Friday, July 29, 2011

Perpanjangan HGU dan HGB


Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) mesti diperpanjang paling lambat 2 tahun sebelum masa berakhirnya hak tersebut. Jika terlambat maka akan dikenakan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5 %. Padahal BPHTB dihitung dari NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) pada saat pengenaan BPHTB.
Untuk tanah yang berlokasi strategis sudah pasti lumayan besar nilai BPHTB yang mesti dibayar. Tapi jika berniat membantu peningkatan penerimaan negara dari sektor ini tentu sah-sah saja. HGU dan HGB bisa dimiliki oleh individu maupun entitas. Namun entitas hanya bisa memiliki hak semacam ini. Sedangkan hak milik yang ditunjukkan dengan kepemilikan berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya bisa dimiliki oleh WNI saja.

Sudahkan Anda memperpanjang HGU atau HGB yang Anda miliki? Silahkan dicek ke dokumen yang Anda miliki. Jika Anda memiliki hak tersebut sebelum tahun 1983 jangan-jangan Anda sudah terlambat memperpanjang hak atas tanah yang Anda miliki.

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters