Oleh : Supriyanta
Keputusan ini merevisi cuti bersama pegawai negeri yang telah diputuskan jauh-jauh hari sebelumnya, yaitu 6 hari direvisi menjadi 11 hari. Diantara perubahan cuti bersama adalah akan berlaku pada akhir tahun. Yang semula cuti bersama diberlakukan tanggal 21 dan 24 Desember 2007 dirubah menjadi tanggal 21, 24, 26 dan 31 Desember 2007.
Keputusan ini tentu saja menghasilkan pro dan kontra. Secara umum masyarakat menyoroti cuti bersama yang dipaksakan sehingga seorang karyawan atau pegawai tidak punya hak untuk menentukan cutinya lagi. Namun bagi akuntan publik dan praktisi akuntan perusahaan, persoalannya tidak sampai di sini.
Oleh karena itu, kantor akuntan publik akan menghadapi dilema jika diharuskan mengikuti keputusan 3 menteri tersebut. Pekerjaan akan banyak terganggu dan penyelesaian laporan akan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan. Hal itu terutama jika laporan keuangan ataupun laporan audit ada kaitan dengan luar negeri. Dimana luar negeri tidak mengenal cuti bersama tersebut.
No comments:
Post a Comment