Friday, January 4, 2008

Pembatasan Kantor Akuntan Publik

Pooling mengenai pembatasan akuntan publik mengaudit suatu entitas atau auditan menghasilkan:
1. Setuju sebanyak 43 %
2. Tidak setuju sebanyak 43 %
3. Tidak memiliki sikap atau ragu-ragu sebanyak 14 %



Hasil ini menunjukkan bahwa antara pendukung dan tidak mendukung berimbang. Dengan demikian sesungguhnya aturan pembatasan akuntan publik untuk mengaudit suatu entitas termasuk hal yang melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepentingan.



Auditan yang ingin menggunakan jasa akuntan publik untuk jangka panjang terbatasi dengan aturan ini. Layaknya seperti pasien yang berlangganan terhadap 1 dokter dibatasi untuk berapa kali kunjungan dengan alasan kalau sudah sering memeriksa akan berkurang tingkat seriusnya.



Perusahaan multinational yang menggunakan auditor salah satu kantor akuntan publik world wide akan menemui masalah dengan cabangnya di Indonesia.



Sisi positif dari peraturan ini adalah pasar pengadaan jasa audit selalu bergairah karena setiap tahun akan ada klien yang mencari auditor baru.



Biasanya alasan yang digunakan untuk membatasi penggunaan jasa akuntan publik untuk jangka panjang adalah persoalan independensi. Benarkah demikian? Fakta menunjukkan bahwa independensi bisa terganggu meskipun baru pertama kali audit.



Konon pembatasan kantor akuntan publik untuk mengaudit suatu entitas hanya terjadi di Indonesia. Benarkah? Silahkan sharing pendapat Anda. (Supri)

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters