Friday, April 24, 2009

Prosedur Audit Dana Kampanye masih Per Transaksi


Kamis, 23 April 2009 pukul 19:52:00
JAKARTA -- Jumat (24/4) merupakan batas akhir partai politik mengajukan laporan dana kampanye. Namun, persiapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempersiapkan audit ini memiliki banyak keterbatasan. Pelaporan dana kampanye hanya sebatas menjalankan tahapan yang diamanatkan UU Pemilu.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Kordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, dan Sekretaris Institut Akuntan Publik Indonesia. Tarkosunaryo, ketika berkunjung ke Republika, Kamis (23/4).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merevisi surat edaran terkait batas sumbangan dana kampanye. Namun, KPU ternyata belum merevisi prosedur audit dana kampanye. Maka, dapat dipastikan audit dana kampanye masih akan menggunakan aturan dengan batas sumbangan per transaksi.

"KPU memang akhirnya merevisi surat tersebut. Tapi, apakah seluruh revisi terkait prosedur audit dana kampanye. Karena sepanjang prosedur tidak diaudit, maka batas sumbangan tetap per transaksi dan bukan akumulasi," terang Adnan.

Tarkosunaryo mengatakan, KPU belum mencabut Peraturan nomor 22 tentang prosedur mengaudit. "Jadi, batas sumbangannya masih per transaksi. Ini yang jadi acuan audit dan yang dijalankan," kata dia. Ditambahkan, kantor akuntan hanya menjalankan prosedur yang ditetapkan KPU.

Menurut Tarko, IAPI sudah mengajukan revisi ke KPU tiga pekan lalu. "Tapi, KPU belum keluarkan revisi. Revisi menjadi per akumulasi tidak ditindaklanjuti," tambah dia.

Persoalan lain lagi, desain audit yang ditetapkan KPU hanya melihat item dana kampanye, yaitu pengecekan penerimaan. "Tidak membuat kesimpulan atau pendapat. Hanya kalau ada penyimpangan, disebutkan," tambah dia.

Sistem audit disebar juga dinilai menjadi masalah karena tidak ada mekanisme untuk mengtahui penyumbang melewati batas dana kampanye atau tidak. "Dia dapat menyumbang satu parpol dengan cara disebar, di tingkat pusat menyumbang, begitu pula di provinsi dan tingkat kota," kata Tarko.

Mengenai pelaporan tersebut juga nantinya akan menjadi masalah karena pada pengumuman penetapan pemenang, KPU tidak mencantumkan nama parpol tersebut diaudit oleh KAP mana. "Mereka hanya mencantumkan KAP saja. Kalau begini, parpol akan kebingungan nantinya mereka harus menyerahkan ke KAP yang mana," etrang dia.

Tarko juga mengingatkan kemungkinan potensi adanya kantor auditor palsu dalam audit dana kampanye ini. "Ada kejadianyya, ketika diberikan ada kantor akuntan tidak punya izin yang sah dari depkeu," kata dia. Karena itu, dia berharap. KPU melakukan proses konfirmasi ke IAPI. Pasalnya, hingga kini, hanya beberapa daerah yang melakukan konfirmasi ke IAPI.

Kekosongan hukum lainnya, dana kampanye caleg tidak dapat diaudit. "Mereka memang diminta membuat, tapi tidak ada sanksi dan ketentuan akan dilaporkan ke mana," terang Tarko. Hal ini dinilai sebagai kelemahan sistematis dalam mekanisme dana kampanye. Pasalnya, caleg paling aktif melakukan kampanye.

Adnan menambahkan, secara umum, tahapan pelaporan dana kampanye sangat buruk sejak kampanye dimulai pada Juli 2008. Mulai dari keterlambatan aturan main petunjuk pelaksana, hingga saat laporan dana awal kampanye dan rekening khusus.

Menurut dia, kondisi ini disebabkan KPU tidak memiliki visi pelaporan dana kampanye tersebut akan diarahkan ke mana. Padahal, ketika dana kampanye tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka akan terjadi suatu pemerintahan yang mencerminkan kepentingan politik dipengaruhi oleh bisnis. nap/kpo

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/46020/Prosedur_Audit_Dana_Kampanye_masih_Per_Transaksi

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters