PT “XYZ” adalah sebuah perusahaan konstruksi yang baru berdiri tiga tahun yang lalu. Sejak didirikan perusahaan ini belum pernah diaudit. Laporan keuangan perusahaan disusun secara manual dan bukti-bukti belum didokumentasikan secara rapi. Bahkan sebagian bukti pengeluaran kas hilang.
Seiring dengan perusahaan yang makin berkembang, perusahaan ini berniat mengikuti tender pada suatu instansi pemerintah. Alangkah terkejutnya manajemen perusahaan ini ketika salah satu syarat peserta tender adalah melampirkan laporan keuangan perusahaan tahun terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.
Dalam kondisi seperti ini kadang-kadang kita masih menjumpai sebuah kantor akuntan publik yang bersedia menerima perikatan ini. Inilah kantor akuntan publik yang memberikan laporan audit tanpa melakukan audit sesuai standar audit yang berlaku. Yang lebih parah adalah kantor akuntan publik yang bersedia menerbitkan laporan audit tanpa melakukan audit terlebih dahulu. Kantor akuntan publik semacam ini sering dijuluki kantor akuntan publik stempel. (Sup)
No comments:
Post a Comment