Friday, June 10, 2011

DPR Sahkan Undang-Undang Mata Uang


TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat melalui Sidang Paripurna ke-29 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mata Uang menjadi Undang-Undang Mata Uang. Proses pengambilan keputusan di tingkat paripurna sendiri berlangsung cepat tanpa adanya interupsi dari para anggota Dewan.

Dalam pemaparannya, Wakil Ketua Komisi Keuangan, Achsanul Qosasih, mengatakan RUU Mata Uang sejalan dengan UUD 1945 Pasal 23B. "Selama ini pengaturan mengenai mata uang masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan," kata Achsanul di Gedung Nusantara I DPR Jakarta, Selasa, 31 Mei 2011.

Dalam perjalanannya, RUU Mata Uang mengalami perdebatan yang pelik mengenai penandatangan uang oleh Menteri Keuangan dan ketentuan redenominasi. Namun, akhirnya DPR dan pemerintah menemukan kesepakatan mengenai dua hal tersebut.

DPR menyetujui tanda tangan Menteri Keuangan tertera di mata uang rupiah kertas. "Keputusan ini akan dikeluarkan dan diedarkan pada 17 Agustus 2014," ujar Achsanul. Adapun pengaturan mengenai perubahan harga rupiah akan diatur dalam undang-undang tersendiri.

Achsanul menambahkan pembahasan
beleid mata uang menghasilkan penambahan jumlah pasal, dari yang semula 46 pasal menjadi 48 pasal. Sementara untuk jumlah bab tidak mengalami perubahan, yaitu terdiri dari 12 bab.

Dalam UU Mata Uang, setidaknya ada enam hal substantif yang diatur. Keenam hal itu adalah kordinasi antara Bank Indonesia dengan pemerintah, tanda tangan pada rupiah, pencetakan rupiah, penggunaan rupiah, pemberantasan uang palsu, dan ketentuan pidana.

Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan dukungan atas disahkannya RUU Mata Uang ini. "Ini bisa dijadikan landasan hukum yang lebih kokoh dalam pengelolaan dan pengendalian rupiah," ujar Agus.


Sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2011/05/31/brk,20110531-337922,id.html

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters