Friday, July 29, 2011

Perpanjangan HGU dan HGB


Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) mesti diperpanjang paling lambat 2 tahun sebelum masa berakhirnya hak tersebut. Jika terlambat maka akan dikenakan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5 %. Padahal BPHTB dihitung dari NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) pada saat pengenaan BPHTB.
Untuk tanah yang berlokasi strategis sudah pasti lumayan besar nilai BPHTB yang mesti dibayar. Tapi jika berniat membantu peningkatan penerimaan negara dari sektor ini tentu sah-sah saja. HGU dan HGB bisa dimiliki oleh individu maupun entitas. Namun entitas hanya bisa memiliki hak semacam ini. Sedangkan hak milik yang ditunjukkan dengan kepemilikan berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya bisa dimiliki oleh WNI saja.

Sudahkan Anda memperpanjang HGU atau HGB yang Anda miliki? Silahkan dicek ke dokumen yang Anda miliki. Jika Anda memiliki hak tersebut sebelum tahun 1983 jangan-jangan Anda sudah terlambat memperpanjang hak atas tanah yang Anda miliki.

Monday, July 18, 2011

Registrasi Ulang Izin AP, KAP, KAPA dan OAA

Registrasi ulang akuntan publik, kantor akuntan publik, kantor akuntan publik asing dan organisasi audit asing sudah bisa dilakukan mulai saat ini.

Selengkapnya silahkan kunjungi website http://www.ppajp.depkeu.go.id/ untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan mendownload formulir yang diperlukan.

Thursday, July 14, 2011

Undangan Public Hearing PSAK Aset Tetap Dll

UNDANGAN PUBLIC HEARING
IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Dewan Standar Akutansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) mengundang Bapak dan Ibu sekalian untuk menghadiri Public Hearing Eksposure Draft:

  1. PSAK 12 (revisi 2011): Properti Investasi
  2. PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap
  3. PSAK 30 (revisi 2011): Sewa
  4. PSAK 38 (revisi 2011): Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
  5. ISAK 25: Hak atas Tanah
Yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Rabu 27 Juli 2011
Waktu : 14.00 s.d. 17.00
Tempat : Grand Ballroom, Hotel Lumire, Jl. Senen Raya No. 135

Undangan serta Formulir Pendaftaran dapat Anda download di :

http://www.iaiglobal.or.id/berita/detail.php?id=274

Wednesday, July 6, 2011

Kerja sama Antara KAP dengan KAPA atau OAA

Salah satu kerja sama yang dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP) lokal adalah dengan kantor akuntan publik asing (KAPA) atau organisasi audit asing (OAA). Saat ini KAP yang melakukan kerja sama tersebut berjumlah kurang dari 50 KAP. Release dari Kementrian Keuangan menyebutkan terdapat 46 KAP yang melakukan kerja sama tersebut.

Secara detil rincian KAP-KAP tersebut adalah :

NO, NAMA KAP NAMA KAPA/OAA, NO. PERSETUJUAN KAPA/OAA dan TANGGAL
PERSETUJUAN

1 Rasin, Ichwan & Rekan Alliot Group S.4355/LK/2003 28/07/2003
2 Johan Malonda Mustika & Rekan Baker Tilly International S-603/MK.1/2010 18/10/2010
3 Hadori Sugiarto Adi & Rekan HLB International S-157/MK.1/2009 30/03/2009
4 Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan BDO International Limited S-460/MK.1/2010 19/07/2010
5 Wisnu B. Soewito & Rekan JPA International S.A. S-44/MK.1/2011 21/01/2011
6 Tjahjadi, Pradhono & Teramihardja Morison International S-674/MK.1/2008 17/12/2008
7 Eddy Siddharta & Rekan Kreston International Limited S-530/KM.1/2010 06/09/2010
8 Joachim Sulistyo & Rekan The Leading Edge Alliance S-234/SJ/2007 05/04/2007
9 Purbalauddin & Rekan Enterprise Worldwide S-340/MK.1/2010 08/06/2010
10 F.X. Irwan Tanamas & Rekan Midsnell Group International S.3002/LK/2003 20/05/2003
11 Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan Crowe Horwarth International S-592/MK.1/2010 13/10/2010
12 Purwantono, Suherman & Surja Ernst & Young Global Limited S-377/MK.1/2010 17/06/2010
13 Aryanto, Amir Jusuf, Mawar & Saptoto RSM International S-583/MK.1/2009 01/10/2009
14 Hananta Budianto & Rekan UHY International S-854/SJ/2007 19/12/2007
15 Griselda, Wisnu & Arum Audit Alliance S-174/MK.1/2011 16/03/2011
16 Soejatna, Mulyana & Rekan Padilla & Company LLP S.488/MK.1/2008 23/06/2008
17 J. Tanzil & Rekan The International Group of Accounting Firms S.5980/LK/2003 06/11/2003
18 Kanaka Puradiredja, Suhartono Nexia International S-687/MK.1/2008 24/12/2008
19 Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Ade
Fatma & Rekan
PKF International S-554/MK.1/2009 11/09/2009
20 Abubakar Usman & Rekan GMN International S-426/MK.1/2009 28/07/2009
21 Siddharta & Widjaja KPMG International S-271/MK.1/2009 11/05/2009
22 Doli, Bambang, Sudarmadji & Dadang BKR International S.3943/LK/2005 27/10/2005
23 Hertanto, Sidik & Rekan Polaris Internasional S-686/MK.1/2008 24/12/2008
24 Tanudiredja, Wibisana & Rekan PricewaterhouseCoopers S-127/MK.1/2010 11/03/2010
25 Pieter, Uways & Rekan Kingston Sorel International S.6430/LK/2003 11/12/2003
26 Heliantono & Rekan Masamitsu Magawa, member of Kokusai Daiichi
Audit, Co.
S.4360/LK/2003 28/07/2003
27 S. Mannan & Rekan Integra International S-206/MK.1/2011 29/03/2011
28 Salaki & Salaki Jeffreys Henry International Association S.041/LK/2006 12/01/2006
29 Jimmy Budhi & Rekan Geneva Group International S-623/MK.1/2010 02/11/2010
30 Tasnim Ali Widjanarko & Rekan Inpact Asia Pasific S.4720/LK/2003 20/08/2003
31 Osman Bing Satrio & Rekan Deloitte Touche Tohmatsu S764/SJ/2007 05/11/2007
32 Achmad, Rasyid, Hisbullah & Jerry Nozaka Japan CPA Firm S-431/MK.1/2010 07/07/2010
33 Rama Wendra Parker Randall International S.2580/LK/2005 15/07/2005
34 Chaeroni & Rekan Affilica International S-447/MK.1/2009 18/08/2009
35 Syarief Basir & Rekan Russell Bedford International S.2842/LK/2003 12/05/2003
36 Tommy Santoso, Drs Anthony Kam & Associates Ltd. S-122/MK.1/2011 23/02/2011
37 Safril Nahar & Rekan MacIntyre Strater International Limited S.381/LK/2004 29/01/2004
38 Riza, Wahono & Rekan Clarkson Hyde International S.2545/LK/2004 18/06/2004
39 Mulyamin Sensi Suryanto Moore Stephens International Limited S757/SJ/2006 16/11/2006
40 Johannes Patricia Juara & Rekan INAA Group S-529/MK.1/2010 06/09/2010
41 Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan Jason Tan & Associates S-142/MK.1/2010 22/03/2010
42 Asep Rahmansyah & Rekan IECnet S-640/MK.1/2010 09/11/2010
43 Anwar & Rekan DFK International S-359/SJ/2007 04/06/2007
44 Ghazali, Sahat dan Rekan International Association of Practising
Accountants (IAPA)
S.4453/LK/2005 16/12/2005
45 Razikun Tarkosunaryo MSI Global Alliance S-468/MK.1/2010 28/07/2010
46 Tjiendradjaja & Handoko Tomo Mazars S-755/MK.1/2009 08/12/2009

Sumber : http://www.ppajp.depkeu.go.id/remository/downloads/DaftarKAPA-OAA.pdf

Monday, July 4, 2011

Butuh Badan Pengawas Kantor Akuntan Publik

Kantor Akuntan Publik yang digolongkan “the big four” hingga kini masih menguasai 80% pasar pekerjaaan auditing, walaupun sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keungan (PMK) No. 17/2008 terkait hal rotasi mengaudit sebuah perusahaaan. Meski demikian, kondisi itu jauh lebih baik dari sebelum PMK keluar. Kantor akuntan publik (KAP) tsb menguasai hampir 90% pasar. Yang dimaksud dengan “the big four”, kantor akuntan publik yang berafiliasi asing yaitu Price wather cooper(PWC), Ernest and Young , Deloitte dan KPMJ.

Menurut Fitriany SE AK MSi, dosen peneliti Fakultas Ekonomi Uiversitas Indonesia (FEUI), galibnya aturan rotasi kantor akuntan publik boleh mengaudit sebuah perusahaan selama 6 tahun. Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK No. 17/ tahun 2008, yang berbunyi, “ Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas sebagaimna dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut”. Namun, ketentuan itu disiasati KAP dengan menganti nama kantornya. Sebagai contoh, KAP Badu, Fulan, Ipin setelah 6 tahun berubah menjadi KAP badu, Fulan dan Unyi, namun demikian ternyata KAP itu masih berafilisi ke Internasional affiliation yang sama. Fenomena itu , ungkap Fitriany, merupakan data yang dikumpulkannya sejak tahun 1998 hingga 2009.

Fitriany mengakui, meski sistem rotasi tidak berpengaruh pada kualitas auditing yang mereka kerjakan, namum sistem rotasi dapat meng upgrade kantor kantor akuntan publik kecil menjadi KAP menengah. “Ada posistifnya aturan rotasi ini. Bakal bermunculan KAP kelas menengah walaupun kualitas auditnya belum baik “ papar Fitrany di ruang kerjanya Jumat siang ini (1/7/2011)

Fitri dalam hasil penelitiannya yang berjudul “Analisa Komprehensif Pangaruh Kompetensi dan Indepedensi Akuntan Publik terhadap Kualitas “ , saat ini yang ada hanya rotasi semu, yang merupakan upaya dari KAP itu mempetahankan klientnya. Terungkap pula, jangka waktu mengaudit sebuah perusahaan berdampak pada kualitas laporan audit. “ Bayangkan ada sebuah KAP yang telah menguadit sebuah perusahaan selama 18 tahun , itu berlangsung karena KAP itu ganti nama saja. “ ucapnya, seraya mempertanyakan, kalau sudah 18 tahun mengaudit sebuah kantor, apakah auditirnya bisa independen,

Kualitas audit, kata dia, ada 2 hal yang mempengaruhinya yaitu independensi dan kompetensi, Kualitas audit akan terlihat ketika menemukan kesalahan dan berani mengungkapkannya. Namun, bila sudah lama bekerjasama, apakah masih memiliki keberanian untuk mengungkapkannya?

Sistem rotasi yang saat ini berjalan, lanjutnya lagi, sebenarnya sudah baik tapi perlu ada pengawas yang independen terhadap pekerjaaan KAP- KAP. “ Jangan hanya disuruh rotasi malah disiasati”ungkap dia.

Manyikapi gejala diatas, ia mengusulakan sebuah badan pengawas independen di luar IAPI, IAI, dan PPAJP Kemkeu. Badan pengawas yang dimaksud semacam PCOB ( Publi Company Accounting Oversight) yang ada di Amerika Serikat . Hanya sayangnya keberadaan badan tsb tidak terakomadasi dalam UU No 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik. “Memang, konsekuensi hadirnya sebuah dana baru membutuhkan biaya dan SDM, tapi keberadaannya sangat diperlukan. Di dalam badan pengawas tersebut berisikan pakar akuntasi dan yang berpengalaman, serta yang tak kalah penting keberanian dari badan tersebut mengoreksi KAP-KAP,” ujarnya. (zis)***.


Sumber : http://akuntanonline.com/?p=915

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters