Thursday, March 27, 2008

Bank wajib terapkan revisi PSAK pada 2010

JAKARTA: Bank Indonesia mewajibkan bank menggunakan laporan keuangan dengan mengacu pada revisi PSAK 50/2006 dan PSAK 55/2006 mulai 2009 sementara standar akuntansi internasional akan diadopsi penuh pada 2010.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Ch. Fadjrijah mengatakan perbankan dan lembaga keuangan diberikan kesempatan mempelajari tahapan-tahapan penyampaian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi internasional.

"Bagi bank syariah menunggu panduan yang dikeluarkan oleh IFSB [Islamic Financial Service Board]," katanya saat dihubungi Bisnis, kemarin.

Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI I Gde Made Sadguna menjelaskan sebagian besar standar akuntansi untuk laporan keuangan bank disesuaikan dengan standar internasional.

"PSAK 50 dan 55 sudah sesuai dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) dan berlaku 1 Januari 2009. Pada 2010 akan dilakukan adopsi penuh tanpa diskresi," katanya saat dihubungi Bisnis, kemarin.

Penyusunan standar akuntansi keuangan (PSAK) 55/2006 tentang instrumen keuangan, pengakuan dan pengukuran. Sementara itu, PSAK 50/2006 tentang penyajian dan pengungkapan dari instrumen keuangan.

Tahun ini, laporan keuangan bank dan institusi keuangan publik diwajibkan mene-rapkan tiga revisi PSAK dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan terkait aktiva, dalam rangka konvergensi dengan International Accounting Standards (IAS) dan IFRS.

PSAK aktiva

Sriyanto, Direktur Teknis Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), mengatakan tiga revisi standar akuntansi tersebut berupa PSAK 13/2006 tentang akuntansi untuk investasi berubah menjadi properti investasi, PSAK 16/2006 mengenai aktiva tetap dan aktiva lain-lain berubah menjadi aset tetap. PSAK 30/2007 terkait akuntansi sewa guna usaha juga diubah menjadi sewa.

Pada tiga PSAK itu, terdapat sejumlah diskresi nasional seperti penerapan akuntansi pengakuan kepemilikan perusahaan pada aset tetap berupa tanah.

Pada hukum nasional, kepemilikan tanah dengan status hak milik hanya diperbolehkan bagi perorangan/individu dan bukan perusahaan yang cuma diberikan hak guna ataupun sewa.

Dalam tiga revisi PSAK aktiva itu, pelaporan akuntansi perusahaan mencakup aset tetap berupa tanah tersebut, meskipun IFRS tidak memasukkannya. Selain itu, ada pe-nerapan nilai wajar (fair value) terhadap tanah sebagai aset tetap dengan mengacu harga pasar.

Di sisi lain, Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono mengatakan fokus perbankan tahun ini disesuaikan dengan kebijakan BI yang diperkirakan merupakan respons kekhawatiran dampak resesi makroekonomi global.

"Tahun ini, rencana bisnis bank akan mengikuti BI yang saya kira harus memerhatikan dua hal yaitu kenaikan harga minyak dunia dan kemungkinan resesi ekonomi di AS."

Direktur Global Market Research Deustche Bank Taimur Baig mengatakan perbankan di Asia termasuk Indonesia memiliki daya tahan terhadap kejadian subprime mortgage di AS dan Eropa.

"Bank-bank di Asia masih terlalu tertutup dalam laporan akhir tahunnya dibandingkan dengan bank-bank Eropa dan AS," ujarnya, kemarin. (03) (fahmi. achmad@bisnis.co.id)

Oleh Fahmi Achmad
Bisnis Indonesia

Sumber : http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/keuangan/1id39361.html

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters