Tuesday, November 5, 2019

Bisnis Gulung Tikar Karena Ketinggalan Zaman

Bisnis Gulung Tikar Karena Ketinggalan Zaman
Oleh : Supriyanta

Pagi ini jalan2 ke penjual koran yang sudah saya kenal cukup lama. Pas saya sampai di tempat jualan hanya ada 3 koran yaitu Republika, Media Indonesia dan Pos Kota. Saya tanya koran yang lain ke mana. Beliau jawab sedikit stoknya. Media Indonesia hanya menjual 1 dan sampai jam 9.30 an belum laku.

Jika demikian keadaannya, kira2 berapa lama lagi bisnis koran masih bertahan? Beberapa perusahaan surat kabar sudah beralih ke media on line.

Penjual koran yang dahulu fenomenal akan hilang. Lagu dengan kisah pedagang koran seperti lagunya Iwan Fals akan tinggal kenangan. Bisa jadi anak cucu kita akan bertanya koran itu seperti apa sih?
Koran hanya salah satu contoh produk yang ditinggalkan konsumen karena adanya produk lain yang menggantikan. Sebenarnya masih banyak produk lain yang sudah mendahuluinya.

Pada tahun 1980 an kita masih banyak menjumpai bisnis jasa pengetikan menggunakan mesin ketik manual. Terutama untuk mengetik karya tulis dan skripsi. Saat ini kita sudah tidak menjumpainya lagi. Begitu pula lembaga pendidikan kursus mengetik juga sudah hilang.

Pada tahun 1996 an marak sekali bisnis wartel. Mungkin saat ini yang bertahan tinggal di area terminal. Itu pun sulit dijumpai. Bahkan telepon rumah juga sudah mulai ditinggalkan oleh pelanggan. Tinggal untuk kebutuhan telepon kantor saja pelanggan masih bertahan. Padahal telepon dengan menggunakan kabel lebih aman dari gangguan sinyal. Seperti kejadian 4 Agustus 2019 yang membuat HP kurang berfungsi selama beberapa jam.

Saat ini banyak SPBU berdiri bahkan dari asing pun masuk. Akankah bisnis ini juga akan menyusul gulung tikar pada saat mobil listrik yang menggantikannya.
Anda yang saat ini memiliki bisnis atau yang akan memulai bisnis, hendaknya memperhatikan perkembangan zaman.

Monday, September 9, 2019

PMK 154 Tahun 2017

Kementrian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 154 Tahun 2017 sebagai peraturan yang lebih rinci dari UU No 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Peraturan ini mengatur berbagai hal terkait perizinan akuntan publik dan kantor akuntan publik.

Begitu pula ketentuan yang berkaitan dengan Organisasi Audit Asing (OAA) dan Organisasi Audit Indonesia (OAI). Peraturan ini bisa diunduh dari situs resmi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

Silahkan download di :

http://pppk.kemenkeu.go.id/in/rules

Lowongan Auditor

Sebuah KAP di Jabodetabek sedang membutuhkan auditor bersertifikat BPK. Auditor akan diikutkan sebagai auditor untuk dan atas nama BPK. Auditor dengan kualifikasi senior auditor lebih diutamakan.

Apabila Anda memenuhi kualifikasi yang kami butuhkan, silahkan email ke supriyanta@gmail.com

Terima kasih

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters