Monday, July 4, 2011

Butuh Badan Pengawas Kantor Akuntan Publik

Kantor Akuntan Publik yang digolongkan “the big four” hingga kini masih menguasai 80% pasar pekerjaaan auditing, walaupun sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keungan (PMK) No. 17/2008 terkait hal rotasi mengaudit sebuah perusahaaan. Meski demikian, kondisi itu jauh lebih baik dari sebelum PMK keluar. Kantor akuntan publik (KAP) tsb menguasai hampir 90% pasar. Yang dimaksud dengan “the big four”, kantor akuntan publik yang berafiliasi asing yaitu Price wather cooper(PWC), Ernest and Young , Deloitte dan KPMJ.

Menurut Fitriany SE AK MSi, dosen peneliti Fakultas Ekonomi Uiversitas Indonesia (FEUI), galibnya aturan rotasi kantor akuntan publik boleh mengaudit sebuah perusahaan selama 6 tahun. Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK No. 17/ tahun 2008, yang berbunyi, “ Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas sebagaimna dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut”. Namun, ketentuan itu disiasati KAP dengan menganti nama kantornya. Sebagai contoh, KAP Badu, Fulan, Ipin setelah 6 tahun berubah menjadi KAP badu, Fulan dan Unyi, namun demikian ternyata KAP itu masih berafilisi ke Internasional affiliation yang sama. Fenomena itu , ungkap Fitriany, merupakan data yang dikumpulkannya sejak tahun 1998 hingga 2009.

Fitriany mengakui, meski sistem rotasi tidak berpengaruh pada kualitas auditing yang mereka kerjakan, namum sistem rotasi dapat meng upgrade kantor kantor akuntan publik kecil menjadi KAP menengah. “Ada posistifnya aturan rotasi ini. Bakal bermunculan KAP kelas menengah walaupun kualitas auditnya belum baik “ papar Fitrany di ruang kerjanya Jumat siang ini (1/7/2011)

Fitri dalam hasil penelitiannya yang berjudul “Analisa Komprehensif Pangaruh Kompetensi dan Indepedensi Akuntan Publik terhadap Kualitas “ , saat ini yang ada hanya rotasi semu, yang merupakan upaya dari KAP itu mempetahankan klientnya. Terungkap pula, jangka waktu mengaudit sebuah perusahaan berdampak pada kualitas laporan audit. “ Bayangkan ada sebuah KAP yang telah menguadit sebuah perusahaan selama 18 tahun , itu berlangsung karena KAP itu ganti nama saja. “ ucapnya, seraya mempertanyakan, kalau sudah 18 tahun mengaudit sebuah kantor, apakah auditirnya bisa independen,

Kualitas audit, kata dia, ada 2 hal yang mempengaruhinya yaitu independensi dan kompetensi, Kualitas audit akan terlihat ketika menemukan kesalahan dan berani mengungkapkannya. Namun, bila sudah lama bekerjasama, apakah masih memiliki keberanian untuk mengungkapkannya?

Sistem rotasi yang saat ini berjalan, lanjutnya lagi, sebenarnya sudah baik tapi perlu ada pengawas yang independen terhadap pekerjaaan KAP- KAP. “ Jangan hanya disuruh rotasi malah disiasati”ungkap dia.

Manyikapi gejala diatas, ia mengusulakan sebuah badan pengawas independen di luar IAPI, IAI, dan PPAJP Kemkeu. Badan pengawas yang dimaksud semacam PCOB ( Publi Company Accounting Oversight) yang ada di Amerika Serikat . Hanya sayangnya keberadaan badan tsb tidak terakomadasi dalam UU No 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik. “Memang, konsekuensi hadirnya sebuah dana baru membutuhkan biaya dan SDM, tapi keberadaannya sangat diperlukan. Di dalam badan pengawas tersebut berisikan pakar akuntasi dan yang berpengalaman, serta yang tak kalah penting keberanian dari badan tersebut mengoreksi KAP-KAP,” ujarnya. (zis)***.


Sumber : http://akuntanonline.com/?p=915

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters