Rabu, 23 Juli 2008 12:40 WIB
JAKARTA--MI: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan membuka peluang bagi kantor akuntan publik (KAP) untuk memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).
"Dengan banyaknya entitas yang diperiksa, tidak mungkin BPK memeriksa semua entitas," kata Ketua BPK Anwar Nasution di sela konferensi sektor publik di Jakarta, Rabu (23/7).
Menurut Anwar, saat ini pihaknya tengah menyiapkan Surat Keputusan BPK yang memungkinkan pemeriksaan LKPD oleh KAP. "Saya tak keberatan KAP melakukan pemeriksaan LKPD terutama untuk LKPD tingkat kabupaten/kotamadya," kata Anwar.
Peluang masuknya KAP memeriksa LKPD, katanya, dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang BPK dan pihak BPK mencatat paling tidak terdapat 480 entitas LKPD, termasuk di dalamnya laporan keuangan BUMD.
Sementara itu, Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Ahmadi Hadibroto mengatakan BPK memang akan membuat aturan yang memungkinkan KAP memeriksa LKPD. "Ini bukan berarti penyerahan tapi KAP bisa ikut memeriksa LKPD. Mudah-mudahan peluang ini bisa mendorong munculnya akuntan baru termasuk di daerah dalam kondisi saat ini yang 80 persen KAP berada di Jakarta," katanya.
Sumber : http://mediaindonesia.com/
No comments:
Post a Comment