Friday, April 15, 2011

UU Akuntan Publik dan PPAK



Banyak hal baru yang diatur dalam UU Akuntan Publik (AP) yang telah disetujui DPR melalui rapat paripurna. Diantara yang menarik adalah dibukanya kesempatan lebih luas bagi para sarjana S1 untuk mengikuti ujian sertifikasi akuntan publik. Dalam penjelasan UU AP ini disebutkan bahwa peserta ujian sertifikasi akuntan publik berasal dari S1 akuntansi maupun jurusan lain. Tentu saja pelaksanaannya akan diatur lebih detil dalam peraturan pemerintah.

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana masa depan Pendidikan Profesi Akuntan Akuntansi (PPAk) dan gelar akuntan? Tentu saja minat mengikuti PPAk akan menurun terutama bagi mereka yang mengikuti PPAk karena ingin mengikuti Ujian Sertifikasi Akuntan Publik. Namun berdasarkan fakta selama dibukanya PPAk, ternyata banyak alumni PPAk yang tidak melanjutkan untuk meraih gelar CPA dengan cara mengikuti ujian sertifikasi. Artinya PPAk sebenarnya masih memiliki harapan untuk tetap berkembang apabila memang lulusan PPAk memberikan nilai tambah bagi para alumninya. Misalnya saja seseorang yang S1 dari perguruan tinggi swasta yang terakreditasi B kemudian melanjutkan PPAk di Universitas Indonesia maka secara otomatis yang bersangkutan bisa menjadi alumni UI dan memiliki nilai tambah.

Hal ini juga terjadi begitu banyaknya lembaga pendidikan masih bertahan meskipun tidak terlalu memiliki nilai jual. Begitu pula menjamurnya sertifikasi bagi para sarjana dan memiliki gelar yang kadang-kadang tidak ada hubungan dengan profesi yang dijalaninya.

Satu hal yang mesti dipikirkan kembali adalah jika Ujian Sertifikasi Akuntan Publik sudah membuka peluang bagi para lulusan non akuntansi maka semestinya PPAk juga memberikan kemudahan para alumni non akuntansi untuk mengikuti pendidikan ini.

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters