Tuesday, September 23, 2008

Audit Bazda, Pemprov Sumut Cari Akuntan Publik

Senin, 22 September 2008 | 18:22 WIB

MEDAN, SENIN - Bila Badan Amil Zakat Daerah masih enggan diaudit oleh akuntan publik, sebaliknya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini justru tengah bersiap mencari kantor akuntan publik yang mengaudit pengelolaan zakat di lembaga tersebut. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkepentingan terhadap transparansi pengelolaan zakat di Bazda, karena menjadi bentuk pertanggung jawaban langsung terhadap masyarakat Sumut selaku muzaki atau pemberi zakat.

Menurut Asisten Bina Hukum dan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Rahudman Harahap mengungkapkan, sesuai perintah Gubernur Sumut agar pengelolaan zakat di Bazda bisa setransparan mungkin , dalam waktu dekat dia akan mencari kantor akuntan publik. "Teknisnya nanti bisa dalam bentuk kami menenderkan audit pengelolaan zakat di Bazda. Kantor akuntan publik yang menang dalam tender tersebut bisa segera melakukan audit terhadap Bazda," ujar Rahudman di Medan, Senin (22/9).

Sebelumnya, Ketua Harian Bazda Sumut, Maratua Simanjuntak mengatakan, selama ini Bazda Sumut memang belum pernah diaudit kantor akuntan publik. Akan tetapi, lanjut Maratua, setiap tahun Bazda melaporkan pengelolaan zakat tersebut ke Inspektorat Wilayah Sumut dan DPRD Sumut. Bazda juga mengeluarkan informasi tahunan ke muzaki dan menerbitkan bulletin mingguan, berisi pengelolaan zakat yang mereka terima.

Rahudman mengatakan, pada prinsipnya Pemprov Sumut ingin mendorong pengelolaan zakat di Bazda setransparan mungkin dan bisa dipertanggungjawabkan. Sebab selama ini, meski laporan pengelolaan diserahkan ke Inspektorat setiap tahun, namun masyarakat sebagai pemberi zakat tak punya akses terhadap laporan tersebut.

"Memang kalau mau transparan ya harus diaudit akuntan publik. Masyarakat juga bisa melihat langsung pengelolaan zakat di Bazda. Makanya begitu Gubernur meminta agar Bazda diharapkan bisa diaudit akuntan publik, kami sebagai bawahan langsung menindaklanjutinya," katanya.

Dalam waktu dekat, menurut Rahudman, pengelola Bazda Sumut akan dipanggil Pemprov Sumut. "Kami akan panggil Bazda untuk memberi penjelasan langsung soal prosedur dan administrasi pengelolaan zakat. Sehingga nantinya Pemprov Sumut pun yakin ada transparansinya. Kami menginginkan pengelolaan zakat ini bisa yang terbaik agar masyarakat percaya dan mau memberi zakatnya di Bazda," katanya.

Menurut Rahudman pengelolaan zakat yang tak transparan selama ini bisa membuat masyarakat menjadi ragu-ragu menyalurkan zakatnya ke Bazda. Padahal Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut sudah menjadi ikon iklan kampanye agar masyarakat berzakat melalui Bazda. "Bagaimana kami bisa mendorong masyarakat berzakat melalui Bazda kalau pengelolaannya belum transparan. Pemprov Sumut kan juga berharap, Bazda ke depan bisa semakin besar," katanya.

Maratua menambahkan, hingga akhir pekan lalu terdapat sebanyak 284 muzaki yang menyalurkan zakatnya melalui Bazda Sumut. Dari jumlah tersebut terkumpul uang sebanyak Rp 1,6 miliar.

Sumber : http://www.kompas.com/read/xml/2008/09/22/18220720/audit.bazda.pemprov.sumut.cari.akuntan.publik

Wednesday, September 3, 2008

Biaya Audit Rp 1 Triliun

Biaya Audit Rp 1 Triliun

14 agustus 2008

KPU Perkirakan Dananya Tidak Besar

Ikatan Akuntan Indonesia dan Institut Akuntan Publik Indonesia memperkirakan perlu dana Rp 1 triliun untuk mengaudit sekitar 18.000 laporan dana kampanye. Biaya audit ini hanya bisa dikurangi jika jumlah laporan keuangan kampanye dari partai politik dan perseorangan yang harus diaudit juga dikurangi.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo di Jakarta, Selasa (12/8). Bagian paling besar dari 18.000 laporan dana kampanye itu bersumber dari laporan 34 parpol di tingkat pusat, 33 provinsi, dan 471 kabupaten/kota. Bagian lain berasal dari laporan dana kampanye enam partai lokal di Nanggroe Aceh Darussalam di tingkat provinsi dan 23 kabupaten/kota. Sisanya, dana kampanye dari perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di 33 provinsi dengan asumsi setiap provinsi memiliki 30 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Ongkos audit untuk setiap laporan dana kampanye diperkirakan Rp 60 juta. Dengan tarif auditor sekitar Rp 250.000 per jam dan waktu kerja 30 hari, total ongkos audit dana kampanye mencapai Rp 1 triliun.
"Kerja auditor berdasar jumlah laporan keuangan yang harus diaudit. Jika jumlah laporan dikurangi, biaya audit juga dapat ditekan," kata Tarkosunaryo. Namun, pengurangan jumlah laporan dana kampanye yang harus diaudit ini sulit dilakukan.

Jumlah akuntan publik di Indonesia hanya 689 orang, 84 persen di antaranya di Jawa. Pemaksaan akuntan publik yang terbatas untuk mengaudit dana kampanye akan memancing munculnya audit asal-asalan atau akuntan publik palsu.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan IAPI berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan aturan tentang teknis pengauditan dana kampanye untuk menekan biaya.

Secara terpisah, anggota KPU, Abdul Aziz, memperkirakan biaya audit dana kampanye pemilu legislatif 2009 tak akan mencapai Rp 1 triliun. Namun, dia belum memerinci upaya yang dilakukan untuk menekan biaya audit. Biaya audit baru akan diajukan dalam Rancangan APBN 2009.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Zuhdhy Fahmy Badoh mengatakan, taksiran biaya audit IAI-IAPI murni dilakukan berdasarkan pertimbangan bisnis. Biaya Rp 1 triliun ini dapat ditekan jika ada aturan yang jelas dari KPU tentang pedoman pelaporan dana kampanye dan tata cara audit dana kampanye.

Biaya audit dana kampanye itu belum memperhitungkan tingkat kerumitan dan jumlah laporan yang harus diaudit. Selama KPU belum membuat standar pelaporan dana kampanye, tingkat kesulitan audit belum dapat ditentukan. (mzw)


Sumber : http://www.akuntanpublikindonesia.com/iapi/artikel/nasional/biaya_audit_rp_1_triliun.php

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters