Wednesday, June 27, 2007

Tuesday, June 26, 2007

Mengenal Software Akuntansi ZAHIR

Zahir Accounting adalah software akuntansi keuangan terbaik penuh inovasi yang sangat berbeda dengan software akutansi lainnya.


Mempermudah pembukuan, dimana seluruh jurnal akuntansi dan laporan keuangan dibuat secara otomatis tanpa perlu mengerti teori akuntansi yang mendalam.


Mempermudah Anda dalam mengambil keputusan bisnis, karena dilengkapi berbagai analisa laporan keuangan perusahaan, seperti analisa rasio, break even point analysis, berbagai grafik dan laporan interaktif yang menarik dan terintegrasi.


Dengan segala kelebihannya, Zahir Accounting Software lebih tepat disebut 'business management software'.


Software akuntansi lainnya hanya dirancang untuk mencatat jurnal transaksi, membuat laporan laba rugi dan laporan neraca, yang hanya mudah digunakan oleh mereka yang mengerti teori akuntansi, Zahir Accounting mudah digunakan oleh siapa saja.

Sumber : http://zahiraccounting.com/

Thursday, June 21, 2007

Mengenal Opini Auditor

"...Manakah di antara opini-opini tersebut yang dianggap paling baik? Opini yang paling baik adalah Wajar Tanpa Pengeculian (Unqualified Opinion). Opini ini diberikan karena auditor meyakini, berdasar bukti-bukti audit yang dikumpulkan, laporan keuangan telah bebas dari kesalahan-kesalahan atau kekeliruan yang material..."

Sebagaimana diketahui, jenis-jenis opini yang lazim diberikan oleh auditor ketika mengaudit laporan keuangan adalah Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion), Tidak Wajar (Adverse Opinion), dan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion). Masing-masing opini diberikan sesuai dengan kriteria tertentu yang diketemukan selama proses audit. Kriteria tersebut dapat dilihat pada tabel 1.

Pendapat auditor yang dituangkan dalam laporan audit paling umum adalah laporan audit standar yang unqualified, yang biasa juga disebut laporan standar bentuk pendek. Bentuk laporan ini digunakan apabila terdapat keadaan berikut:

1. Bukti audit yang dibutuhkan telah terkumpul secara mencukupi dan auditor telah menjalankan tugasnya sedemikian rupa, sehingga ia dapat memastikan bahwa ketiga standar pelaksanaan kerja lapangan telah ditaati;

2. Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja;

3. Laporan keuangan yang diaudit disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim yang berlaku di Indonesia yang diterapkan pula secara konsisten pada laporan-laporan sebelumnya. Demikian pula penjelasan yang mencukupi telah disertakan pada catatan kaki dan bagian-bagian lain dari laporan keuangan;

4. Tidak terdapat ketidakpastian yang cukup berarti (no material uncertainties) mengenai perkembangan di masa mendatang yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya atau dipecahkan secara memuaskan.

Sebenarnya, ada satu pendapat lagi yang merupakan modifikasi dari pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, yaitu Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelasan yang Ditambahkan dalam Laporan Audit Bentuk Baku.

Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat Wajar Tanpa Pengecualian yang dinyatakan oleh auditor.

Keadaan dimaksud meliputi: (a) Pendapat wajar sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain (b) untuk mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan-keadaan yang luar biasa, laporan keuangan disajikan menyimpang dari suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, (c) Jika terdapat kondisi dan peristiwa yang semula menyebabkan auditor yakin tentang adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas, namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen auditor berkesimpulan bahwa rencana manajemen tersebut dapat secara efektif dilaksanakan dan pengungkapan mengenai hal itu telah memadai, (d) di antara dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dalam metode penerapannya, (e) keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatif, (f) data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) namun tidak disajikan atau tidak direviu, (g) informasi tambahan yang diharuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia Dewan Standar Akuntan Keuangan telah dihilangkan, yang penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut, dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan informasi tersebut, atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan yang besar apakah informasi tambahan tersebut sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut, dan (h) informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan yang diaudit secara material tidak konsisten dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Penyimpangan dari pendapat wajar tanpa pengecualian bisa diberikan karena beberapa kondisi tertentu. Misalnya, dalam hal pendapat Wajar dengan Pengecualian. Kondisi tertentu mungkin memerlukan pendapat Wajar dengan Pengecualian (Qualified), dan atau Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Pendapat ini menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal yang berkaitan dengan yang dikecualikan.

Pendapat ini dinyatakan bilamana (a) Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa ia tidak dapat menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat; (b) Auditor yakin, atas dasar auditnya, bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, yang berdampak material, dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat tidak wajar.

Dengan ungkapan lain, terdapat lima kondisi yang membutuhkan adanya penyimpangan dari laporan yang tanpa pengecualian (unqualified opinion), yaitu

Kondisi 1. Ruang Lingkup Audit Dibatasi.

Jika auditor tidak berhasil mengumpulkan bukti-bukti audit yang mencukupi untuk mempertimbangkan apakah laporan keuangan yang diperiksanya disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum di Indonesia berarti bahwa ruang lingkup auditnya terbatas. Ada dua penyebab utama, yaitu pembatasan yang dipaksakan oleh klien dan yang disebabkan oleh keadaan di luar kekuasaan auditor maupun klien.

Contoh pembatasan oleh klien adalah auditor tidak diperbolehkan melakukan konfirmasi utang piutang, atau tidak diperbolehkan memeriksa aset-aset tertentu yang dimiliki oleh klien. Sedangkan contoh pembatasan yang disebabkan oleh keadaan di luar kekuasaan auditor maupun klien adalah sulit melakukan pemeriksaan fisik aset karena lokasi tidak bisa dijangkau akibat banjir atau bencana lainnya;

Kondisi 2. Laporan keuangan yang diperiksa tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum di Indonesia.

Contoh kondisi ini adalah jika klien tidak bersedia mengubah kebijakan mencatat nilai aset tetap berdasarkan harga penggantian (replacement cost) dan bukannya harga historis (historical cost) yang dipersyaratkan oleh prinsip akuntansi yang umum berlaku di Indonesia. Atau, klien menilai persediaan yang dimilikinya berdasarkan harga jual (selling price) dan bukannya harga historis atau harga yang terendah antara harga historis dan harga pasar (cost or market which is lower).

Kondisi 3. Prinsip akuntansi yang diterapkan dalam laporan keuangan tidak diterapkan secara konsisten.

Jika klien mengganti suatu perlakuan prinsip akuntansi dengan prinsip akuntansi yang lain (misalnya mengganti metode pencatatan persediaan dari First In First Out (FIFO) menjadi Last In First Out (LIFO), maka perubahan tersebut harus dinyatakan dalam laporan audit. Bahkan, jika penggunaan perubahan tersebut disetujui oleh auditor, pendapat unqualified tetap tidak dapat dibenarkan;

Kondisi 4. Ada beberapa ketidakpastian yang material yang mempengaruhi laporan keuangan yang tidak dapat diperkirakan kelanjutannya pada saat laporan audit dibuat.

Contoh kondisi ini adalah kemungkinan adanya tuntutan hukum kepada klien yang belum terselesaikan sampai dengan selesainya pekerjaan lapangan oleh auditor.

Kondisi 5. Auditor tidak independen

Jika auditor tidak independen, sangat jelas bahwa ia tidak diperkenankan memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian. Masalah independen auditor diatur secara jelas dalam standar umum auditing.

Untuk memperjelas hubungan opini yang diberikan selain unqualified dengan kondisi yang dibutuhkan, diuraikan dalam tabel 2.

Dalam memberikan opini, selain apa yang telah diuraikan di atas, auditor juga mempertimbangkan faktor materialitas dari suatu kondisi. Suatu kesalahan yang tidak material mungkin tidak akan mempengaruhi opini yang akan diberikan oleh auditor. Suatu kesalahan yang material bisa juga mempengaruhi jenis opini yang akan diberikan di luar opini wajar tanpa pengecualian. Untuk mengetahui hubungan antara tingkat materialitas, kondisi yang ada dan opini yang diberikan, tabel 3 akan menguraikannya.

Materialitas sendiri diartikan sebagai “suatu pernyataan yang salah (misstatement) dalam laporan keuangan dapat dikatakan material apabila pengetahuan akan kesalahan tersebut dapat mempengaruhi keputusan pembaca laporan keuangan yang mampu dan intelligent (Alvin A. Arens & James K. Loebbecke).”

Dalam praktik, dikenal tiga tingkatan materialitas untuk mempertimbangkan jenis laporan audit yang harus dibuat, yaitu jumlahnya tidak material, jumlahnya cukup material namun tidak melemahkan laporan keuangan secara keseluruhan, dan kesalahan dalam jumlah sangat material sehingga kebenaran keseluruhan laporan keuangan diragukan.

Rincian penjelasan masing-masing sebagai berikut:

1. Jumlahnya tidak material. Jika dalam suatu laporan keuangan yang diaudit diketemukan adanya kesalahan, namun tidak akan mempengaruhi keputusan yang akan dibuat oleh pembaca laporan keuangan, kesalahan tersebut dianggap tidak material, sehingga bisa diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian;

2. Jumlahnya cukup material namun tidak melemahkan laporan keuangan secara keseluruhan. Jika suatu kesalahan dapat mempengaruhi keputusan yang dibuat oleh mereka yang berkepentingan, namun keseluruhan laporan keuangan tetap tersaji dengan wajar, sehingga laporan keuangan tetap berguna. Misalnya, ada kesalahan dalam penyajian persediaan, namun akun lainnya seperti kas dan setara kas, piutang, aset tetap, dan akun lainnya telah disajikan secara wajar. Dalam kondisi ini, maka pendapat pengecualian diberikan atas kesalahan penyajian persediaan saja;

3. Kesalahan dalam jumlah sangat material sehingga kebenaran keseluruhan laporan keuangan diragukan. Jika kesalahan yang terjadi sangat material sehingga bisa menyesatkan pihak-pihak yang berkepentingan yang membuat keputusan berdasarkan kepada keseluruhan akun laporan keuangan tersebut. Dalam contoh sebelumnya, bisa saja hanya akun persediaan yang salah, namun kalau jumlah kesalahannya sangatlah besar dibandingkan keseluruhan jumlah akun lainnya, maka kesalahan satu akun persediaan tersebut dianggap material.



Opini yang Baik

Manakah di antara opini-opini tersebut yang dianggap paling baik?

Opini yang paling baik adalah Wajar Tanpa Pengeculian (Unqualified Opinion). Opini ini diberikan karena auditor meyakini, berdasar bukti-bukti audit yang dikumpulkan, laporan keuangan telah bebas dari kesalahan-kesalahan atau kekeliruan yang material.

Opini terbaik kedua adalah Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion). Opini diberikan karena meskipun ada kekeliruan, namun kesalahan atau kekeliruan tersebut secara keseluruhan tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.

Opini paling buruk adalah Tidak Wajar (Adverse Opinion). Opini diberikan karena auditor meyakini, berdasar bukti-bukti yang dikumpulkannya, bahwa laporan keuangan mengandung banyak sekali kesalahan atau kekeliruan yang material. Artinya, laporan keuangan tidak menggambarkan kondisi keuangan secara benar.

Opini Tidak Memberikan Pendapat atau Menolak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion) tidak bisa diartikan bahwa laporan keuangan sudah benar atau salah. Opini diberikan karena auditor tidak bisa meyakini apakah laporan keuangan benar atau salah. Ini terjadi karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan apakah laporan sudah disajikan dengan benar atau salah.




(Usmansyah)

(disarikan dari buku Alvin Arens, A, Elder dan Sukrisno Agoes)

Sumber : http://bpkp.go.id/warta/index.php?view=832

Wednesday, June 13, 2007

Bapepam Teliti Laporan Keuangan Indosat





TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menyatakan akan menelusuri dan meneliti laporan keuangan PT Indosat Tbk. untuk membuktikan ada atau tidak penyimpangan transaksi derivatif.



Menurut Ketua Bapepam Fuad Rahmany, pemeriksaan laporan keuangan tetap diperlukan kendati Direksi Indosat sudah memberikan penjelasan tentang transaksi derivatif. Senin lalu, angota dewan Dradjad Wibowo menuding negara berpotensi kehilangan pendapatan pajak akibat transaksi derivatif Indosat. "Tentunya kami tidak bisa percaya begitu saja. meskipun direksi dan akuntannya sudah menjelaskan transaksi derivatifnya masih wajar," katanya di Jakarta, Kamis (7/8).

Forum Aspirasi Indonesia meminta Bapepam melakukan analisis peer review (oleh auditor independen lain) terhadap laporan keuangan Indosat. Itu untuk memberikan pandangan alternatif dan masukan bagi Bapepam menilai laporan keuangan Indosat yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Ernst & Young. "US SEC (Bapepam Amerika) menggunakan cara ini dan berhasil membongkar kasus manipulasi keuangan Enron," kata Koordinator Forum Aspirasi Indonesia Yanuar Rizki.

Sumber : http://www.tempointeraktif.com/

Audit Pengadaaan Barang, BPK Periksa Tiga Departemen

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mengaudit tiga departemen terkait pengadaan barang dan jasa. Ketiga departemen itu adalah Departemen Pekerjaan Umum, Kesehatan, dan Departemen Pendidikan Nasional.

Ketua BPK Anwar Nasution mengungkapkan hal tersebut usai membuka Workshop Audit Perhimpunan BPK se-Asia tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Jakarta, Senin (7/8).

Menurut Anwar, audit pengadaan barang di Departemen Pekerjaan Umum (PU) difokuskan pada penggunaan anggaran belanja pada proyek infrastruktur. Sementara di Departemen Kesehatan (Depkes) ditekankan pada proyek pengadaan obat dan alat kesehatan.

"Khusus untuk audit di Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), fokus audit diarahkan, antara lain, pada pengadaan buku sekolah. Jadi korupsi pada proyek itulah yang akan diaudit," katanya.

Anggaran Belanja untuk Departemen PU pada tahun 2006 ditetapkan sebesar Rp 18,01 triliun kemudian ditingkatkan menjadi Rp 20,88 triliun pada tahun 2007. Sementara anggaran untuk Depkes meningkat dari Rp 13,52 triliun di tahun 2006 menjadi Rp 14,47 triliun di 2007. Begitu juga Depdiknas yang mendapat anggaran Rp 36,76 triliun di 2006 menjadi Rp 42,1 triliun di 2007.

Anwar mengatakan, audit dikhususkan pada pengadaan barang karena pengeluaran pemerintah untuk belanja barang tergolong yang terbesar dalam komposisi APBN. "Oleh karena itu, pengadaan barang pemerintah ini menjadi prioritas utama bagi kami di masa yang akan datang," katanya.

Untuk memperkuat audit pengadaan barang tersebut, Anwar mengatakan, pihaknya mengundang auditor dari BPK negara-negara Asia untuk membagi pengalaman mereka. Auditor BPK se-Asia itu dipimpin Deputi Direktur Bidang Penelitian dan Internasional BPK Jepang Katsumi Yamada.

"Yamada bertindak sebagai administrator pelatihan auditor. Selain itu diperkuat juga oleh auditor dari BPK India, Katania. Workshop ini kami lakukan karena Indonesia masih menjadi negara paling korup, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Antara lain pengadaan infrastruktur jalan raya. Itu terlihat dari kondisi jalan yang rusak berat di seluruh Indonesia," katanya.

Anwar mengatakan, salah satu upaya BPK memperkuat audit keuangan di dalam negeri adalah dengan merekomendasi pencabutan ijin operasional Kantor Akuntan Publik (KAP) dan akuntan yang disinyalir menyalahgunakan wewenangnya. Rekomendasi itu disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebulan yang lalu.

"Kami melihat honor mereka. Ternyata, ahli hukum, kantor akuntan, dan perusahaan penilai itu memiliki uang yang sangat banyak. Dugaan kami, uang itu digunakan untuk menyogok," katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya selalu mengkaji ulang kinerja KAP dan akuntannya secara reguler. Departemen Keuangan mencoba mengakselerasi penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) untuk KAP dan akuntan publik yang diharapkan dapat memberi kepastian, terutama dalam aturan mainannya.

"Pembahasan RUU ini sudah cukup lama terhenti. Namun kami berupaya agar KAP dan akuntan mampu memenuhi kualitas, kode etik, maupun komitmen terhadap auditnya," katanya.

Segera dilaporkan

Di tempat terpisah, Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Ahmadi Hadibroto mengatakan, jika BPK memang mengetahui adanya penyimpangan yang dilakukan oleh akuntan publik, sebaiknya segera dilaporkan ke Depkeu atau IAI. "Salurannya kan jelas dan prosesnya pasti jalan. Apabila BPK memang mengetahui ada tindakan yang menyimpang dari sebuah KAP, maka segera laporkan ke Depkeu sebagai pemberi izin atau IAI," kata Ahmadi.

Dia menambahkan, jangan sampai akuntan publik lain yang benar-benar bekerja keras dan menjaga keprofesiannya ikut tercemar namanya karena ada isu yang tidak baik mengenai akuntan publik. "Saya tidak ingin jadi kontra produktif dengan tuduh menuduh. Tentunya BPK juga tindak ingin dituduh tidak benar kan. Jadi memang kalau ada pelanggaran segera dilapor. Selama ini setahu saya belum ada laporan dari BPK soal KAP yang menyimpang, baik ke Depkeu maupun ke IAI," kata Ahmadi.

Berdasarkan data IAI, sejak Juni 1999 sampai dengan Juli 2006 terdapat 49 pengaduan yang ditangani oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP). Dari jumlah tersebut sebanyak empat KAP dikenai sanksi peringatan tertulis dan empat KAP lainnya dikenai saksi peringatan tertulis ditambah kewajiban mengikuti pendidikan dan pelatihan tambahan. Selain itu, 10 KAP dikenai sanksi peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pendidikan dan pelatihan tambahan, kewajiban penelaahan mutu atau pembatasan jasa audit. BPPAP juga memberikan sanksi pembekuan sebagai anggota pada 5 KAP.

"Sanksi pembekuan keanggotaan ini selanjutnya kami teruskan ke Depkeu sebagai pihak yang berwenang untuk menghentikan kegiatan KAP. Namun berdasarakan Keputusan Menteri Keuangan, KAP hanya bisa beroperasi jika menjadi anggota aktif IAI," jelas Ahmadi. (oin/JAN/TAV)

Sumber: Kompas - Selasa, 08 Agustus 2006

Sumber : http://www.transparansi.or.id/index.php?pilih=lihatberita&id=1756



Hadori Audit Pemerintah

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi keuangan DPR secara aklamasi memilih Kantor Akuntan Publik HLB Hadori dan Rekan untuk melakukan audit laporan keuangan pemerintah. Padahal biaya yang ditetapkan Hadori lebih tinggi dibandingkan dua kantor akuntan publik (KAP) lainnya yang ikut serta dalam fit proper test di DPR.

Biaya yang ditetapkan Hadori adalah Rp 537 juta. Sementara dua KAP lainnya yaitu Heroe, Pramono dan Rekan Rp 506 juta serta Husni, Mucharam dan Rasidi Rp 418,256 juta. "Kami memilih karena KAP ini profesional dan terbuka dibandingkan yang lain," kata pimpinan sidang Walman Siahaan. l Yuliawati

Sumber :
http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2007/03/12/brk,20070312-95305,id.html

Mulai Tahun ini BPK Diaudit KAP

Mulai tahun ini keuangan BPK harus diperiksa oleh KAP. DPR menunjuk KAP HLB Hadori & Rekan mengaudit BPK. Padahal Hadori menetapkan biaya paling mahal.

DPR RI akhirnya menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) HLB Hadori & Rekan untuk memeriksa pengelolaan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut disampaikan oleh Walman Siahaan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dalam Sidang Paripurna, Selasa (20/3). Dalam proses penetapan KAP itu, Komisi XI DPR RI diberi wewenang untuk menggelar fit and proper test.

Menurut UU 15 Tahun 2006 tentang BPK, pengelolaan keuangan BPK kudu diperiksa oleh pihak akuntan publik independen. Pada tahun inilah, untuk pertama kalinya pengelolaan keuangan badan yang sudah berusia 60 tahun ini diperiksa oleh KAP.

Pada 22 Februari 2007, baik BPK maupun Menteri Keuangan (Menkeu) menyodorkan tiga nama KAP kandidat yang bakal mengaudit BPK. BPK menunjuk Husni, Mucharam, & Rasidi; HLB Hadori & Rekan; serta Heroe, Pramono & Rekan. Sedangkan Menkeu memilih Soejatna, Mulyana & Rekan; Ishak, Saleh, Suwondo & Rekan; serta Husni, Mucharam, & Rasidi. Karena ada satu nama kandidat yang sama-sama diusulkan BPK dan Menkeu, maka terdapatlah lima nama calon.

Rupanya, pada 8 Maret 2007, KAP Soejatna, Mulyana & Rekan menyatakan mengundurkan diri kepada DPR. Hal yang sama dilakukan oleh Ishak, Saleh, Suwondo & Rekan.

Tinggallah tiga kandidat. Ketiganya menjalani uji kelayakan (fit and proper test) di depan Komisi XI DPR RI sepekan silam (12/3). Akhirnya dewan menetapkan KAP HLB Hadori & Rekan sebagai pemenang beauty contest tersebut. Selanjutnya, ketetapan ini direkomendasikan ke Bamus DPR untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Dihubungi terpisah, pendiri KAP HLB Hadori & Rekan, Hadori Yunus berpendapat mengaudit BPK merupakan tugas berat. “Kami harus hati-hati karena dituntut menjaga independensi dari kepentingan politik manapun,” ungkapnya dari sambungan telepon seluler, Selasa (20/3).

Hadori mengaku harus bisa merampungkan laporan audit per Mei 2007. “Saya pikir target tersebut realistis. Nilai yang kami audit terbilang kecil, sekitar Rp600 miliar. Selain itu, kami didukung oleh tenaga pemeriksa yang berpengalaman,” sambungnya. Nilai yang dimaksud Hadori adalah keuangan BPK tahun anggaran 2006.

Hadori berniat menyusun formasi tenaga audit, setengah dari karyawan KAP-nya sendiri, dan separo dari rekrutmen anyar. “Saya akan mengajak para pensiunan BPKP yang sudah berpengalaman. Cari orang memang enggak gampang,” tuturnya.

Mengutip Tempointeraktif, Hadori justru mematok banderol biaya audit paling mahal daripada kandidat lainnya. Hadori menilainya wajar karena punya keunggulan dibanding calon lainnya. “Setidaknya kami punya pengalaman yang paling lama daripada kandidat lainnya. Saya mendirikan KAP ini sejak 1973,” ujarnya mantap. Hadori cs punya segudang pengalaman memeriksa keuangan sejumlah BUMN, antara lain Pelindo 2 dan 3, PT Pupuk Kaltim (PKT), PT Wijaya Karya (Wika), serta Adhi Karya.

Hadori mengaku tugas audit BPK mungkin hanya untuk setahun. Hal ini berbeda dengan audit BUMN. Jika sebuah KAP memenangi tender audit BUMN, maka KAP tersebut, “Akan mengaudit selama tiga tahun berturut-turut,” ungkap dosen Pasca Sarjana Akuntansi Sektor Publik UGM ini.

Anggota BPK Baharuddin Aritonang justru menanggapi dengan santai atas terpilihnya Hadori cs. “Biasa saja. Terserah DPR memilih KAP yang pantas,” tuturnya ketika dihubungi via telepon. (Ycb)

Catatan :


Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006

Tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Pasal 32

(1) Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik

(2) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan, yang masing-masing mengusulkan tiga nama akuntan publik

Sumber : http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=16382&cl=Berita

Menkeu Bekukan Izin Akuntan Publik

Menkeu Bekukan Izin Akuntan Publik

Monday, June 4, 2007

Sebanyak 652 temuan Penyimpangan Dana Terdapat Di BUMN

Kamis, 31 Mei 2007 15:30 WIB - wartaekonomi.com

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Widodo H. Mumpuni, menyatakan sebanyak 652 temuan penyimpanan dana terdapat di BUMN senilai Rp73,13 triliun. Hal itu diperoleh dari Hasil Pemeriksaan Satu Tahunan (Hapsah). Sampai sekarang pemerintah belum menindaklanjuti hal tersebut.

Sedangkan penyimpangan dana di BUMN dalam mata uang berdenomasi asing sebesar US$48,78 juta; 27,42 juta Euro; 13 juta Pundsterling; dan 274,28 Yen. Dari kejadian itu baru 79 kasus senilai Rp4,26 triliun diselesaikan pemerintah.

Menyinggung penyebab tindaklanjut penyimpangan dana di BUMN masih kecil, ujar Widodo, akibat keterlibatan entitas lain di luar BUMN. Hal lain juga lantaran perusahaan belum mempunyai kas cukup. Dan, piutang macet belum diselesaikan perusahaan tersebut.

Sementara itu sebuah komite akan dibentuk BPK guna evaluasi hasil audit BUMN oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Pembentukan ini didasari akibat sejumlah BUMN meminta pembuatan laporan keuangan kepada KAP dengan pesanan tertentu. Sebanyak lima orang terdiri dari tiga anggota BPK dan dua anggota Ikatan Akuntan Indonesia sebagai anggota komite.

Hasil evaluasi KAP oleh Komite akan disampaikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu). Dari langkah itu jika kesalahan ditemukan dalam audit BUMN oleh KAP, maka pemberian sanksi oleh Menkeu. Pasalnya, Menkeu sebagai pembina KAP. Mochamad Ade Maulidin

Sumber :

http://wartaekonomi.com/search_detail.asp?aid=8988&cid=2&x=akuntan%20publik

BPK Akan Evaluasi Ulang Hasil Audit Akuntan Publik terhadap BUMN





Sabtu, 02 Juni 2007 | 07:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan akan mengevaluasi ulang hasil audit akuntan publik terhadap laporan keuangan badan usaha milik negara. Upaya itu untuk mengantisipasi penyimpangan dalam laporan keuangan perusahaan negara.

"Bulan depan evaluasi bisa dilakukan oleh tim beranggotakan lima orang, yang terdiri atas personel BPK dan Ikatan Akuntan Indonesia," kata Auditor Utama Kekayaan Negara V Johannes Widodo Mumpuni di Jakarta, pekan ini.

Apabila ada dugaan suatu hasil audit kantor akuntan publik tidak benar, kata dia, BPK akan menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri Keuangan sebagai pembina BUMN.

Dia menegaskan evaluasi ulang tersebut penting. Sebab, hasil audit laporan keuangan bisa berimplikasi pada penilaian atas laporan keuangan pemerintah pusat yang diaudit oleh BPK. Penyebabnya, 40 persen porsi penyertaan modal negara menjadi ekuitas BUMN. "Itu sangat besar," tuturnya.

Dia mengungkapkan BPK tidak akan mudah mengaudit laporan keuangan BUMN. Bahkan, kata dia, para auditor BPK merasa dipersulit untuk mengaudit perusahaan pemerintah karena manajemen perusahaan itu menggunakan dasar hukum Undang-Undang BUMN. Sesuai dengan ketentuan tersebut, audit laporan keuangan perusahaan negara dilakukan oleh kantor akuntan publik.

"Sialnya, mereka (kantor akuntan publik) juga meminta kami tidak mengaudit," ujarnya.

Karena itu, dia melanjutkan, pada tahun ini BPK akan mengurangi jumlah BUMN yang diaudit menjadi sembilan perusahaan saja. Pada tahun-tahun sebelumnya, BPK bisa mengaudit lebih dari 20 BUMN. Tahun lalu jumlah BUMN yang diaudit turun menjadi 17 perusahaan.

Namun, dia mengatakan pekerjaan BPK akan tetap banyak karena materi pemeriksaan atas sejumlah BUMN terus bertambah. Audit atau pemeriksaan bisa lebih mendalam dan bukan hanya audit audit laporan keuangan yang sifatnya hanya di permukaan (superficial). BPK juga dapat bebas memilih BUMN yang akan diaudit.

Ekonom Universitas Gadjah Mada, Revrisond Baswir, menilai keinginan BUMN yang hanya mau diaudit oleh kantor akuntan publik perlu dipertanyakan. "Ada apa sebetulnya?" katanya.

Ia menduga keengganan BUMN diperiksa BPK menandakan adanya kepentingan bisnis antara perusahaan tersebut dan kantor akuntan publik. "Apalagi kalau kantor akuntan publik besar yang terlibat. Itu berarti ada bisnis gede."

Saat ini hampir semua kantor akuntan publik lokal menggandeng akuntan asing. Namun, menurut dia, hasil audit kantor akuntan publik asing pun belum tentu menjamin mutu kebenaran penggunaan keuangan BUMN. "BPK juga dapat diandalkan walaupun namanya nggak keren di dunia internasional," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan BPK akan menyeleksi kantor akuntan publik yang layak mengaudit BUMN. Lembaga ini pun memikirkan peraturan soal kerja akuntan publik tersebut.

l RR ARIYANI

Sumber : www.tempointeraktif.com

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters