Monday, February 11, 2008

Peraturan Menteri Keuangan Tentang Jasa Akuntan Publik

Peraturan Menteri Keuangan Tentang Jasa Akuntan Publik

Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tanggal 5 Feb 2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Banyak hal baru yang diatur dalam peraturan ini. Baik menyangkut batasan kantor akuntan publik mengaudit suatu entitas maupun akuntan publiknya.

Misalnya saja dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan suatu entitas dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut oleh seorang akuntan publik paling lama untuk 3 tahun buku berturut-turut. Lumayan lah nambah setahun dibanding peraturan sebelumnya yang membatasi suatu kantor akuntan publik untuk mengaudit suatu entitas secara berturut-turut selama 5 tahun.

Nah bagi pembaca blog yang berkecimpung dalam bisnis akuntan publik mesti segera mendapatkan peraturan ini untuk menyesuaikan diri dengan peraturan yang update. (Supriyanta)

No comments:

Waktu Jakarta, Bangkok dan Hanoi

Search Google

Jumlah Pengunjung Website

Daftar Pengunjung Website

Lokasi Pengunjung

Saat Ini On Line

Statistik Pengunjung Sejak 4 Februari 2009

free counters