Monday, December 24, 2007

Denda Rp 3 Miliar Bagi Akuntan Publik Pemalsu Izin

Senin, 17 Desember 2007

Denda Rp 3 Miliar Bagi Akuntan Publik Pemalsu Izin


JAKARTA -- Departemen Keuangan mengancam menjatuhkan sanksi pidana selama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik yang melakukan pemalsuan izin. Sanksi itu terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Akuntan Publik (AP) yang saat ini telah memasuki tahap harmonisasi di Departemen Hukum dan HAM.

Untuk selanjutnya RUU itu akan disampaikan pada Presiden dan selanjutnya akan dibahas di DPR. "Dalam pasal 51, terdapat ketentuan pidana yang menyebutkan orang dan institusi yang tidak memiliki izin AP dan KAP, namun menjalankan tugas-tugas tersebut di atas, bisa dikenai pidana 6 tahun dan denda Rp 3 miliar,'' kata Kepala Bidang Pemeriksaan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP), Depkeu, Agus Suparto saat melakukan sosialisasi RUU AP di Jakarta, Sabtu (16/12).

Menurutnya RUU AP yang sanksi pidana dan denda itu diberlakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat pengguna jasa AP dan KAP itu sendiri. Saat ini, terdapat 856 AP dan 436 KAP yang mengantongi izin dari Depkeu. Selain sanksi untuk pemalsuan izin AP dan KAP, dalam RUU ini juga memuat sanksi bagi AP dan KAP yang melakukan pelanggaran manipulasi data yang ditetapkan pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Ketentuan pidana dalam RUU AP diterapkan jika terjadi suatu pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU AP dan akibatnya terjadi kerugian akibat pelanggaran tersebut. Ketentuan pidana bagi rekan dan pegawai KAP yang terlibat dalam pemberian jasa diatur di pasal 53 RUU tersebut. Sedangkan ketentuan pidana bagi pihak selain AP dan KAP diatur dalam pasal 52 RUU AP. ''Penetapan sanksi sejalan dengan tujuan penyusunan UU AP, salah satunya untuk memastikan bahwa jasa profesional AP hanya diberikan oleh pihak yang berhak," katanya.

Ketentuan pidana sendiri merupakan lex specialist dari ketentuan KUHP. Pengaturan ketentuan pidana dalam UU diperkenankan oleh UU No10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, ketentuan pidana diberikann karena RUU ini menyentuh kepentingan publik sehingga jika ada AP dan KAP melanggar hak publik, sudah semestinya diberikan sanksi.

Menurut Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Depkeu, Indarto, pihaknya selama ini hanya memberikan sanksi berupa peringatan, pembekuan, sampai ke pencabutan izin AP dan KAP jika terjadi pelanggaran. Misalnya saja pelanggaran seperti kasus manipulasi data, pemalsuan izin AP dan KAP, dan kasus pembocoran informasi. Untuk menghindari praktek-prektek pelanggaran, tutur dia, mesti diatur sanksi agar ada kepastian hukum bagi akuntan itu sendiri maupun bagi pengguna jasanya. nuna

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=317317&kat_id=&kat_id1=&kat_id2=

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters