Thursday, July 24, 2008

Akuntan Publik Boleh Audit Laporan Keuangan Daerah

Rabu, 23 Juli 2008 | 19:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kantor Akuntan Publik (KAP) diperbolehkan melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Anwar Nasution, mengatakan Undang-Undang 15/2006 tentang BPK memperbolehkan pihak luar atau outsourching melakukan audit.

"Ini negara bukan komunis yang semuanya harus (oleh) negara. Kasihlah pekerjaan kepada rakyat sendiri, bagi para akuntan kita," kata Anwar di Jakarta Rabu (23/07). KAP yang akan mengaudit LKPD harus membuka kantor di daerah. KAP juga harus memenuhi standard dan memperoleh sertifikat dari BPK sebelum melakukan audit.

Anwar menyebutkan regulasi itu akan dimulai pada 2009 dan dalam waktu dekat BPK akan mengeluarlan surat keputusan mengenai hal itu. Upaya ini ditempuh karena BPK tak sanggup mengaudit seluruh entitas keuangan negara yang tersebar di seluruh daerah. Untuk itu, BPK perlu melibatkan KAP untuk mengoptimalkan pemeriksaan LKPD.

Gunanto E. S
Sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2008/07/23/brk,20080723-128877,id.html

Wednesday, July 23, 2008

LAPORAN KEUANGAN DAERAH AKAN DIPERIKSA KAP

Rabu, 23 Juli 2008 12:40 WIB


JAKARTA--MI: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan membuka peluang bagi kantor akuntan publik (KAP) untuk memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

"Dengan banyaknya entitas yang diperiksa, tidak mungkin BPK memeriksa semua entitas," kata Ketua BPK Anwar Nasution di sela konferensi sektor publik di Jakarta, Rabu (23/7).

Menurut Anwar, saat ini pihaknya tengah menyiapkan Surat Keputusan BPK yang memungkinkan pemeriksaan LKPD oleh KAP. "Saya tak keberatan KAP melakukan pemeriksaan LKPD terutama untuk LKPD tingkat kabupaten/kotamadya," kata Anwar.

Peluang masuknya KAP memeriksa LKPD, katanya, dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang BPK dan pihak BPK mencatat paling tidak terdapat 480 entitas LKPD, termasuk di dalamnya laporan keuangan BUMD.

Sementara itu, Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Ahmadi Hadibroto mengatakan BPK memang akan membuat aturan yang memungkinkan KAP memeriksa LKPD. "Ini bukan berarti penyerahan tapi KAP bisa ikut memeriksa LKPD. Mudah-mudahan peluang ini bisa mendorong munculnya akuntan baru termasuk di daerah dalam kondisi saat ini yang 80 persen KAP berada di Jakarta," katanya.

Sumber : http://mediaindonesia.com/

Tuesday, July 1, 2008

RUU Pemilihan Presiden

Dana Asing Kampanye Capres Masih Kontroversi

10 Juni 2008 - 13:12 WIB

Hervin Saputra
VHRmedia, Jakarta - Pembahasan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden soal penggunaan sumber dana asing bagi kampanye pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden masih alot. Dalam pembahasan itu akan dibicarakan soal sanksi dan mekanisme audit dana kampanye bantuan asing.

Dalam rapat Pansus dengan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin, anggota Pansus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Al Muzzamil Yusuf mengatakan, sanksi atas penerimaan bantuan dana asing dalam Pasal 22 RUU Pilpres sangat ringan. "Itu tidak baik bagi capres, karena bisa mengganggu kedaulatan negara." Dia meminta sanksi atas pelanggaran tersebut dipertegas.

Anggota Pansus dari Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Yuliani Paris menyatakan penerimaan sumber dana asing sama dengan menjual kedaulatan. Dia meminta Pansus menyoroti mekanisme audit sumber dana asing. Audit itu akan menjadi dasar pemberian sanksi terhadap capres yang melanggar. "Baru bisa ditentukan apakah capres bisa dibatalkan," katanya.

Selain soal sumber dana asing, anggota Pansus dari Partai Demokrat Ignatius Mulyono mengatakan, RUU Pilpres hendaknya menerapkan jumlah pemberian bantuan perusahaan untuk dana kampanye capres senilai Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar per perusahaan. Angka itu berbeda dari yang diajukan pemerintah, yakni Rp1 miliar hingga Rp 5 miliar.

Ignatius berpendapat, jumlah itu sesuai dengan tingginya biaya penyelenggaraan kampanye saat ini. "(Partai) Demokrat kan termasuk yang belum bermodal besar," ujarnya. Partai Demokrat mengusulkan dana bantuan dari perseorangan Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Ketua Pansus Ferry Mursyidan Baldan dari Fraksi Partai Golongan Karya mengatakan, jumlah yang diusulkan itu terlalu tinggi dengan keadaan ekonomi sekarang. "Perusahaan menyumbang Rp 5 miliar saja sudah berat. Kalau Rp 10 miliar, akan ada beban psikologis (bagi capres dan penyumbang)."

Ferry juga mempersoalkan pengajuan syarat memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi penyumbang seperti diusulkan anggota Pansus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, tidak semua warga negara yang berkemampuan menyumbang memiliki NPWP.

Lukman Hakim mengatakan yang terpenting hasil audit dana kampanye harus disiarkan di sebuah media cetak dan dua media elektronik. Dia juga meminta pemilihan akuntan publik yang bertugas mengaudit diurus oleh Komisi Pemilihan Umum.

Mendagri Mardiyanto yang mewakili pemerintah mengatakan pemilihan akuntan publik yang kredibel dan independen akan diserahkan kepada Lembaga Akuntan Indonesia. "Itu kita serahkan kepada lembaga (akuntan publik), kita tidak bisa mencampurinya."

Selain soal audit dan bantuan dana kampanye, Pansus juga akan membahas batas waktu pelaporan bantuan dana kampanye. Pemerintah mengusulkan setiap capres wajib melaporkan dana kampanye sehari setelah masa kampanye berakhir.

Panitia Khusus akan kembali membahas draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden di Panitia Kerja pada Kamis (12/6). (E5)

Sumber : http://www.vhrmedia.com/vhr-news/berita,Dana-Asing-Kampanye-Capres-Masih-Kontroversi-1852.html

KPU Siapkan Kantor Akuntan Publik Audit Dana Kampanye

Kamis, 19 Juni 2008 | 18:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum menyiapkan kantor akuntan publik (KAP) untuk mengaudit dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2009. Anggota KPU yang membidangi Divisi Perencanaan, Logistik, dan Keuangan, Abdul Aziz, mengatakan bahwa KPU sudah memiliki daftar KAP yang akan mengaudit dana kampanye partai. ”KAP ini tersebar hingga tingkat provinsi,” kata Aziz di kantornya, Jakarta, Kamis (19/6).

KAP yang ditunjuk, kata Aziz, akan bekerja dengan anggaran KPU. KPU juga akan mengadakan tender untuk KAP yang mengaudit dana kampanye. ”Tak harus KAP besar. KAP lokal pun bisa kami pergunakan untuk mengaudit rekening partai,” katanya.

KPU akan mengatur rekening dan dana kampanye partai dalam satu peraturan. Partai harus menyerahkan rekening dan dana kampanye paling lambat tujuh hari sebelum kampanye rapat umum atau 28 hari sebelum masa tenang. Tapi, pencatatan pemasukan dan pengeluaran kampanye harus dilakukan saat kampanye rapat terbatas dimulai atau pada 8 Juli 2008.

Aziz menegaskan, keikutsertaan partai dalam Pemilu 2009 bisa dicoret jika partai tak menyerahkan pembukuan. Partai juga akan dicoret jika pembukuan yang diserahkan tak lengkap. Misalnya, partai tak memberitahu jika menerima sumbangan lebih dari Rp 1 miliar dari perorangan dan Rp 5 miliar dari perusahaan. ”Semua barang yang dibeli juga harus dicantumkan sesuai kurs saat pembelian,” katanya. Sedangkan KAP harus memberikan laporan paling lambat satu bulan sesudah partai menyerahkan laporan keuangan.

Peraturan kampanye, kata Aziz, juga membolehkan partai menggelar rapat umum pada masa kampanye rapat terbatas. Tapi, rapat umum itu hanya boleh digelar dalam peringatan ulang tahun partai. Pelaksanaannya pun harus serentak di semua daerah. ”Peringatan hari ulang tahun tak boleh dilakukan lebih dari satu hari,” katanya.

Menurut Aziz, partai juga tak boleh menggunakan fasilitas umum dan fasilitas negara saat kampanye rapat terbatas. Kecuali jika fasilitas milik negara memang disewakan untuk umum. Soal alat peraga kampanye, kata Aziz, pengaturannya disesuaikan dengan daerah masing-masing. ”Setiap daerah punya aturan yang berbeda soal pemasangan atribut partai,” katanya.

Selain itu, peraturan KPU juga akan membatasi calon legislatif yang akan berkampanye. Calon, kata Aziz, hanya boleh berkampanye di daerah pemilihannya. Kecuali, calon legislatif itu menjadi juru bicara provinsi atau nasional. Daftar anggota tim sukses partai pun harus dilaporkan ke KPU supaya terlihat siapa saja yang bisa berkampanye di luar daerah pemilihan.

Pramono

Sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2008/06/19/brk,20080619-126030,id.html

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters