Tuesday, February 19, 2008

Pembatasan Umur Akuntan Publik

Pembatasan Umur Akuntan Publik

Saat ini akuntan publik yang berpraktek di Indonesia berjumlah sekitar 800 orang. Dari jumlah tersebut 60 % diantaranya telah berumur di atas 50 tahun (lihat http://www.akuntanpublikindonesia.com/iapi/artikel/seputar_iapi/perlindungan_bagi_auditor.php ). Hal inilah salah satu kekuatiran yang disampaikan Menteri Keuangan pada kesempatan lain.

Untuk melihat respon pembaca website terkait persoalan ini, kami telah mengadakan pooling dengan pertanyaan dan jawaban sebagai berikut:

1. Apakah Anda setuju dengan pembatasan umur maksimal seorang akuntan publik untuk memberikan jasa audit?

Setuju 13 (43%)

Tidak setuju 17 (57%)

Abstain 0 (0%)

2. Jika Anda setuju dengan pembatasan umur seorang akuntan publik memberikan jasa audit, berapa umur maksimal yang paling tepat?

55 tahun sebanyak 3 responden (19%)

60 tahun sebanyak 0 responden (0 %)

65 tahun sebanyak 4 responden (25%)

Sepanjang mampu, tetap diberikan izin sebanyak 9 responden (56%)

Dari hasil pooling tersebut dapat kita simpulkan bahwa sebagian besar responden mendukung dengan peraturan yang tidak memberikan batasan seorang akuntan publik untuk berpraktek. Hasil ini merupakan bentuk dukungan dengan peraturan yang saat ini masih berlaku.

Bahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17 tahun 2008 masih membolehkan seorang akuntan publik yang sudah meninggal tetap digunakan namanya sebagai nama kantor tentu saja dengan seijin ahli waris dan dinotariskan.

Hasil pooling ini masih sangat prematur oleh karena itu kami berharap penggunaannya bersifat terbatas saja. Terima kasih (Supriyanta)

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters