Peraturan Menteri Keuangan Tentang Jasa Akuntan Publik
Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tanggal 5 Feb 2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Banyak hal baru yang diatur dalam peraturan ini. Baik menyangkut batasan kantor akuntan publik mengaudit suatu entitas maupun akuntan publiknya.
Misalnya saja dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan suatu entitas dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut oleh seorang akuntan publik paling lama untuk 3 tahun buku berturut-turut. Lumayan lah nambah setahun dibanding peraturan sebelumnya yang membatasi suatu kantor akuntan publik untuk mengaudit suatu entitas secara berturut-turut selama 5 tahun.
No comments:
Post a Comment