Rabu, 23 Juli 2008 | 19:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kantor Akuntan Publik (KAP) diperbolehkan melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Anwar Nasution, mengatakan Undang-Undang 15/2006 tentang BPK memperbolehkan pihak luar atau outsourching melakukan audit.
"Ini negara bukan komunis yang semuanya harus (oleh) negara. Kasihlah pekerjaan kepada rakyat sendiri, bagi para akuntan kita," kata Anwar di Jakarta Rabu (23/07). KAP yang akan mengaudit LKPD harus membuka kantor di daerah. KAP juga harus memenuhi standard dan memperoleh sertifikat dari BPK sebelum melakukan audit.
Anwar menyebutkan regulasi itu akan dimulai pada 2009 dan dalam waktu dekat BPK akan mengeluarlan surat keputusan mengenai hal itu. Upaya ini ditempuh karena BPK tak sanggup mengaudit seluruh entitas keuangan negara yang tersebar di seluruh daerah. Untuk itu, BPK perlu melibatkan KAP untuk mengoptimalkan pemeriksaan LKPD.
Gunanto E. S
Sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2008/07/23/brk,20080723-128877,id.html
No comments:
Post a Comment