Thursday, October 27, 2011

Peraturan tata cara kuasi reorganisasi dicabut 2012


Otoritas pasar modal memastikan akan mencabut peraturan Bapepam-LK Nomor IX.L.1 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi pada tahun depan.

Regulasi yang diterbitkan pada 2004 tersebut sampai sekarang belum pernah direvisi. Pencabutan akan dilakukan seiring penerapan konvergensi standar akuntansi internasional (International Financial Reporting Standards/IFRS) yang berlaku efektif per 1 Januari 2012.

Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengatakan dengan diterapkannya standar akuntansi internasional yang menggunakan metode revaluasi aset berdasarkan IFRS maka metode kuasi reoganisasi tidak lagi relevan dilakukan.

"Dengan adanya revaluasi, peraturan kuasi Bapepam menjadi tidak lagi signifikan karena kalau sudah direvaluasi setiap tahun sebagaimana diwajibkan maka untuk kuasi tidak ada lagi porsi yang bisa diambil untuk men-set off defisit," katanya, pekan ini.

Dengan begitu, lanjutnya, keberadaan peraturan Bapepam yang mengatur tentang kuasi reorganisasi tidak lagi dibutuhkan sehingga perlu untuk dicabut. "Makanya tahun depan akan kami cabut peraturannya," tegasnya.

Kuasi reorganisasi merupakan upaya memperbaiki tampilan neraca keuangan tanpa melalui reorganisasi nyata (true reorganisation atau corporate restructuring), tetapi dengan menilai kembali akun aktiva dan kewajiban pada nilai wajar dan mengeliminasi saldo laba negatif.

Aturan kuasi sendiri sebenarnya merujuk pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 51 (revisi 2003) tentang Kuasi Reorganisasi yang juga akan dicabut per 1 Januari 2012. Namun dalam rangka membatasi aksi tersebut, Bapepam pun membuat aturan pelaksana yaitu peraturan No. XI.L.1. Dalam aturan pelaksana itu emiten yang akan menjalani kuasi diwajibkan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan dan prinsip akuntansi umum, dan mengalami saldo laba negatif yang material selama 3 tahun berturut-turut.

Emiten juga diwajibkan memberikan keterbukaan informasi ke Bapepam-LK meliputi neraca sebelum kuasi dan pendapat dari akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK mengenai kesesuaian penerapan prosedur dan ketentuan dalam pelaksanaan kuasi.

Selain itu, jika modal disetor tidak mampu mengeliminasi saldo laba negatif, perseroan wajib menambah modalnya. Emiten juga wajib membuka informasi ke Bapepam-LK dan pemegang saham serta memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham.

Saat ini, sedikitnya 12 emiten berminat melakukan kuasi reorganisasi pada 2011, dan dua di antaranya yaitu PT Barito Pacific Tbk dan PT Bakrie & Brothers Tbk sudah menyampaikan dokumen rencana kuasinya kepada otoritas pasar modal.

Khusus untuk Barito, Kepala Biro Penilaian Kuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam LK Anis Baridwan mengungkapkan saat ini masih melakukan penelaahan atas dokumen yang disampaikan manajemen Barito.

"Mudah-mudahan enggak lama lagi, sekarang sedang dikaji dan masih di tempat saya," ungkapnya.(er)

http://www.bisnis.com/articles/peraturan-tata-cara-kuasi-reorganisasi-dicabut-2012

Mencermati Dampak Kuasi Reorganisasi dan IFRS


Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) baru saja merilis Peraturan Nomor XK2 mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik, sebagai penyempurnaan dari peraturan sebelumnya.

Salah satu klausul beleid baru menyebutkan, emiten atau perusahaan publik yang efeknya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan bursa efek di negara lain, maka laporan keuangan berkala yang disampaikan kepada Bapepam-LK wajib memuat informasi yang sama dengan laporan keuangan berkala yang disampaikan kepada otoritas pasar modal di negara lain.

Dengan kata lain, terbitnya peraturan baru ini Bapepam-LK akan mendorong perusahaan publik untuk menerapkan International Financial Reporting Standard (IFRS). Hal ini sejalan dengan ketetapan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) yang akan menerapkan IFRS mulai 1 Januari 2012.

Langkah regulator untuk menggunakan IFRS sebagai acuan laporan keuangan sungguh positif. Dengan sistem ini, perusahaan di Indonesia bisa diperbandingkan dengan perusahaan lain di belahan dunia lain dengan standar dan parameter yang sama. Untuk menyongsong penerapan IFRS itu,kini banyak perusahaan di bursa yang berusaha untuk membenahi diri.

Salah satunya dengan membersihkan akun-akun di neraca keuangan agar menjadi positif melalui kuasi reorganisasi (Kuasi). Berdasarkan laporan Bapepam- LK,saat ini terdapat sekira 55 emiten yang masih mengalami saldo laba defisit. Besarannya cukup bervariasi dari yang puluhan miliar sampai puluhan triliun rupiah.

Tahun ini sudah ada dua perusahaan yang sukses menjalankan kuasi reorganisasi, yaitu PT Polycham Indonesia (Tbk) (ADMG) dan PT KMI Wire and Cable Tbk (KBLI). Dalam waktu dekat, PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) juga akan segera menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk meminta persetujuan kuasi reorganisasi.

Sementara emiten lain seperti PT Barito Pacific Tbk (BRPT) dan PT Indofarma Tbk (INAF), juga dalam proses untuk melaksanakan kuasi. Melihat besaran defisit senilai Rp38 triliun, rencana kuasi BNBR tentu memiliki magnet tersendiri. Dalam sejarah kuasi reorganisasi, penghapusan defisit paling besar pernah dilakukan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) senilai Rp168 triliun dan Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) sebesar Rp53 triliun.

Berkat agenda kuasi pada 2003 itu, dua bank BUMN tadi kini makin sehat dan dominan dalam industri perbankan nasional. Hal yang sama kini juga tengah dilakukan oleh PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Perusahaan plat merah ini juga terlihat mengotot untuk menjalankan kuasi reorganisasi.

Rencana kuasi ini juga sudah menjadi janji manajemen Garuda ketika hendak menjajakan saham perdananya (initial public offering) awal tahun ini. Dengan saldo defisit sekira Rp6 triliun, GIAA juga akan kesulitan untuk menghapuskannya melalui cara-cara konvensional.

Peluang Investasi

Dalam pandangan saya, beberapa perusahaan yang akan menjalani kuasi reorganisasi tahun ini memiliki prospek usaha yang baik (going concern). Mereka juga memiliki peluang untuk menggaet pemodal-pemodal asing untuk menjadi partner bagi investasi. Peluang ini memang semakin membesar mengingat posisi Indonesia yang semakin strategis dalam perekonomian global.

Pertama, dalam jangka waktu satu tahun ke depan Indonesia diperkirakan bakal memasuki area investment grade. Posisi ini akan menempatkan Indonesia, beserta korporasi-korporasi di dalamnya sebagai target para investor global. Apalagi jika mereka memiliki sektor bisnis yang menarik dan sustainability dalam jangka panjang.

Dengan jumlah penduduk besar dan kaya sumber daya alam, korporasi-korporasi Indonesia memiliki value yang tinggi. Hal ini bisa kita lihat dari antusiasme investor asing di bursa terhadap saham-saham berbasis komoditas maupun ritel.

Kedua, bila kuasi bisa dilakukan dengan baik, para emiten bisa menerapkan IFRS. Hal ini juga bisa menjadi momentum untuk go international. Perusahaan seperti BNBR tentu memiliki kapasitas lebih dari cukup untuk tampil di bursa global. Terbukti, BNBR sudah berhasil menjalin kerja sama bisnis dengan keluarga Rothschild dalam Vallar Plc (kini Bumi Plc).

FENDI SUSIYANTO
Analis dan Pengamat Pasar Modal
(Koran SI/Koran SI/ade)

http://economy.okezone.com/read/2011/08/18/226/493253/mencermati-dampak-kuasi-reorganisasi-dan-ifrs

Tuesday, October 25, 2011

PSAK Zakat

Setelah bertahun-tahun berstatus exposure draft (ED), PSAK 109 tentang zakat, infak/sedekah (ZIS) akhirnya berlaku dengan status PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan). PSAK ini bisa diberlakukan setelah Dewan Syariah Nasional (DSN) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan covering letter PSAK tersebut pada tanggal 16 Agustus 2011.

Pro kontra diberlakukannya PSAK ini pun tetap mengemuka. Misalnya tentang perlakuan aset kelolaan. Namun demikian stakeholder lebih mudah mengimplementasikan standar akuntansi ini dengan diberlakukannya secara resmi. Setidaknya pada hal-hal yang disepakati bersama.

PSAK ini juga terkategori unik karena kita sulit menjumpai PSAK sejenis di negara lain. PSAK ini juga melengkapi standar akuntansi syariah yang telah mulai berlaku dalam persoalan2 yang lain.

Friday, October 14, 2011

Organisasi Audit Asing (OAA)

Saat ini telah berdiri banyak OAA. Yang sudah dikenal publik adalah OAA big four. Mengapa OAA yang tergabung big four bisa menguasai pasar?

Sesungguhnya bisnis apapun selalu ada pemain yang berhasil menguasai pasar. Ketika orang bicara mie instan maka semua akan sepakat bahwa pemain utama produk ini adalah indomie. Begitu pula ketika orang bicara air mineral maka jawabannya adalah aqua. Begitu pula ketika orang ditanya pemain utama untuk jasa audit maka jawabanya kantor akuntan yang tergabung dalam big four.

Mungkinkah terjadi pergeseran? Tentu saja sangat mungkin. Dalam dunia bisnis biasa terjadi hal demikian. Penguasa pasar produk tertentu pada masa lalu namun sekarang menjadi tergeser produk lain. Memang tidak mudah untuk melakukannya tetapi hal itu sangat mungkin.

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters