Akuntan yang akan berpraktek sebagai akuntan pasar modal mesti menjadi anggota Forum Akuntan Pasar Modal (FAPM). Syarat-syarat yang mesti dilengkapi adalah:
1. Memiliki izin sebagai akuntan publik dengan menyertakan fotocopy Izin AP dari Kementrian Keuangan.
2. Mengikuti dan lulus pelatihan (workshop) Pasar Modal dengan SKP minimal sebanyak 30.
3. Mendapatkan rekomendasi dari 2 rekan APM dari 2 kantor yang berbeda.
4. Mengisi formulis
5. Fotocopy ijasah
6. Fotocopy Piagam Akuntan
7. Izin Kantor Akuntan Publik dimana pemohon bekerja
8. Foto 4 X 6 sebanyak 2 lembar
9. Membayar uang pendaftaran.
Pengajuan FAPM dilakukan di Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Selanjutnya setelah semua syarat terpenuhi maka IAPI akan mengeluarkan rekomendasi AP tersebut untuk menjadi APM.
Proses selanjutnya adalah di Bapepam dengan syarat-syarat yang berbeda dengan di IAPI. Syarat-syarat ini bisa didownload di www.bapepam.go.id
No comments:
Post a Comment