Wednesday, October 10, 2007

AKUNTAN PUBLIK DAN CUTI BERSAMA

AKUNTAN PUBLIK DAN CUTI BERSAMA
Oleh : Supriyanta

Pemerintah melalui keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara telah merevisi keputusan yang menyangkut cuti bersama dengan Surat Keputusan Bersama No. SKB/10/M.PAN/10/2007 tanggal 1 Oktober 2007.

Keputusan ini merevisi cuti bersama pegawai negeri yang telah diputuskan jauh-jauh hari sebelumnya, yaitu 6 hari direvisi menjadi 11 hari. Diantara perubahan cuti bersama adalah akan berlaku pada akhir tahun. Yang semula cuti bersama diberlakukan tanggal 21 dan 24 Desember 2007 dirubah menjadi tanggal 21, 24, 26 dan 31 Desember 2007.

Keputusan ini tentu saja menghasilkan pro dan kontra. Secara umum masyarakat menyoroti cuti bersama yang dipaksakan sehingga seorang karyawan atau pegawai tidak punya hak untuk menentukan cutinya lagi. Namun bagi akuntan publik dan praktisi akuntan perusahaan, persoalannya tidak sampai di sini. Para akuntan di akhir tahun justru disibukkan dengan pekerjaan baik menyangkut penyelesaian laporan keuangan, stock opname maupun penyelesaian audit.

Oleh karena itu, kantor akuntan publik akan menghadapi dilema jika diharuskan mengikuti keputusan 3 menteri tersebut. Pekerjaan akan banyak terganggu dan penyelesaian laporan akan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan. Hal itu terutama jika laporan keuangan ataupun laporan audit ada kaitan dengan luar negeri. Dimana luar negeri tidak mengenal cuti bersama tersebut.

Bagaimana penyelesaian terbaik menyangkut permasalahan ini? Apakah kantor akuntan publik akan menjadi entitas yang melayani publik seperti rumah sakit dan kepolisian? Waktu lah yang akan menjawabnya.

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters