Thursday, December 22, 2011
SAK ETAP
SAK ETAP yang dalam bahasa Inggris disebut Indonesian Accounting Standard Non-Publicly-Accountable Entities adalah salah satu solusi bagi perusahaan yang mengalami kesulitan untuk menerapkan IFRS.
Wednesday, December 7, 2011
Magang di Kantor Akuntan Publik
Salah satu langkah yang efektif bagi seorang yang akan berkarir di bidang akuntansi adalah meniti karir melalui Kantor Akuntan Publik (KAP). Bahkan bila mana perlu bisa melakukan aktivitas magang sejak di bangku kuliah.
Mahasiswa yang berani mengambil langkah untuk cuti study pada periode Januari sampai dengan April patut diacungi jempol. Mengapa? Karena mahasiswa ini berorientasi praktis bukan teoritis. Ia memahami bahwa belajar di bangku kuliah hanyalah sarana untuk menuntut ilmu yang mesti diaplikasikan di kelak kemudian hari.
Kondisi saat ini terlalu banyak lulusan fresh graduate dalam bidang akuntansi namun kurang memahami akuntansi itu sendiri dan bagaimana mengaplikasikannya. Padahal indeks prestasi sangat mengagumkan.
Anda tertarik untuk melakukan magang di kantor akuntanpublik? Jangan ragu-ragu untuk mengirimkan surat permohonan magang dan CV kepada kami. Silahkan diemail ke supriyanta@gmail.com
Terima kasih
Friday, November 25, 2011
Tender Audit
Selengkapnya silahkan baca koran tempo edisi Jumat 25 November 2011.
Tuesday, November 1, 2011
Lowongan Auditor di KAP
Anda yang berminat silahkan kirimkan email beserta CV lengkap kepada email kami : supriyanta@gmail.com
Thursday, October 27, 2011
Peraturan tata cara kuasi reorganisasi dicabut 2012
Otoritas pasar modal memastikan akan mencabut peraturan Bapepam-LK Nomor IX.L.1 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi pada tahun depan.
Regulasi yang diterbitkan pada 2004 tersebut sampai sekarang belum pernah direvisi. Pencabutan akan dilakukan seiring penerapan konvergensi standar akuntansi internasional (International Financial Reporting Standards/IFRS) yang berlaku efektif per 1 Januari 2012.
Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengatakan dengan diterapkannya standar akuntansi internasional yang menggunakan metode revaluasi aset berdasarkan IFRS maka metode kuasi reoganisasi tidak lagi relevan dilakukan.
"Dengan adanya revaluasi, peraturan kuasi Bapepam menjadi tidak lagi signifikan karena kalau sudah direvaluasi setiap tahun sebagaimana diwajibkan maka untuk kuasi tidak ada lagi porsi yang bisa diambil untuk men-set off defisit," katanya, pekan ini.
Dengan begitu, lanjutnya, keberadaan peraturan Bapepam yang mengatur tentang kuasi reorganisasi tidak lagi dibutuhkan sehingga perlu untuk dicabut. "Makanya tahun depan akan kami cabut peraturannya," tegasnya.
Kuasi reorganisasi merupakan upaya memperbaiki tampilan neraca keuangan tanpa melalui reorganisasi nyata (true reorganisation atau corporate restructuring), tetapi dengan menilai kembali akun aktiva dan kewajiban pada nilai wajar dan mengeliminasi saldo laba negatif.
Aturan kuasi sendiri sebenarnya merujuk pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 51 (revisi 2003) tentang Kuasi Reorganisasi yang juga akan dicabut per 1 Januari 2012. Namun dalam rangka membatasi aksi tersebut, Bapepam pun membuat aturan pelaksana yaitu peraturan No. XI.L.1. Dalam aturan pelaksana itu emiten yang akan menjalani kuasi diwajibkan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan dan prinsip akuntansi umum, dan mengalami saldo laba negatif yang material selama 3 tahun berturut-turut.
Emiten juga diwajibkan memberikan keterbukaan informasi ke Bapepam-LK meliputi neraca sebelum kuasi dan pendapat dari akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK mengenai kesesuaian penerapan prosedur dan ketentuan dalam pelaksanaan kuasi.
Selain itu, jika modal disetor tidak mampu mengeliminasi saldo laba negatif, perseroan wajib menambah modalnya. Emiten juga wajib membuka informasi ke Bapepam-LK dan pemegang saham serta memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham.
Saat ini, sedikitnya 12 emiten berminat melakukan kuasi reorganisasi pada 2011, dan dua di antaranya yaitu PT Barito Pacific Tbk dan PT Bakrie & Brothers Tbk sudah menyampaikan dokumen rencana kuasinya kepada otoritas pasar modal.
Khusus untuk Barito, Kepala Biro Penilaian Kuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam LK Anis Baridwan mengungkapkan saat ini masih melakukan penelaahan atas dokumen yang disampaikan manajemen Barito.
"Mudah-mudahan enggak lama lagi, sekarang sedang dikaji dan masih di tempat saya," ungkapnya.(er)
http://www.bisnis.com/articles/peraturan-tata-cara-kuasi-reorganisasi-dicabut-2012
Mencermati Dampak Kuasi Reorganisasi dan IFRS
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) baru saja merilis Peraturan Nomor XK2 mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik, sebagai penyempurnaan dari peraturan sebelumnya.
Salah satu klausul beleid baru menyebutkan, emiten atau perusahaan publik yang efeknya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan bursa efek di negara lain, maka laporan keuangan berkala yang disampaikan kepada Bapepam-LK wajib memuat informasi yang sama dengan laporan keuangan berkala yang disampaikan kepada otoritas pasar modal di negara lain.
Dengan kata lain, terbitnya peraturan baru ini Bapepam-LK akan mendorong perusahaan publik untuk menerapkan International Financial Reporting Standard (IFRS). Hal ini sejalan dengan ketetapan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) yang akan menerapkan IFRS mulai 1 Januari 2012.
Langkah regulator untuk menggunakan IFRS sebagai acuan laporan keuangan sungguh positif. Dengan sistem ini, perusahaan di Indonesia bisa diperbandingkan dengan perusahaan lain di belahan dunia lain dengan standar dan parameter yang sama. Untuk menyongsong penerapan IFRS itu,kini banyak perusahaan di bursa yang berusaha untuk membenahi diri.
Salah satunya dengan membersihkan akun-akun di neraca keuangan agar menjadi positif melalui kuasi reorganisasi (Kuasi). Berdasarkan laporan Bapepam- LK,saat ini terdapat sekira 55 emiten yang masih mengalami saldo laba defisit. Besarannya cukup bervariasi dari yang puluhan miliar sampai puluhan triliun rupiah.
Tahun ini sudah ada dua perusahaan yang sukses menjalankan kuasi reorganisasi, yaitu PT Polycham Indonesia (Tbk) (ADMG) dan PT KMI Wire and Cable Tbk (KBLI). Dalam waktu dekat, PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) juga akan segera menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk meminta persetujuan kuasi reorganisasi.
Sementara emiten lain seperti PT Barito Pacific Tbk (BRPT) dan PT Indofarma Tbk (INAF), juga dalam proses untuk melaksanakan kuasi. Melihat besaran defisit senilai Rp38 triliun, rencana kuasi BNBR tentu memiliki magnet tersendiri. Dalam sejarah kuasi reorganisasi, penghapusan defisit paling besar pernah dilakukan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) senilai Rp168 triliun dan Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) sebesar Rp53 triliun.
Berkat agenda kuasi pada 2003 itu, dua bank BUMN tadi kini makin sehat dan dominan dalam industri perbankan nasional. Hal yang sama kini juga tengah dilakukan oleh PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Perusahaan plat merah ini juga terlihat mengotot untuk menjalankan kuasi reorganisasi.
Rencana kuasi ini juga sudah menjadi janji manajemen Garuda ketika hendak menjajakan saham perdananya (initial public offering) awal tahun ini. Dengan saldo defisit sekira Rp6 triliun, GIAA juga akan kesulitan untuk menghapuskannya melalui cara-cara konvensional.
Peluang Investasi
Dalam pandangan saya, beberapa perusahaan yang akan menjalani kuasi reorganisasi tahun ini memiliki prospek usaha yang baik (going concern). Mereka juga memiliki peluang untuk menggaet pemodal-pemodal asing untuk menjadi partner bagi investasi. Peluang ini memang semakin membesar mengingat posisi Indonesia yang semakin strategis dalam perekonomian global.
Pertama, dalam jangka waktu satu tahun ke depan Indonesia diperkirakan bakal memasuki area investment grade. Posisi ini akan menempatkan Indonesia, beserta korporasi-korporasi di dalamnya sebagai target para investor global. Apalagi jika mereka memiliki sektor bisnis yang menarik dan sustainability dalam jangka panjang.
Dengan jumlah penduduk besar dan kaya sumber daya alam, korporasi-korporasi Indonesia memiliki value yang tinggi. Hal ini bisa kita lihat dari antusiasme investor asing di bursa terhadap saham-saham berbasis komoditas maupun ritel.
Kedua, bila kuasi bisa dilakukan dengan baik, para emiten bisa menerapkan IFRS. Hal ini juga bisa menjadi momentum untuk go international. Perusahaan seperti BNBR tentu memiliki kapasitas lebih dari cukup untuk tampil di bursa global. Terbukti, BNBR sudah berhasil menjalin kerja sama bisnis dengan keluarga Rothschild dalam Vallar Plc (kini Bumi Plc).
FENDI SUSIYANTO
Analis dan Pengamat Pasar Modal (Koran SI/Koran SI/ade)
http://economy.okezone.com/read/2011/08/18/226/493253/mencermati-dampak-kuasi-reorganisasi-dan-ifrs
Tuesday, October 25, 2011
PSAK Zakat
Pro kontra diberlakukannya PSAK ini pun tetap mengemuka. Misalnya tentang perlakuan aset kelolaan. Namun demikian stakeholder lebih mudah mengimplementasikan standar akuntansi ini dengan diberlakukannya secara resmi. Setidaknya pada hal-hal yang disepakati bersama.
PSAK ini juga terkategori unik karena kita sulit menjumpai PSAK sejenis di negara lain. PSAK ini juga melengkapi standar akuntansi syariah yang telah mulai berlaku dalam persoalan2 yang lain.
Friday, October 14, 2011
Organisasi Audit Asing (OAA)
Sesungguhnya bisnis apapun selalu ada pemain yang berhasil menguasai pasar. Ketika orang bicara mie instan maka semua akan sepakat bahwa pemain utama produk ini adalah indomie. Begitu pula ketika orang bicara air mineral maka jawabannya adalah aqua. Begitu pula ketika orang ditanya pemain utama untuk jasa audit maka jawabanya kantor akuntan yang tergabung dalam big four.
Mungkinkah terjadi pergeseran? Tentu saja sangat mungkin. Dalam dunia bisnis biasa terjadi hal demikian. Penguasa pasar produk tertentu pada masa lalu namun sekarang menjadi tergeser produk lain. Memang tidak mudah untuk melakukannya tetapi hal itu sangat mungkin.
Tuesday, September 27, 2011
Akuntansi Manajemen
Bahkan untuk entitas yang bergerak dalam bidang yang sama tidak menjamin menggunakan format laporan yang sama. Begitu pula dalam entitas yang sama namun dalam periode yang berbeda maka akan membuka kemungkinan untuk berbeda pula format laporannya.
Jika demikian keadaannya mana yang lebih mengenakkan bagi seorang akuntan? Tentu masing2 orang memiliki jawaban yang berbeda sesuai kapabilitas dan kecocokan terhadap minat seseorang.
Thursday, September 8, 2011
Catatan Mudik Lebaran
Kemacetan yang luar biasa setidaknya disebabkan oleh:
1. Kuantitas kendaraan yang luar biasa jumlahnya baik kendaraan roda 2 maupun roda 4.
2. Minimnya angkutan massal yang terjangkau oleh masyarakat
3. Ketidakdisiplinan para pengendara kendaraan bermotor
4. Fasilitas jalan yang kurang mendukung
5. Aparat yang kurang sigap
6. dll
Meningkatnya jumlah kendaraan pemudik tidak dipungkiri merupakan salah satu penyebab kemacetan yang luar biasa. Hal ini terutama terjadi di jalur Pantura yang sudah dipisah antara kedua jalur. Namun kendaraan dari Jakarta sampai Cirebon seperti mengular dan tidak terputus.
Meningkatnya pengguna kendaraan pribadi tentu tidak bisa dilepaskan dengan minimnya kendaraan angkutan massal yang terjangkau. Kereta api seharusnya merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kemacetan ini. Namun harga tiket kereta api eksekutif luar biasa mahalnya. Kenaikan di atas 100% dari tarif biasa jelas tidak masuk akal. Begitu pula kenaikan harga tiket bis non AC yang diserahkan kepada pasar tentu membuat harga tiket meroket. Sarana transportasi lain seperti kapal laut seharusnya bisa dioptimalkan untuk menangani kemacetan saat mudik lebaran.
Hal yang aneh dan konyol adalah apa yeng terjadi di jalan raya yang belum diberikan pembatas seperti di jalur selatan (Jakarta - Tasikmalaya - Ciamis - Jateng) dan jalur tengah (jakarta - Subang - Majalengka - Cirebon). Pada kedua jalur ini sering terjadi kemacetan hanya karena para pengemudi mengambil jalur lawan ketika terjadi antrian. Wal hasil kendaraan dari 2 arah berhenti total sampai terurai kemacetan tsb. Kadang-kadang memerlukan waktu berjam2 untuk mengurainya. Padahal mestinya polisi bisa bersikap tegas terhadap kendaraan yang suka menyerobot tsb. Tentu dilakukan sosialisasi yang cukup dan diterapkan di lapangan.
Akankah penanganan mudik lebaran berulang terus sepanjang tahun? Waktulah yang akan menjawabnya
Friday, August 5, 2011
Akuntan Pasar Modal
1. Memiliki izin sebagai akuntan publik dengan menyertakan fotocopy Izin AP dari Kementrian Keuangan.
2. Mengikuti dan lulus pelatihan (workshop) Pasar Modal dengan SKP minimal sebanyak 30.
3. Mendapatkan rekomendasi dari 2 rekan APM dari 2 kantor yang berbeda.
4. Mengisi formulis
5. Fotocopy ijasah
6. Fotocopy Piagam Akuntan
7. Izin Kantor Akuntan Publik dimana pemohon bekerja
8. Foto 4 X 6 sebanyak 2 lembar
9. Membayar uang pendaftaran.
Pengajuan FAPM dilakukan di Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Selanjutnya setelah semua syarat terpenuhi maka IAPI akan mengeluarkan rekomendasi AP tersebut untuk menjadi APM.
Proses selanjutnya adalah di Bapepam dengan syarat-syarat yang berbeda dengan di IAPI. Syarat-syarat ini bisa didownload di www.bapepam.go.id
Friday, July 29, 2011
Perpanjangan HGU dan HGB
Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) mesti diperpanjang paling lambat 2 tahun sebelum masa berakhirnya hak tersebut. Jika terlambat maka akan dikenakan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5 %. Padahal BPHTB dihitung dari NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) pada saat pengenaan BPHTB.
Untuk tanah yang berlokasi strategis sudah pasti lumayan besar nilai BPHTB yang mesti dibayar. Tapi jika berniat membantu peningkatan penerimaan negara dari sektor ini tentu sah-sah saja. HGU dan HGB bisa dimiliki oleh individu maupun entitas. Namun entitas hanya bisa memiliki hak semacam ini. Sedangkan hak milik yang ditunjukkan dengan kepemilikan berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya bisa dimiliki oleh WNI saja.Sudahkan Anda memperpanjang HGU atau HGB yang Anda miliki? Silahkan dicek ke dokumen yang Anda miliki. Jika Anda memiliki hak tersebut sebelum tahun 1983 jangan-jangan Anda sudah terlambat memperpanjang hak atas tanah yang Anda miliki.
Monday, July 18, 2011
Registrasi Ulang Izin AP, KAP, KAPA dan OAA
Selengkapnya silahkan kunjungi website http://www.ppajp.depkeu.go.id/ untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan mendownload formulir yang diperlukan.
Thursday, July 14, 2011
Undangan Public Hearing PSAK Aset Tetap Dll
- PSAK 12 (revisi 2011): Properti Investasi
- PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap
- PSAK 30 (revisi 2011): Sewa
- PSAK 38 (revisi 2011): Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
- ISAK 25: Hak atas Tanah
http://www.iaiglobal.or.id/berita/detail.php?id=274
Wednesday, July 6, 2011
Kerja sama Antara KAP dengan KAPA atau OAA
Secara detil rincian KAP-KAP tersebut adalah :
NO, NAMA KAP NAMA KAPA/OAA, NO. PERSETUJUAN KAPA/OAA dan TANGGAL
PERSETUJUAN
1 Rasin, Ichwan & Rekan Alliot Group S.4355/LK/2003 28/07/2003
2 Johan Malonda Mustika & Rekan Baker Tilly International S-603/MK.1/2010 18/10/2010
3 Hadori Sugiarto Adi & Rekan HLB International S-157/MK.1/2009 30/03/2009
4 Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan BDO International Limited S-460/MK.1/2010 19/07/2010
5 Wisnu B. Soewito & Rekan JPA International S.A. S-44/MK.1/2011 21/01/2011
6 Tjahjadi, Pradhono & Teramihardja Morison International S-674/MK.1/2008 17/12/2008
7 Eddy Siddharta & Rekan Kreston International Limited S-530/KM.1/2010 06/09/2010
8 Joachim Sulistyo & Rekan The Leading Edge Alliance S-234/SJ/2007 05/04/2007
9 Purbalauddin & Rekan Enterprise Worldwide S-340/MK.1/2010 08/06/2010
10 F.X. Irwan Tanamas & Rekan Midsnell Group International S.3002/LK/2003 20/05/2003
11 Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan Crowe Horwarth International S-592/MK.1/2010 13/10/2010
12 Purwantono, Suherman & Surja Ernst & Young Global Limited S-377/MK.1/2010 17/06/2010
13 Aryanto, Amir Jusuf, Mawar & Saptoto RSM International S-583/MK.1/2009 01/10/2009
14 Hananta Budianto & Rekan UHY International S-854/SJ/2007 19/12/2007
15 Griselda, Wisnu & Arum Audit Alliance S-174/MK.1/2011 16/03/2011
16 Soejatna, Mulyana & Rekan Padilla & Company LLP S.488/MK.1/2008 23/06/2008
17 J. Tanzil & Rekan The International Group of Accounting Firms S.5980/LK/2003 06/11/2003
18 Kanaka Puradiredja, Suhartono Nexia International S-687/MK.1/2008 24/12/2008
19 Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Ade
Fatma & Rekan
PKF International S-554/MK.1/2009 11/09/2009
20 Abubakar Usman & Rekan GMN International S-426/MK.1/2009 28/07/2009
21 Siddharta & Widjaja KPMG International S-271/MK.1/2009 11/05/2009
22 Doli, Bambang, Sudarmadji & Dadang BKR International S.3943/LK/2005 27/10/2005
23 Hertanto, Sidik & Rekan Polaris Internasional S-686/MK.1/2008 24/12/2008
24 Tanudiredja, Wibisana & Rekan PricewaterhouseCoopers S-127/MK.1/2010 11/03/2010
25 Pieter, Uways & Rekan Kingston Sorel International S.6430/LK/2003 11/12/2003
26 Heliantono & Rekan Masamitsu Magawa, member of Kokusai Daiichi
Audit, Co.
S.4360/LK/2003 28/07/2003
27 S. Mannan & Rekan Integra International S-206/MK.1/2011 29/03/2011
28 Salaki & Salaki Jeffreys Henry International Association S.041/LK/2006 12/01/2006
29 Jimmy Budhi & Rekan Geneva Group International S-623/MK.1/2010 02/11/2010
30 Tasnim Ali Widjanarko & Rekan Inpact Asia Pasific S.4720/LK/2003 20/08/2003
31 Osman Bing Satrio & Rekan Deloitte Touche Tohmatsu S764/SJ/2007 05/11/2007
32 Achmad, Rasyid, Hisbullah & Jerry Nozaka Japan CPA Firm S-431/MK.1/2010 07/07/2010
33 Rama Wendra Parker Randall International S.2580/LK/2005 15/07/2005
34 Chaeroni & Rekan Affilica International S-447/MK.1/2009 18/08/2009
35 Syarief Basir & Rekan Russell Bedford International S.2842/LK/2003 12/05/2003
36 Tommy Santoso, Drs Anthony Kam & Associates Ltd. S-122/MK.1/2011 23/02/2011
37 Safril Nahar & Rekan MacIntyre Strater International Limited S.381/LK/2004 29/01/2004
38 Riza, Wahono & Rekan Clarkson Hyde International S.2545/LK/2004 18/06/2004
39 Mulyamin Sensi Suryanto Moore Stephens International Limited S757/SJ/2006 16/11/2006
40 Johannes Patricia Juara & Rekan INAA Group S-529/MK.1/2010 06/09/2010
41 Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan Jason Tan & Associates S-142/MK.1/2010 22/03/2010
42 Asep Rahmansyah & Rekan IECnet S-640/MK.1/2010 09/11/2010
43 Anwar & Rekan DFK International S-359/SJ/2007 04/06/2007
44 Ghazali, Sahat dan Rekan International Association of Practising
Accountants (IAPA)
S.4453/LK/2005 16/12/2005
45 Razikun Tarkosunaryo MSI Global Alliance S-468/MK.1/2010 28/07/2010
46 Tjiendradjaja & Handoko Tomo Mazars S-755/MK.1/2009 08/12/2009
Sumber : http://www.ppajp.depkeu.go.id/remository/downloads/DaftarKAPA-OAA.pdf
Monday, July 4, 2011
Butuh Badan Pengawas Kantor Akuntan Publik
Menurut Fitriany SE AK MSi, dosen peneliti Fakultas Ekonomi Uiversitas Indonesia (FEUI), galibnya aturan rotasi kantor akuntan publik boleh mengaudit sebuah perusahaan selama 6 tahun. Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK No. 17/ tahun 2008, yang berbunyi, “ Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas sebagaimna dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut”. Namun, ketentuan itu disiasati KAP dengan menganti nama kantornya. Sebagai contoh, KAP Badu, Fulan, Ipin setelah 6 tahun berubah menjadi KAP badu, Fulan dan Unyi, namun demikian ternyata KAP itu masih berafilisi ke Internasional affiliation yang sama. Fenomena itu , ungkap Fitriany, merupakan data yang dikumpulkannya sejak tahun 1998 hingga 2009.
Fitriany mengakui, meski sistem rotasi tidak berpengaruh pada kualitas auditing yang mereka kerjakan, namum sistem rotasi dapat meng upgrade kantor kantor akuntan publik kecil menjadi KAP menengah. “Ada posistifnya aturan rotasi ini. Bakal bermunculan KAP kelas menengah walaupun kualitas auditnya belum baik “ papar Fitrany di ruang kerjanya Jumat siang ini (1/7/2011)
Fitri dalam hasil penelitiannya yang berjudul “Analisa Komprehensif Pangaruh Kompetensi dan Indepedensi Akuntan Publik terhadap Kualitas “ , saat ini yang ada hanya rotasi semu, yang merupakan upaya dari KAP itu mempetahankan klientnya. Terungkap pula, jangka waktu mengaudit sebuah perusahaan berdampak pada kualitas laporan audit. “ Bayangkan ada sebuah KAP yang telah menguadit sebuah perusahaan selama 18 tahun , itu berlangsung karena KAP itu ganti nama saja. “ ucapnya, seraya mempertanyakan, kalau sudah 18 tahun mengaudit sebuah kantor, apakah auditirnya bisa independen,
Kualitas audit, kata dia, ada 2 hal yang mempengaruhinya yaitu independensi dan kompetensi, Kualitas audit akan terlihat ketika menemukan kesalahan dan berani mengungkapkannya. Namun, bila sudah lama bekerjasama, apakah masih memiliki keberanian untuk mengungkapkannya?
Sistem rotasi yang saat ini berjalan, lanjutnya lagi, sebenarnya sudah baik tapi perlu ada pengawas yang independen terhadap pekerjaaan KAP- KAP. “ Jangan hanya disuruh rotasi malah disiasati”ungkap dia.
Manyikapi gejala diatas, ia mengusulakan sebuah badan pengawas independen di luar IAPI, IAI, dan PPAJP Kemkeu. Badan pengawas yang dimaksud semacam PCOB ( Publi Company Accounting Oversight) yang ada di Amerika Serikat . Hanya sayangnya keberadaan badan tsb tidak terakomadasi dalam UU No 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik. “Memang, konsekuensi hadirnya sebuah dana baru membutuhkan biaya dan SDM, tapi keberadaannya sangat diperlukan. Di dalam badan pengawas tersebut berisikan pakar akuntasi dan yang berpengalaman, serta yang tak kalah penting keberanian dari badan tersebut mengoreksi KAP-KAP,” ujarnya. (zis)***.
Sumber : http://akuntanonline.com/?p=915
Friday, June 24, 2011
Besaran Fee Berdampak pada Hasil Kerja Akuntan Publik ?
Sekretaris Jenderal Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Tarko Sunaryo meminta seluruh anggota IAPI dalam melaksanakan tugas mengaudit perusahaan hendaknya mengikuti panduan penentuan fee yang telah disepakati organisasi profesi akuntan publik. “Besaran fee ternyata kerap menjadi problem, karena ketika terlalu rendah kerap berdampak terhadap kualitas laporan keuangan, kalau ketinggian terjadi hukum pasar” ungkap Tarko
Tarko mengakui belum ada penelitian adanya relasi besaran fee dengan kualitas laporan, tapi hipotesanya seperti itu. “Ketika fee berkisar Rp 1 juta sampai Rp 10 juta contohnya dan yang diaudit asetnya puluhan miliar hinga triliunan rumah, imposible hasil laporannya berkualitas,” ungkap Tarko saat ditemui di sela- sela lokakarya yang bertemakan “Temua Temuan Bapepam –LK Dalam Evaluasi Laporan keuangan Emiten dan Independensi Akuntan Publik”.
Diakuinya, IAPI hingga saat ini tidak membuat aturan penyeragaman fee bagi akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya mengaudit. IAPI hanya membuat panduan menentukan fee, karena kalau fee diseragamkan akan dianggap kartel. Pedoman itu sebatas memberikan ilustrasi tahapan audit. Sebagai gambaran, untuk mengaudit satu bank tidak cukup dua tiga orang, bisa sampai lima orang auditor. Waktunya pun bisa sampai tiga sampai empat bulan. “Nah..kalau pekerjaannya seperti itu, fee-nya Rp 40 sampai Rp 50 juta ya ngak masuk di akal. Bisa saja diaudit tapi auditnya asal asalan, makanya kalau dikatakan fee-nya rendah kualitasnya rendah itu sudah pasti , mana ada yang mau kerja bakti” papar Tarko
Selain itu, Tarko berharap para emiiten atau perusahaan pengguna akuntan publik tidak melakukan shoping atau mengintip harga dari beberapa kantor akuntan publik (KAP), sehinga dikhawatirkan akan terjadi saling menjatuhkan harga. Tarko juga mengharapkan peran regulator bisa memberikan satu guideline yang membuat iklim usaha lebih kondusif .
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemeriksaan Penyelidikan Sektor Jasa Biro Pemeriksaan Penyelidikan BAPEPAM LK, Yusman belum bisa memastikan besaran fee berkait dengan kualitas dan independensi audit akuntan publik “ Perlu riset yang mendalam, apakah fee yang kecil pasti hasil auditnya tidak independen , kalau fee nya besar pasti independen ,” ungkap Yusman.
Justru yang harus menjadi perhatian dan dibenahi, kata Yusman berkaitan dengan pemberian 5 sanksi kepada KAP tahun 2010 berkenaaan dengan prosedur audit dari pekerjaaan pemeriksaan yang dilakukan akuntan publik. Dari data yang ada, kantor akuntan Publik dalam mengaudit perusahaan emiten dengan kategori non WTP ( wajar tanpa pengeculiaan ) dari tahun ketahun makin meningkat. Pada ahun 2007 mencapai 6%, tahun 2008 meningkat 8% dan tahun 2009 bertambah 10%. (zis)***.
Sumber : http://akuntanonline.com/?p=749
Friday, June 10, 2011
DPR Sahkan Undang-Undang Mata Uang
TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat melalui Sidang Paripurna ke-29 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mata Uang menjadi Undang-Undang Mata Uang. Proses pengambilan keputusan di tingkat paripurna sendiri berlangsung cepat tanpa adanya interupsi dari para anggota Dewan.
Dalam pemaparannya, Wakil Ketua Komisi Keuangan, Achsanul Qosasih, mengatakan RUU Mata Uang sejalan dengan UUD 1945 Pasal 23B. "Selama ini pengaturan mengenai mata uang masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan," kata Achsanul di Gedung Nusantara I DPR Jakarta, Selasa, 31 Mei 2011.
Dalam perjalanannya, RUU Mata Uang mengalami perdebatan yang pelik mengenai penandatangan uang oleh Menteri Keuangan dan ketentuan redenominasi. Namun, akhirnya DPR dan pemerintah menemukan kesepakatan mengenai dua hal tersebut.
DPR menyetujui tanda tangan Menteri Keuangan tertera di mata uang rupiah kertas. "Keputusan ini akan dikeluarkan dan diedarkan pada 17 Agustus 2014," ujar Achsanul. Adapun pengaturan mengenai perubahan harga rupiah akan diatur dalam undang-undang tersendiri.
Achsanul menambahkan pembahasan beleid mata uang menghasilkan penambahan jumlah pasal, dari yang semula 46 pasal menjadi 48 pasal. Sementara untuk jumlah bab tidak mengalami perubahan, yaitu terdiri dari 12 bab.
Dalam UU Mata Uang, setidaknya ada enam hal substantif yang diatur. Keenam hal itu adalah kordinasi antara Bank Indonesia dengan pemerintah, tanda tangan pada rupiah, pencetakan rupiah, penggunaan rupiah, pemberantasan uang palsu, dan ketentuan pidana.
Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan dukungan atas disahkannya RUU Mata Uang ini. "Ini bisa dijadikan landasan hukum yang lebih kokoh dalam pengelolaan dan pengendalian rupiah," ujar Agus.
Sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2011/05/31/brk,20110531-337922,id.html
Thursday, May 12, 2011
Organisasi Audit
Saat ini di Indonesia terdapat puluhan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bekerja sama atau menjadi anggota OAA. Dengan diterbitkannya UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik maka OAA tetap bisa berkiprah di Indonesia. Beberapa pengaturan memang ada perbedaan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 17 tahun 2008.
Hal lain yang menarik adalah diperbolehkannya beberapa KAP di Indonesia dalam suatu wadah yang disebut Organisasi Audit Indonesia (OAI). Jika ada beberapa KAP yang serius mengembangkan OAI, maka hal yang sangat mungkin akan muncul kekuatan baru dalam dunia KAP. OAI ini bahkan mampu mengerjakan proyek2 besar yang saat ini masih dimonopoli oleh KAP besar di Indonesia.
Di samping OAA dan OAI, mestinya masih dimungkinkan salah satu KAP di Indonesia mempelopori berdirinya Organisasi Audit International (OAIn) dengan pusat di Indonesia. Tentu saja OAIn ini akan mengembangkan organisasinya ke seluruh dunia dengan memiliki anggota di berbagai negara. Bagaimana posisi OAIn ini diakomodir oleh UU No. 5 Tahun 2011?
Monday, April 18, 2011
Lowongan Senior Akuntan
1. Lulusan S1 akuntansi
2. Pengalaman sebagai auditor atau akuntansi minimal 2 tahun
3. Domisili di Jabodetabek atau siap berpindah jika diterima.
4. Bekerja full time (Senin s.d Jumat)
5. Komputer (Word dan Excel)
6. Bahasa Inggris (pasif)
Surat lamaran dan CV silahkan diemail ke supriyanta@gmail.com
Friday, April 15, 2011
UU Akuntan Publik dan PPAK
Banyak hal baru yang diatur dalam UU Akuntan Publik (AP) yang telah disetujui DPR melalui rapat paripurna. Diantara yang menarik adalah dibukanya kesempatan lebih luas bagi para sarjana S1 untuk mengikuti ujian sertifikasi akuntan publik. Dalam penjelasan UU AP ini disebutkan bahwa peserta ujian sertifikasi akuntan publik berasal dari S1 akuntansi maupun jurusan lain. Tentu saja pelaksanaannya akan diatur lebih detil dalam peraturan pemerintah.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana masa depan Pendidikan Profesi Akuntan Akuntansi (PPAk) dan gelar akuntan? Tentu saja minat mengikuti PPAk akan menurun terutama bagi mereka yang mengikuti PPAk karena ingin mengikuti Ujian Sertifikasi Akuntan Publik. Namun berdasarkan fakta selama dibukanya PPAk, ternyata banyak alumni PPAk yang tidak melanjutkan untuk meraih gelar CPA dengan cara mengikuti ujian sertifikasi. Artinya PPAk sebenarnya masih memiliki harapan untuk tetap berkembang apabila memang lulusan PPAk memberikan nilai tambah bagi para alumninya. Misalnya saja seseorang yang S1 dari perguruan tinggi swasta yang terakreditasi B kemudian melanjutkan PPAk di Universitas Indonesia maka secara otomatis yang bersangkutan bisa menjadi alumni UI dan memiliki nilai tambah.
Hal ini juga terjadi begitu banyaknya lembaga pendidikan masih bertahan meskipun tidak terlalu memiliki nilai jual. Begitu pula menjamurnya sertifikasi bagi para sarjana dan memiliki gelar yang kadang-kadang tidak ada hubungan dengan profesi yang dijalaninya.
Satu hal yang mesti dipikirkan kembali adalah jika Ujian Sertifikasi Akuntan Publik sudah membuka peluang bagi para lulusan non akuntansi maka semestinya PPAk juga memberikan kemudahan para alumni non akuntansi untuk mengikuti pendidikan ini.
Wednesday, April 13, 2011
Penerjemah Bahasa Mandarin
Jika Anda memenuhi kualifikasi dan berminat silahkan kirimkan surat aplikasi dan CV ke alamat email supriyanta@gmail.com
Terima kasih
Thursday, April 7, 2011
DPR Sahkan UU Akuntan Publik
JAKARTA--MICOM: Rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (5/4), menyetujui pengesahan RUU tentang Akuntan Publik menjadi Undang-undang. Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung secara aklamasi menyetujui pengesahan RUU itu.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas RUU itu mengatakan, profesi akuntan publik memiliki peran besar untuk mendukung terwujudnya perekonomian nasional yang sehat, efisien, serta meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keuangan.
"Mengingat peran itu, sudah selayaknya profesi akuntan publik didukung dengan peraturan setingkat UU untuk mendorong terwujudnya profesi akuntan publik yang berkualitas dan dapat bersaing di tingkat global," kata Menkeu.
Ia menyebutkan, sejumlaj kesepakatan pemerintah dan DPR terhadap RUU Akuntan Publik antara lain adanya pembagian kewenangan yang jelas antara Menkeu, Asosiasi Profesi Akuntan Publik, dan Komite Profesi Akuntan Publik.
Selain itu, disepakati Menkeu berwenang melaksanakan fungsi perizinan, pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik. Asosiasi Profesi Akuntan Publik berwenang menyusun Standar Profesional Akuntan Publik, menyelenggarakan ujian sertifikasi profesi akuntan publik dan pendidikan profesional berkelanjutan serta melakukan review mutu bagi anggotanya.
Komite Profesi Akuntan Publik berwenang memberikan pertimbangan atau masukan kepada Menkeu dan berfungsi sebagai lembaga banding atas pengenaan sanksi administrasi terhadap Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.
Keanggotaan Komite berjumlah 13 orang dan bersifat kolegial yang terdiri dari berbagai unsur.
"Proses menjadi Akuntan Publik disederhanakan dan basis calon Akuntan Publik diperluas. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan jumlah akuntan publik tanpa mengurangi kualitas," kata Menkeu.
Kantor Akuntan Publik dapat melakukan kerja sama dan membentuk jaringan yang disebut Organisasi Audit Indonesia (OAI).
Persyaratan akuntan publik asing yang akan berpraktik di Indonesia diperketat di mana mereka dapat melakukan praktik di Indonesia setelah terdapat perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asal akuntan publik.
Sementara itu rumusan ketentuan pidana disempurnakan untuk melindungi kepentingan publik dan menghindari kriminalisasi terhadap profesi akuntan publik. (Ant/OL-9)
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/04/05/215537/4/2/DPR-Sahkan-UU-Akuntan-Publik
Wednesday, March 30, 2011
PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah Telah Terbit
Dewan Standar Akuntansi keuangan (DSAK) telah mengesahkan ED PSAK 61 menjadi PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah pada tanggal 18 November 2010.
Sumber : http://www.iaiglobal.or.id/berita/detail.php?id=232
Monday, March 28, 2011
KESUKSESAN, Sebuah TAKDIR atau keBERUNTUNGan?
http://ayomandiri.org/new/2011/03/23/kesuksesan-sebuah-takdir-atau-keberuntungan/
Thursday, March 17, 2011
Program Magang
Bagi Anda yang sudah lulus dan berminat mencoba bekerja di kantor konsultan atau kantor akuntan publik, silahkan juga ajukan aplikasi Anda.
Wednesday, March 2, 2011
Training Akuntansi dan Auditing
Adapun IAPI sebagai lembaga yang beranggotakan para akuntan publik tentu juga memiliki kompetensi mengenai hal serupa. Tentu saja materi2 terkait audit juga merupakan materi yang diandalkan IAPI. Lebih detil mengenai agenda training kedua lembaga ini silahkan kunjungi website kedua asosiasi ini.
Persiapan Ujian CPA (CPA Review)
1. Universitas Indonesia
2. CT Prima
3. abc Program
Lebih detil mengenai materi yang diberikan, waktu pelaksanaan, dan biaya bisa Anda kunjungi website masing-masing lembaga. Silahkan klik link yang sudah kami sediakan dalam blog ini.
Tentu saja kesiapan calon peserta merupakan faktor utama kesuksesan mengikuti ujian CPA Indonesia.
Monday, February 21, 2011
Tips Bisnis : Fokus
Salah satu hal yang perlu dilakukan dalam memajukan usaha adalah fokus terhadap bidang usaha yang telah kita kuasai dan terbukti berhasil. Misalnya Anda yang telah berhasil membuka rumah makan ayam goreng dan lele goreng dengan omset lumayan kemudian tergoda menguasai bidang usaha yang lain seperti peternakan ayam atau ikan lele.
Hal ini akan menjadikan Anda kurang fokus memajukan usaha Anda. Begitu Anda memulai bisnis peternakan yang belum pernah Anda bayangkan sebelumnya tentang dinamika dan kiat2 suksesnya maka bisnis rumah makan akan kurang tergarap atau menjadi terhambat perkembangannya.
Lebih baik Anda fokus untuk mengoptimalkan kemajuan usaha rumah makan bahkan jika memungkinkan Anda bisa berpikir membuka cabang di tempat lain atau mengajak para investor untuk menjadi cabang Anda
Selamat mencoba dan salam sukses
Supriyanta
Friday, February 11, 2011
Rekanan Bank
Diantara bank yang memiliki daftar rekanan kantor akuntan publik adalah BNI, BRI, Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri. Tentu saja masih banyak bank lain yang memiliki daftar rekanan.
Perusahaan mesti memperhatikan hal ini sebelum menunjuk kantor akuntan publik menjadi auditor atas laporan keuangannya. Terutama perusahaan yang memiliki pinjaman di bank atau akan mengajukan pinjaman/pembiayaan ke bank.
Thursday, January 20, 2011
Perbedaan SAK ETAP dengan PSAK
Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 17 Juli lalu telah meluncurkan standar akuntansi ETAP (SAK-ETAP) bertepatan dalam acara Seminar Nasional Akuntansi “Tiga pilar Standar Akuntansi Indonesia” yang dilaksanakan oleh Universitas Brawijaya dan Ikatan Akuntan Indonesia. Nama standard ini sedikit unik karena exposure draftnya diberi nama Standar Akuntansi UKM (Usaha Kecil dan Menengah), namun mengingat definisi UKM sendiri sering berubah, maka untuk menghindari kerancuan, standard ini diberi nama SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.
Apabila SAK-ETAP ini telah berlaku efektif, maka perusahaan kecil seperti UKM tidak perlu membuat laporan keuangan dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku. Di dalam beberapa hal SAK ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan secara kasat mata dapat dilihat dari ketebalan SAK-ETAP yang hanya sekitar seratus halaman dengan menyajikan 30 bab.
Sesuai dengan ruang lingkup SAKETAP maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Lebih lanjut ruang lingkup standar ini juga menjelaskan bahwa Entitas dikatakan memiliki akuntabilitas publik signifikan jika : proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.
Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan standar tersebut. Hal ini dimungkinkan apabila misalnya pihak otoritas berwenang merasa ketentuan pelaporan dengan menggunakan PSAK terlalu tinggi biayanya ataupun terlalu rumit untuk entitas yang mereka awasi.
SAK-ETAP ini akan berlaku efektif per 1 January 2011 namun penerapan dini per 1 Januari 2010 diperbolehkan. Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP. Apabila perusahaan memakai SAKETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.
Mengingat kebijakan akuntansi SAKETAP di beberapa aspek lebih ringan daripada PSAK, maka ketentuan transisi dalam SAKETAP ini cukup ketat. Pada BAB 29 misalnya disebutkan bahwa pada tahun awal penerapan SAK ETAP, yakni 1 January 2011, Entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya. Oleh sebab itu per 1 January 2011, perusahaan yang memenuhi definisi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik harus memilih apakah akan tetap menyusun laporan keuangan menggunakan PSAK atau beralih menggunakan SAK-ETAP.
Selanjutnya ketentuan transisi juga menjelaskan bahwa entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP. Hal ini misalnya ada perusahaan menengah yang memutuskan menggunakan SAK-ETAP pada tahun 2011, namun kemudian mendaftar menjadi perusahaan public di tahun berikutnya. Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK non-ETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP ini kembali. Sebaliknya entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK ETAP ini dalam menyusun laporan keuangan.
Berikut ini adalah table perbandingan PSAK dengan SAK-ETAP yang dapat membantu pembaca dalam mempelajari SAK-ETAP lebih jauh. Buku SAK-ETAP dapat diperoleh di kantor pusat Ikatan Akuntan Indonesia dan kantor-kantor cabang IAI.
No | Elemen | PSAK | SAK ETAP |
1 | Penyajian Laporan Keuangan |
(Perubahan istilah di ED PSAK 1: Neraca menjadi Laporan Posisi Keuangan, Kewajiban (liability) menjadi laibilitas) | Sama dengan PSAK, kecuali informasi yang disajikan dalam neraca, yang menghilangkan pos:
|
2 | Laporan Laba Rugi |
| Tidak sama dengan PSAK yang menggunakan istilah laporan laba rugi komprehensif, SAK ETAP menggunakan istilah laporan laba rugi. |
3 | Penyajian Perubahan Ekuitas | Sama dengan PSAK, kecuali untuk beberapa hal yang terkait pendapatan komprehensif lain. | |
4 | Catatan Atas Laporan Keuangan |
| Sama dengan PSAK, kecuali pengungkapan modal. |
5 | Laporan Arus Kas |
| Sama dengan PSAK kecuali:
|
6 | Laporan keuangan konsolidasi dan terpisah |
| Tidak diatur (Lihat Bab 12). |
7 | Kebijakan akuntansi, estimasi, dan kesalahan | PSAK 25 (Laba atau Rugi Bersih untuk periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi)
| SAK ETAP sudah maju satu langkah dibandingkan PSAK (tidak ada “kesalahan mendasar” dan “laba atau rugi luar biasa”). |
8 | Instrumen Keuangan Dasar |
| PSAK 50 (1998). |
9 | Persediaan |
| Sama dengan PSAK |
10 | Investasi pada perusahaan asosiasi dan entitas anak |
| metode ekuitas |
11 | Investasi pada perusahaan asosiasi dan entitas anak |
| Sama dengan PSAK kecuali metode akuntansi hanya menggunakan metode biaya. |
12 | Property Investasi | Metode akuntansi
Model biaya | Metode akuntansi: model biaya |
13 | Aset Tetap |
| Sama dengan PSAK kecuali:
|
14 | Asset Tidak Berwujud |
Penurunan nilai | Sama dengan PSAK, kecuali aset tidak berwujud yang diperoleh dari penggabungan usaha. |
| Tidak diatur | ||
15 | Sewa |
| |
lessor |
| ||
| Sama dengan PSAK | ||
16 | Ekuitas |
| Sama dengan PSAK, kecuali :
|
17 | Pendapatan |
| Sama dengan PSAK. |
18 | Biaya Pinjaman |
| Biaya pinjaman langsung dibebankan |
19 | Penurunan Nilai Aset |
| Sama dengan PSAK, kecuali:
|
20 | Imbalan Kerja |
Pesangon pemutusan kerja | Sama dengan PSAK, kecuali untuk manfaat pasti menggunakan PUC dan jika tidak bisa, menggunakan metode yang disederhanakan |
21 | Pajak Penghasilan |
| |
22 | Mata Uang Pelaporan |
| Sama dengan PSAK Mata Uang Pelaporan
|
23 | Peristiwa setelah akhir periode pelaporan |
| Sama dengan PSAK |
24 | Pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa |
| Sama dengan PSAK 7 |
25 | Aktivitas Khusus |
| Tidak diatur |
26 | Ketentuan Transisi |
| |
27 | Tanggal Efektif | Berlaku efektif untuk laporan keuangan yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2011, penerapan dini 1 Januari 2010 |
Penulis :
Roy Iman Wirahardja (Anggota DSAK)
Ersa Tri Wahyuni (Direktur Teknis IAI)
# sumber:
Majalah Akuntan Indonesia; Edisi No.19/Tahun III/Agustus 2009
Link (http://www.iaiglobal.or.id/data/referensi/ai_edisi_19.pdf)
Tuesday, January 11, 2011
PSAK berlaku 2011
Pada tahun 2011 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mulai memberlakukan beberapa PSAK sebagai berikut:
1. PSAK No, 1 (Revised 2009), Penyajian Laporan Keuangan
2. PSAK No. 2 (Revised 2009), Laporan Arus Kas
3. PSAK No. 3 (Revised), Laporan Keuangan Interim
4. PSAK No. 4 (Revised 2009), Laporan keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
5. PSAK No. 5 (Revised 2009), Segmen Operasi
6. PSAK No. 7 (Revised 2010), Pengungkapan Pihak Pihak yang Berelasi
7. PSAK No. 12 (Revised 2009), Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
8. PSAK No. 15 (Revised 2009), Investasi pada Entitas Asosiasi
9. PSAK No. 19 (Revised 2010), Aset Tak Berwujud
10. PSAK No. 22 (Revised 2010), Kombinasi Bisnis
11. PSAK No. 23 (Revised 2010), Pendapatan
12. PSAK No. 25 (Revised 2009), Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan
13. PSAK No. 48 (2009), Penurunan Nilai Aset
14. PSAK No. 57 (Revised 2009), Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi
15. PSAK No. 58 (Revised 2009), Aset Tidak Lancar yang dimiliki untuk dijual dan Operasi yang Dihentikan
16. PSAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik)
Diolah dari berbagai sumber
Sunday, January 9, 2011
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Bagi Anda yang berprofesi sebagai akuntan publik hendaknya segera memahami dan menerapkan kode etik profesi akuntan publik yang baru ini. Tentunya penerapan kode etik profesi ini diharapkan akan meningkatkan kualitas akuntan publik khususnya di Indonesia.