Registrasi ulang akuntan publik, kantor akuntan publik, kantor akuntan publik asing dan organisasi audit asing sudah bisa dilakukan mulai saat ini.
Selengkapnya silahkan kunjungi website http://www.ppajp.depkeu.go.id/ untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan mendownload formulir yang diperlukan.
No comments:
Post a Comment