Thursday, October 4, 2007

AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK (ASP)

Diberlakukannya otonomi daerah sejak tahun 2000, berakibat pada terjadinya dinamika perkembangan dan perbaikan sistem keuangan serta akuntansi di pemerintahan daerah menuju pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel. Dinamika perkembangan tersebut ditunjukkan dengan adanya regulasi-regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, seperti Undang-Undang (UU) 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU no 32 dan 33 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, serta beberapa Undang-undang maupun aturan-aturan lain yang memang menjadi regulasi terhadap berbagai pengelolaan keuangan pemerintah pusat maupun daerah. Keadaan tersebut mendorong perkembangan praktek dan teori pada bidang akuntansi sektor publik (ASP) menjadi begitu pesat.

Pada keputusan Forum Dosen Akuntansi Sektor Publik (FDASP), Akuntansi Sektor Publik (ASP) dianggap sebagai bidang yang sesuai dengan akuntansi manajemen, akuntansi keuangan, sistem informasi dan audit, untuk dapat dikembangkan di level pendidikan S1 S2 maupun S3. Hal tersebut merupakan pengakuan bahwa perspektif ASP diterima didunia pendidikan dan diajarkan sebagai ilmu pengetahuan dengan menggunakan referensi praktik diluar negeri, dalam negeri dan juga regulasi dari pemerintah atau perundang-undangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Indra Bastian, Ph.D., M.Sc., Akuntan dan juga Dosen ASP di FE UGM, pada acara Workshop Metode Penelitian Multidisiplin bidang Akuntansi Sektor Publik di Pemerintahan Daerah. Workshop ini diadakan oleh Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah (FE UMY) pada Kamis (23/08) di Kampus Terpadu UMY. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari pada Kamis-Jumat (23-24/08) tersebut, diikuti oleh para dosen akuntansi FE UMY, dosen Ilmu Pemerintahan FISIPOL UMY dan juga beberapa dosen dari PTM di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Acara ini juga menghadirkan beberapa pembicara lain yaitu Drs. Budi Santoso Asrori, M.Si. praktisi Pemerintah Kota Yogyakarta dan juga Kepala Bidang Anggaran di Badan Pengelola Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta, serta Marwata, Ph.D., Akt. Dosen Universitas Satya Wacana Salatiga yang juga berpengalaman dalam menulis disertasi di bidang Keuangan Pemerintahan Daerah

Pada kesempatan tersebut Indra mengatakan bahwa struktur akuntansi sektor publik mempunyai visi akuntabilitas publik dan juga kesadaran akan dana masyarakat. Dalam pelaksanaan penerapan format pengajaran dan materi ASP ini bisa dipakai dua pendekatan, yaitu pendekatan langsung melaui modul maupun diktat.”Untuk pendekatan tidak langsungnya bisa dengan mengajak mahasiswa untuk terjun ke dunia pemerintahan (sektor publik) melalui kasus yang ada, maupun dengan diskusi bersama”kata Indra yang juga merupakan Direktur Eksekutif Forum Dosen Akuntansi Sektor Publik Indonesia (FDASP).

Perubahan yang ditimbulkan dengan adanya materi ASP ungkap Indra adalah meningkatnya keinginan akan akuntabilitas dan transparansi kinerja akan pengelolaan sektor publik. Selain itu juga munculnya perlawanan terhadap budaya manipulasi dan juga mendorong pemerintahan untuk lebih mengutamakan stabilitas. Perubahan lainnya adalah mendudukkan kembali keseimbangan pembangunan fisik dan pembangunan nilai (reformasi), serta dengan adanya keahlian penyusunan sistem keuangan akan menjadi salah satu pilar transparansi ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu Indra mengungkapkan bahwa adanya ASP diharapkan menjadi solusi yang tepat terhadap berbagai permasalahan keuangan yang ada di Indonesia seperti pertentangan ragam laporan keuangan, rancunya akuntansi dan juga ruwetnya praktek akuntansi keuangan daerah.

Sementara itu, pada hari kedua Jum’at (24/08), Mohammad Mahsun, S.E., Akt Peneliti di bidang ASP khususnya di sektor Pemerintah daerah dan juga menjabat sebagai Ketua FDASP yang hadir pada acara tersebut, dalam materinya mengatakan bahwa pada awalnya sektor publik muncul karena adanya kebutuhan masyarakat secara bersama terhadap barang dan layanan tertentu. Oleh karena area sektor publik yang sangat luas, maka dalam penyelenggaraannya sering diserahkan kepada pasar, namun tetap dengan adanya regulasi dari pemerintah. Pemerintah sebagai organisasi sektor publik terbesar wajib mengendalikan sektor publik lainnya yang dikelola oleh organisasi non pemerintah. Setiap warga negara, ungkap Mahsun mempunyai kewajiban untuk membayar pajak, dengan begitu mereka semua mempunyai hak yang sama atas konsumsi barang-barang dan juga pelayanan publik. “Intervensi pemerintah dengan fungsi alokasinya menjadi kewajiban pemerintah atas penerimaan pajak dari masyarakat”ungkapnya.

Karakteristik sektor publik sangat berbeda dengan sektor swasta, sehingga akuntansi yang diterapkan pada kedua sektor tersebut juga berbeda dan mempunyai keunikan sendiri-sendiri. Manurut Mahsun, keunikan ASP antaralain yaitu ASP yang cenderung kurang uniform , karena setiap bidangnya mempunyai karakteristik yang berbeda. Selain itu juga adanya perumusan standart akuntansi yang mengadaptasi pada regulasi yang sudah ada. Akuntansi yang diterapkan dalam sektor publik umumnya berbasis kas, serta laporan keuangan yang dihasilkan akan dijadikan sebagai media akuntabilitas publik. ASP dibuat sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat dan bukan semata-mata kepada pemilik atau pemegang saham saja sebagaimana di sektor swasta. Sehingga diharapkan dengan adanya ASP ini semua dapat melaksanakan tugasnya masing-masing, baik masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. “Pemerintah sebagai sektor publik terbesar diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjunjung tinggi keinginan rakyat, melaksanakan pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan sosial, menjalankan aspek-aspek fungsional dari pemerintahan secara efisien dan efektif sehingga bisa terwujud good governance yang sebenarnya”tambahnya.

Sumber : http://www.umy.ac.id/tampil/berita.php?id=605

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters