Kantor Akuntan Publik Dibekukan
Senin, 10 September 2007 | 19:40 WIB
TEMPO Interaktif,
"Sanksi diberikan karena KAP tersebut masih melakukan pelanggaran," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran persnya. Padahal kantor tersebut sudah diberi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir.
Selama izin dibekukan, kantor tersebut dilarang memberikan jasa atestesi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus.
Selain itu, Menteri Keuangan juga membekukan izin akuntan publik Tasnim Ali Widjanarko pemilik Kantor Akuntan Publik Tasnim Ali Widjanarko dan rekan untuk jangka waktu 3 bulan terhitung sejak 14 Agustus 2007. Sanksi tersebut diberikan karena Tasnim melanggar Standar Auditing dalam mengaudit Laporan Keuangan PT Brantas Abipraya pada tahun 2003.
Keputusan tersebut dikeluarkan Menkeu dengan
No comments:
Post a Comment