Tuesday, May 8, 2007

HARUSKAH MENGGUNAKAN KONSULTAN PAJAK?

Pertanyaan ini sering dilontarkan wajib pajak yang sedang menghadapi masalah perpajakan dengan kantor pajak. Wajib pajak menerima surat tugas pemeriksaan pajak dari kantor pajak biasanya panik dan langsung mencari informasi bagaimana kiat-kiat menghadapi auditor pajak.

Wajib pajak yang sudah lama menjalankan kewajiban perpajakannya pun kadang-kadang masih ragu untuk menentukan penggunaan konsultan pajak. Diantara alasan yang mereka lontarkan adalah masalah efisiensi biaya.

Adapun wajib pajak yang menggunakan konsultan pajak mereka beralasan bahwa mereka berkonsentrasi dalam bidang yang mereka tekuni. Misalnya perusahaan yang sedang ditangani adalah perusahaan manufaktur, maka manajemen bisa berkonsentrasi untuk memproduksi barang sesuai pesanan dan memfokuskan diri pada marketing sehingga produknya bisa semakin diterima masyarakat.

Alasan lain adalah penggunaan konsultan pajak justru akan menghemat cost perusahaan. Kenapa? Karena dengan ditangani konsultan pajak dari awal, maka kewajiban perpajakan perusahaan akan tercontrol dari awal. Perusahaan bisa mengantisipasi masalah-masalah perpajakan yang akan muncul di kemudian hari.

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters