Friday, April 18, 2008

UKM akan dikenakan PPh final

Bisnis Indonesia, 17 April 2008

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak, Depkeu, akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) final terhadap usaha kecil dan menengah dengan peredaran bruto atau omzet maksimal Rp5 miliar per tahun.

Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan rencana itu merupakan bagian dari kebijakan Ditjen Pajak untuk fokus pada wajib pajak besar dan menengah yang terdaftar di Kanwil WP Besar, Kanwil Khusus, dan KPP Madya di seluruh Indonesia. Langkah itu diharapkan dapat menyederhanakan sistem perpajakan bagi wajib pajak kecil yang terdaftar di KPP Pratama.

Menurut dia, penerimaan pajak dari dua kanwil utama itu ditambah penerimaan dari 31 KPP Madya sudah mencakup 92% penerimaan Ditjen Pajak.

"Atas dasar itu, kami akan mengarahkan aparat pajak untuk fokus pada mereka. Sementara itu, untuk WP kecil yang terdaftar di KPP Pratama, kami akan mengenakan PPh final yang tarifnya berbeda-beda untuk setiap sektor usaha," tuturnya kepada Bisnis Selasa pekan ini.

Kanwil Pajak WP Besar, yang biasa disebut Kanwil LTO (large tax office), memiliki tiga kantor pelayanan, yaitu KPP WP Besar I, KPP WP Besar II, dan KPP BUMN. Kanwil Pajak Khusus, berlokasi di Jakarta, membawahi KPP Perusahaan Masuk Bursa, KPP Badan dan Orang Asing I, KPP Badan dan Orang Asing II, dan KPP PMA I hingga KPP PMA VI.

KPP Madya adalah KPP yang dibentuk di setiap Kanwil Pajak, kecuali Kanwil utama. KPP ini menampung perusahaan kelas menengah. Selebihnya adalah KPP Pratama yang jumlahnya sekitar 300-an di seluruh Indonesia.

Batasan WP kecil di KPP Pratama adalah perusahaan dengan peredaran bruto atau omzet maksimal Rp5 miliar per tahun. Batasan itu, menurut Darmin, mengacu pada UU Usaha Kecil dan Menengah.

Darmin yakin strategi penetapan PPh final akan membuat alokasi sumber daya yang dimiliki Ditjen Pajak lebih maksimal. Pasalnya, sistem final lebih memudahkan pengawasan.

Penerapan sistem pajak final diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan yang berbunyi: Atas penghasilan berupa deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ditjen Pajak akan memanfaatkan frase kata 'dan penghasilan tertentu lainnya' sebagai dasar hukum pengenaan PPh final bagi usaha kecil. Namun, Darmin belum bisa memastikan berapa kisaran tarif PPh final yang akan diberlakukan.

"Sekadar ilustrasi, kalau di sektor perdagangan seperti di Tanah Abang, tarif 2% saya kira sudah rasional. Margin profit perdagangan tidak besar," katanya.

Memudahkan WP

Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sandiago S. Uno menyambut baik rencana pemerintah menetapkan PPh final kepada UKM berdasarkan omzet.

"PPh final akan mempermudah perhitungan pajak. Kalau perhitungan dari laba, banyak UKM mengalami kesulitan dengan laporan keuangannya."

Namun, lanjutnya, Hipmi mengharapkan pemerintah menetapkan pengecualian dalam penetapan PPh berdasarkan omzet. Apalagi saat ini ada keluhan dari UKM atas biaya produksi yang meningkat.

Sandiago berharap tidak semua UKM dikenakan tarif PPh final. Hal ini karena implementasinya belum tentu mudah.

Jenis kegiatan UKM yang dinilai cocok untuk dikenakan PPh final, menurutnya, adalah bisnis trading, sedangkan UKM yang bergerak di bidang kerajinan dikecualikan.

"Omzet UKM kerajinan naik-turun. Kalau mereka dikenakan juga [PPh final], bisa merugikan. Berbeda dengan UKM yang bergerak di bidang trading."

Deden Arfianto, Ketua Umum Fokus Pangan (Forum Kemitraan Usaha Pangan Indonesia), menilai pengenaan PPh final akan memukul bisnis UKM.

"Terbayang tidak jika ada UKM yang baru mulai usaha, kemudian dikenakan PPh dari omzetnya. Bagaimana mereka tidak akan menjerit jika pendapatan mereka langsung dipotong pajak."

Deden menilai rencana penerapan PPh final menunjukkan pemerintah semakin tidak mempunyai keberpihakan terhadap UKM.

Penerapan pajak, lanjutnya, seharusnya tetap berdasarkan laba. "Apalagi penerapan pajak penghasilan dilakukan secara progresif sesuai dengan besar kecilnya laba."

Dia mengakui pembukuan UKM umumnya tidak tertib karena mereka tidak mengerti sistem akuntansi.

Linda Silitonga & Parwito

Sumber : http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=1888

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters