Tuesday, September 11, 2007

Berita Kantor Akuntan Publik

Kantor Akuntan Publik Dibekukan
Senin, 10 September 2007 | 19:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan membekukan izin usaha Kantor Akuntan Publik (KAP) Jan Djamin Sinaga sejak tanggal 14 Agustus 2007. Izin dibekukan selama 6 bulan melalui keputusan Menkeu No 601/KM.1/2007.

"Sanksi diberikan karena KAP tersebut masih melakukan pelanggaran," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran persnya. Padahal kantor tersebut sudah diberi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir.

Selama izin dibekukan, kantor tersebut dilarang memberikan jasa atestesi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus.

Selain itu, Menteri Keuangan juga membekukan izin akuntan publik Tasnim Ali Widjanarko pemilik Kantor Akuntan Publik Tasnim Ali Widjanarko dan rekan untuk jangka waktu 3 bulan terhitung sejak 14 Agustus 2007. Sanksi tersebut diberikan karena Tasnim melanggar Standar Auditing dalam mengaudit Laporan Keuangan PT Brantas Abipraya pada tahun 2003.

Keputusan tersebut dikeluarkan Menkeu dengan surat bernomor 603/KM.1/2007. Selama izinnya dibekukan, Tasnim dilarang memberikan jasa atestesi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Tasnim juga dilarang memimpin Kantor Akuntan Publik.

http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2007/09/10/brk,20070910-107313,id.html

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters