Friday, February 10, 2012

Akad Muamalah (Ribawi)


Sebagian umat Islam memahami bahwa memiliki rekening bank dengan akad ada interest/bunga (riba) terkategori haram. Meskipun bunga tidak pernah diambil oleh nasabah. Persoalan ini sebenarnya bisa ditanggulangi dengan produk perbankan yang menawarkan tanpa adanya bunga. Sebagaimana tabungan haji yang tidak diberikan bunga atas saldo yang mengendap di bank.

Amat disayangkan ketika seorang nasabah mendatangi suatu bank dan minta agar tidak dibukukan bunga atas tabungannya namun bank tersebut belum mengakomodirnya dengan alasan secara sistem tidak bisa. Padahal sistem yang dimaksud adalah IT nya yang sudah pasti bisa dimodifikasi untuk menampung berbagai kemungkinan produk perbankan.

Akankah bank-bank rela kehilangan nasabahnya hanya dikarenakan belum bisa mengakomodir hal ini? Pasarlah yang akan menjawabnya. Yang jelas saat ini masih sedikit bank yang bersedia menerima pembukaan rekening dengan tanpa membukukan bunga. Begitu pula nasabah lama yang bermaksud merubah akadnya dari pembukuan bunga menjadi tanpa bunga sama sekali.

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters