No.6, Tahun X, 7 November 2005

Tuesday, January 29, 2008

Zakat Punya Standar Akuntansi Sendiri

7 Mei 2007 - 16:24:37

Zakat Punya Standar Akuntansi Sendiri

Republika (27/04/2007), Penyusunan Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) Zakat telah dimulai. Hal ini ditandai dengan disepakatinya MoU (Memorandum of Understanding) antara Forum Zakat (FOZ) dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Senin, (4/4) di Graha Akuntan J. Sindanglaya Jakarta.

Menurut Ketua Umum FOZ, Hamy Wahjunianto, penyusunan PSAK Zakat merupakan konsekuensi dari sebuah tuntutan keamanahan dalam mengelola dana ZIS dari masyarakat. "Mengelola dana ZIS harus amanah. Maka harus aman secara syar'i dan aman secara manajemen. Karena itulah FOZ periode sekarang mengupayakan agar lembaga zakat di Indonesia bisa mempunyai PSAK Zakat," katanya usai menandatangai MoU yang dihadiri Direktur Eksekutif IAI, EIIy Zami Husin, dan Sri Yanto (DirekturTeknis IAI).

Hamy melihat banyak masalah muncul ketika lembaga zakat belum mempunyai PSAK. Ia mencontohkan donatur musibah gempa. Menurut beberapa lembaga zakat dalam pencatatan keuangannya, biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan gempa adalah biaya program. Dan ternyata menurut pandangan KAP (Kantor Akuntan Publik) tidak demikian. Dana untuk gempa harus dimasukkan ke biaya operasional kantor.

"Mudah-mudahan dengan adanya PSAK Zakat ini kita bisa lebih menjadi trustable institution di mata masyarakat terutama para donatur," harapnya.

Ia mengakui hingga kini PSAK Zakat belum ada. Padahal PSAK tersebut sangat penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat yang mereka bayar. Karena itu ia menyatakan penyusunan PSAK Zakat sangat penting dilakukan agar penyusunan dan audit laporan keuangan lembaga zakat dapat terstandardisasi.

"Jadi, intinya melalui Forum Zakat kami mau membantu lembaga zakat menjadi institusi terpercaya di masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Direktur Eksekutif IAI, Elly Zami Husin mengatakan, jika lembaga zakat telah memiliki PSAK Zakat maka dampaknya sangat positif bagi masyarakat banyak, baik muzaki dan mustahik. Dari segi muzaki, jika semakin transparan maka semakin banyak orang yang menyalurkan zakatnya kepada lembaga itu. Dari segi mustahik, dengan banyaknya zakat yang disalurkan maka banyak pula mustahik yang akan terbantu.

IAI sendiri menargetkan PSAK Zakat akan rampung akhir tahun ini. Selanjutnya, PSAK ditargetkan digunakan dalam menyusun laporan keuangan seluruh lembaga amil zakat paling lambat akhir tahun 2008. "Targetnya, kita mengharapkan akhir tahun 2007 PSAK Zakat sudah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi (DSA). Bila selesai tahun 2007, akhir 2008 semua sudah harus menggunakan PSAK ini," kata DirekturTeknis IAl, Sri Yanto meyakinkan.

Menurut Sri Yanto penyusunan PSAK Zakat penting dilakukan karena terkait dengan tingkat kredibilitas dan akuntabilitas lembaga zakat. Hingga kini, laporan keuangan seluruh lembaga zakat belum terstandardisasi. Sehingga memungkinkan terjadinya perbedaan pola laporan keuangan antara lembaga zakat satu dengan lainnya.

"Dalam konteks sekarang.sangat memungkinkan adanya pola laporan dan audit yang berbeda-beda antara lembaga zakat," katanya. Sri Yanto menyebutkan, dalam menyusun PSAK, terdapat delapan tahap proses. Yakni tahapan pengajuan usulan pembuatan PSAK, pengkajian usulan pembuatan PSAK, penetapan tim perumus dan pengkajian hasil rumusan PSAK oleh Komite Akuntansi Syariah (KAS). Selain itu tahapan pengkajian hasil rumusan PSAK oleh Dewan Standar Akuntansi (DSA), penerbitan exposure draft kepada publik untuk menghimpun saran dan kritik, dengar pendapat dengan publik, dan penetapan rumusan PSAK sebagai PSAK resmi.

Diungkapkan pula, terdapat beberapa hal yang berpotensi diperdebatkan. Salah satunya mengenai konsep pembayar zakat (muzaki). Dalam UU Pengelolaan Zakat nomor 38 tahun 1999, muzaki dapat berupa individu atau lembaga yang dimiliki umat Muslim. Sedangkan, opini syariah DSN (Dewan Syariah Nasional) menyebutkan muzaki adalah individu.

Sri Yanto menyebutkan, bila muzaki dapat berupa lembaga, maka PSAK mengenai penyusunan laporan keuangan pengelolaan zakat penting dilakukan. Sementara, bila hanya berupa individu, maka IAI hanya akan mengatur aspek penyajian pertanggungjawaban pengelolaan kepada publik saja.

Adapun biaya untuk penyusunan PSAK Zakat ini menghabiskan dana sebesar Rp 250 juta. Biaya ini sesuai kesepakatan anggota FOZ akan ditanggung secara bersama-sama. (infoz )

Sumber : http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=291063&kat_id=482&kat_id1=485&kat_id2=

Menteri Keuangan Bekukan Dua Kantor Akuntan Publik

Menteri Keuangan Bekukan Dua Kantor Akuntan Publik
Sabtu, 19 Januari 2008 | 08:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membekukan izin usaha dua Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni KAP Drs Yoga dan KAP Drs S. Bawono Hadisuwiryo. Pembekuan ini berlaku selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2008.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan, kedua KAP itu dijatuhi sanksi setelah tiga peringatan dalam empat tahun terakhir tak diindahkan. Kesalahannya, kata dia, KAP Drs. Yoga tak menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan KAP tahun takwim 2006.

Sementara KAP Drs. S. Bawono dihukum karena tidak menyampaikan kegiatan usaha dan laporan keuangan KAP tahun takwim 2005 dan 2006. "Selama masa pembekuan dilarang memberikan jasa atestasi apapun," kata Samsuar dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (19/1).

Agus Supriyanto

Sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2008/01/19/brk,20080119-115766,id.html

Friday, January 18, 2008

Hasil Pooling Tentang Gelar Akuntan

Selama dua minggu website ini membuka pooling untuk melihat pendapat pembaca mengenai cara memperoleh gelar akuntan. Dalam pooling tersebut kami menanyakan "Bagaimana pendapat Anda dengan penghapusan gelar akuntan secara langsung kepada lulusan beberapa perguruan tinggi menjadi keharusan mengikuti PPAk untuk mendapatkan gelar akuntan." Dari 22 pembaca yang memberikan pendapat diperoleh hasil sebagai berikut:

Setuju sebanyak 10 orang atau 45%
Tidak setuju 12 orang atau 55%

Hasil ini menunjukkan bahwa pembaca yang tidak setuju dengan penghapusan gelar secara otomatis lebih banyak dibanding yang menyetujui. Artinya peraturan yang mestinya diberlakukan adalah tetap memberlakukan gelar secara otomatis bagi lulusan perguruan tinggi favorit dan bagi lulusan perguruan tinggi lainnya bisa diganti dari mengikuti UNA menjadi mengikuti PPAk. Dalam hal penulis justru berpendapat bahwa UNA tetap ada dan PPAk terus dibuka.

Mengenai terlau banyaknya akuntan di Indonesia bisa disiasati dengan meningkatkan standar lulusan. Tetapi kenapa harus dibatasi jika kebutuhan akuntan memang tinggi? Selamat mengikuti pooling berikutnya.

Tuesday, January 15, 2008

Aplikasi Para Pembaca Blog

Beberapa waktu yang lalu kami menyampaikan adanya peluang untuk magang dan bekerja sebagai auditor. Respon dari hal itu adalah masuknya kepada kami aplikasi untuk magang maupun menjadi auditor. Diantaranya telah bisa mendapatkan posisi sebagai auditor yang diharapkan. Namun masih banyak aplikasi yang belum kami salurkan karena keterbatasan akses kami terhadap kantor akuntan publik di Jakarta dan sekitarnya.

Oleh karena itu, jika para pengirim aplikasi magang ataupun sebagai auditor tidak keberatan kami akan menayangkan informasi mengenai aplikan di website ini. Kami akan menayangkan nama, pendidikan, pengalaman, dan nomor kontak. Masukan dari pembaca mengenai informasi lain yang perlu kami tayangkan kami tunggu.

Terima kasih atas perhatian para pembaca blog setia.

Supriyanta

Wednesday, January 9, 2008

Akuntan Bonus Vs Akuntan Tajir

Saat ini blog ini sedang mengadakan pooling untuk melihat respon pembaca mengenai perubahan aturan cara mendapatkan gelar akuntan. Pooling ini dilatarbelakangi perubahan peraturan untuk mendapatkan gelar akuntan di Indonesia.

Sebelum tahun 2004, gelar akuntan dapat diperoleh dengan 2 cara yaitu:

1. Setiap lulusan beberapa perguruan tinggi langsung mendapatkan gelar akuntan seperti : UI, UGM, Unpad, STAN dan Unair. Tentu saja masih ada beberapa perguruan tinggi lagi yang tidak penulis sebutkan semuanya. Pendek kata, hanya sebagian perguruan tinggi negeri yang mendapatkan fasilitas ini.

2. Mesti lulus dari Ujian Negara Akuntan (UNA). Hal ini mesti ditempuh oleh lulusan dari perguruan tinggi yang tidak masuk ke dalam kelompok pertama.

Dengan mekanisme lama, terlihat seseorang bisa mendapatkan gelar akuntan dengan cara masuk ke perguruan tinggi favorit atau melalui jalur khusus yang dibuka oleh beberapa perguruan tinggi negeri. Program yang mereka buat adalah kelas extension bagi yang mampu membayar lebih mahal dibanding kelas reguler.

Saat ini semua alumni perguruan tinggi jurusan ekonomi akuntansi mesti mengikuti PPAk untuk mendapatkan gelar akuntan. Nah program PPAk ternyata jauh lebih mahal dibanding kelas extension. Oleh karena itu, gelar akuntan saat ini semakin mahal. Hanya mereka yang tajir lah yang akan mampu memiliki gelar akuntan.

Bagaimana menurut Anda, apakah lebih baik akuntan bonus bagi mereka yang berprestasi dengan ditandai bisa masuk perguruan tinggi favorit atau akuntan tajir yang bisa mendapatkan gelar karena banyak memiliki uang? Adakah profesi lain seperti dokter juga hanya bisa digeluti oleh mereka yang tajir? Silahkan salurkan aspirasi Anda melalui blog ini.

Friday, January 4, 2008

Pembatasan Kantor Akuntan Publik

Pooling mengenai pembatasan akuntan publik mengaudit suatu entitas atau auditan menghasilkan:
1. Setuju sebanyak 43 %
2. Tidak setuju sebanyak 43 %
3. Tidak memiliki sikap atau ragu-ragu sebanyak 14 %



Hasil ini menunjukkan bahwa antara pendukung dan tidak mendukung berimbang. Dengan demikian sesungguhnya aturan pembatasan akuntan publik untuk mengaudit suatu entitas termasuk hal yang melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepentingan.



Auditan yang ingin menggunakan jasa akuntan publik untuk jangka panjang terbatasi dengan aturan ini. Layaknya seperti pasien yang berlangganan terhadap 1 dokter dibatasi untuk berapa kali kunjungan dengan alasan kalau sudah sering memeriksa akan berkurang tingkat seriusnya.



Perusahaan multinational yang menggunakan auditor salah satu kantor akuntan publik world wide akan menemui masalah dengan cabangnya di Indonesia.



Sisi positif dari peraturan ini adalah pasar pengadaan jasa audit selalu bergairah karena setiap tahun akan ada klien yang mencari auditor baru.



Biasanya alasan yang digunakan untuk membatasi penggunaan jasa akuntan publik untuk jangka panjang adalah persoalan independensi. Benarkah demikian? Fakta menunjukkan bahwa independensi bisa terganggu meskipun baru pertama kali audit.



Konon pembatasan kantor akuntan publik untuk mengaudit suatu entitas hanya terjadi di Indonesia. Benarkah? Silahkan sharing pendapat Anda. (Supri)

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters