Kamis, 19 Juni 2008 | 18:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum menyiapkan kantor akuntan publik (KAP) untuk mengaudit dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2009. Anggota KPU yang membidangi Divisi Perencanaan, Logistik, dan Keuangan, Abdul Aziz, mengatakan bahwa KPU sudah memiliki daftar KAP yang akan mengaudit dana kampanye partai. ”KAP ini tersebar hingga tingkat provinsi,” kata Aziz di kantornya, Jakarta, Kamis (19/6).
KAP yang ditunjuk, kata Aziz, akan bekerja dengan anggaran KPU. KPU juga akan mengadakan tender untuk KAP yang mengaudit dana kampanye. ”Tak harus KAP besar. KAP lokal pun bisa kami pergunakan untuk mengaudit rekening partai,” katanya.
KPU akan mengatur rekening dan dana kampanye partai dalam satu peraturan. Partai harus menyerahkan rekening dan dana kampanye paling lambat tujuh hari sebelum kampanye rapat umum atau 28 hari sebelum masa tenang. Tapi, pencatatan pemasukan dan pengeluaran kampanye harus dilakukan saat kampanye rapat terbatas dimulai atau pada 8 Juli 2008.
Aziz menegaskan, keikutsertaan partai dalam Pemilu 2009 bisa dicoret jika partai tak menyerahkan pembukuan. Partai juga akan dicoret jika pembukuan yang diserahkan tak lengkap. Misalnya, partai tak memberitahu jika menerima sumbangan lebih dari Rp 1 miliar dari perorangan dan Rp 5 miliar dari perusahaan. ”Semua barang yang dibeli juga harus dicantumkan sesuai kurs saat pembelian,” katanya. Sedangkan KAP harus memberikan laporan paling lambat satu bulan sesudah partai menyerahkan laporan keuangan.
Peraturan kampanye, kata Aziz, juga membolehkan partai menggelar rapat umum pada masa kampanye rapat terbatas. Tapi, rapat umum itu hanya boleh digelar dalam peringatan ulang tahun partai. Pelaksanaannya pun harus serentak di semua daerah. ”Peringatan hari ulang tahun tak boleh dilakukan lebih dari satu hari,” katanya.
Menurut Aziz, partai juga tak boleh menggunakan fasilitas umum dan fasilitas negara saat kampanye rapat terbatas. Kecuali jika fasilitas milik negara memang disewakan untuk umum. Soal alat peraga kampanye, kata Aziz, pengaturannya disesuaikan dengan daerah masing-masing. ”Setiap daerah punya aturan yang berbeda soal pemasangan atribut partai,” katanya.
Selain itu, peraturan KPU juga akan membatasi calon legislatif yang akan berkampanye. Calon, kata Aziz, hanya boleh berkampanye di daerah pemilihannya. Kecuali, calon legislatif itu menjadi juru bicara provinsi atau nasional. Daftar anggota tim sukses partai pun harus dilaporkan ke KPU supaya terlihat siapa saja yang bisa berkampanye di luar daerah pemilihan.
Pramono
Sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2008/06/19/brk,20080619-126030,id.html
No comments:
Post a Comment