Tuesday, April 8, 2008

Omnibus Statement

Kamis, 28 Pebruari 2008

Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) pada tanggal 20 Februari 2008 telah mengeluarkan empat Pernyataan Standar baru yang terdiri dari:

1. Pernyataan Standar Auditing No. 75 mengenai Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Auditing 2008 (PSA 75).


2. Pernyataan Standar Atestasi No. 10 mengenai Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Atestasi 2008 (PSAT 10).


3. Pernyataan Standar Akuntansi dan Jasa Review No. 05 mengenai Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Jasa Akuntansi dan Review 2008 (PSAR 05) .


4. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu No. 04 mengenai Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu 2008 (PSPM 04) .

Seluruh Pernyataan Standar tersebut di atas mengatur tentang perubahan istilah yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) sehubungan dengan berdirinya IAPI tanggal 24 Mei 2007, yaitu istilah Ikatan Akuntan Indonesia dan Kompartemen Akuntan Publik diubah menjadi Institut Akuntan Publik Indonesia, dan istilah Indonesian Institute of Accountants diubah menjadi Indonesian Institute of Certified Public Accountants.

Keempat Pernyataan Standar ini berlaku efektif sejak tanggal 15 Maret 2008, namun penerapan lebih awal dari tanggal efektif berlakunya keempat Pernyataan Standar ini diizinkan.

Sumber : http://www.akuntanpublikindonesia.com/iapi/artikel/seputar_iapi/omnibus_statement.php

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters