Penerapan Kode Etik Profesi Akuntan Publik semula diberlakukan tanggal 1 Januari 2010. Namun diundur menjadi tanggal 1 Januari 2011. IAPI sebagai wadah organisasi profesi Akuntan Publik Indonesia telah menyampaikan bahwa pemberlakuan kode etik ini sudah mulai efektif berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.
Bagi Anda yang berprofesi sebagai akuntan publik hendaknya segera memahami dan menerapkan kode etik profesi akuntan publik yang baru ini. Tentunya penerapan kode etik profesi ini diharapkan akan meningkatkan kualitas akuntan publik khususnya di Indonesia.
No comments:
Post a Comment