Kepala Divisi Pencatatan Sektor Riil PT BEI Ignatius Girendroheru, menyatakan sebanyak 2 dari 57 perusahaan yang terlambat menyerahkan laporan keuangan audit 2007 belum diwajibkan melakukan hal tersebut. Kedua perusahaan yang dimaksud adalah PT Courts Indonesia Tbk dan PT Telkom Tbk.
Dengan begitu laporan keuangan audit 2007 terlambat diserahkan 47 emiten saham dan 8 emiten obligasi. Sebanyak 57 perusahaan yang telat menyampaikan laporan keuangan terdiri dari 49 penerbit saham dan obligasi serta 8 emiten penerbit obligasi.
Keterlambatan penyerahan laporan keuangan audit 2007 yang dilakukan sejumlah emiten akan diberikan sanksi oleh BEI. Namun pada langkah awal BEI akan memberikan surat teguran kepada mereka. Mochamad Ade Maulidin
Sumber : http://wartaekonomi.com/detail.asp?aid=10473&cid=2
No comments:
Post a Comment