Untuk tanah yang berlokasi strategis sudah pasti lumayan besar nilai BPHTB yang mesti dibayar. Tapi jika berniat membantu peningkatan penerimaan negara dari sektor ini tentu sah-sah saja. HGU dan HGB bisa dimiliki oleh individu maupun entitas. Namun entitas hanya bisa memiliki hak semacam ini. Sedangkan hak milik yang ditunjukkan dengan kepemilikan berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya bisa dimiliki oleh WNI saja.
Sudahkan Anda memperpanjang HGU atau HGB yang Anda miliki? Silahkan dicek ke dokumen yang Anda miliki. Jika Anda memiliki hak tersebut sebelum tahun 1983 jangan-jangan Anda sudah terlambat memperpanjang hak atas tanah yang Anda miliki.
No comments:
Post a Comment